Dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar baik dalam aspek ekonomi, sosial, budaya, dan stabilitas politik sebuah negara. Narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara luar biasa pula. Dalam pelaksanaan upaya penanggulangan Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) membutuhkan dukungan dari berbagi pihak. Oleh karena itu, BNN harus bersinergi dengan lintas sektor sehingga upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dapat dilaksanakan dengan maksimal.Dalam konteks penanggulangan Narkoba di bidang pencegahan dan rehabilitasi, BNN memandang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki potensi yang besar untuk dijadikan sebagai mitra kerja yang strategis. Instansi ini memiliki kewenangan dan serangkaian program di bidang kelautan dan perikanan seperti perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, pemberdayaan kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan, pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan, karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan. Seluruh program tersebut dapat diintegrasikan dengan berbagai program BNN pada bidang preventif dan juga rehabilitasi. Karena itulah, upaya bersama BNN dan KKP dalam mengimplementasikan P4GN dapat menghasilkan output yang maksimal.Sebagai wujud komimen bersama, maka pada hari ini BNN dan KKP melaksanakan penandatangan nota kesepahaman. Bagi kedua pihak, nota kesepahaman ini merupakan landasan kerjasama pelaksanaan P4GN dalam ruang lingkup kelautan dan perikanan.Perjanjian kerjasama ini disusun dengan tujuan untuk mendukung program pencegahan penyalahgunaan Narkoba dan program pasca rehabilitasi bagi recovering addict melalui penyelenggaraan program pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kelautan dan perikanan agar para mantan pecandu dapat kembali hidup di tengah masyarakat dengan berbekal keterampilan di bidang kelautan dan perikanan. Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi :1. Advokasi dan diseminasi tentang upaya pencegahan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba bagi SDM kelautan dan perikanan;2. Pembentukan dan pembinaan kader anti Narkoba kelautan dan perikanan;3. Pertukaran informasi dalam rangka mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba;4. Sosialisasi upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba;5. Pemberian akses pelatihan teknis kelautan dan perikanan bagi para recovering addict;6. Pendampingan identifikasi penumbuhan kelompok usaha sebagai mata pencaharian alternatif bidang kelautan dan perikanan bagi para recovering addict. Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama yang baru saja dilakukan ini, merupakan suatu wujud dari kebulatan tekad dan komitmen yang kuat dari seluruh pihak dalam mengimplementasikan Inpres No. 12 Tahun 2011 tentang Jakstranas di bidang P4GN Tahun 2011-2015. Melalui kebersamaan ini, semua pihak diharapkan mampu memberikan kontribusinya untuk mewujudkan Indonesia negeri bebas Narkoba.
Siaran Pers
Penandatanganan Nota Kesepahaman Badan Narkotika Nasional dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
