Permasalahan Narkoba merupakan permasalahan yang serius. BNN mencatat terdapat 4 juta orang lebih yang sudah terlanjur mengkonsumsi Narkoba. Ironisnya dari 4 juta korban penyalahgunaan Narkoba tersebut hanya 0,47 persen atau sekitar 18.000 orang saja yang berhasil direhabilitasi. Bertambahnya Narkoba jenis baru yang beredar luas di masyarakat menambah daftar persoalan Narkoba di Indonesia. Apabila tidak ada upaya penanganan yang sinergis dan komprehensif dari segenap elemen bangsa, maka Indonesia akan mengalami kerugian yang tidak ternilai besarnya yaitu hilangnya generasi penerus bangsa (lost generation).Sebagai salah satu elemen bangsa, pers memiliki peran yang sangat vital bagi tercapainya Indonesia Negeri Bebas Narkoba. Komitmen bersama di antara seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dalam pelaksanaan P4GN harus terus ditumbuh kembangkan. Dalam rangka itulah, BNN dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersepakat menandatangani Nota Kesepahaman pada hari Minggu, 9 Februari 2014 di Benteng Marlborough, Bengkulu yang bertepatan dengan puncak Hari Pers Nasional. Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Anang Iskandar selaku Kepala BNN dan Margiono selaku Ketua Umum Pengurus Pusat PWI. Penandatanganan Nota Kesepahaman yang disaksikan oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono tersebut dihadiri kurang lebih 2000 (dua ribu) orang yang terdiri dari pimpinan media massa seluruh Indonesia dan perwakilan wartawan media cetak, elektronik dan media daerah.Tujuan diselenggarakannya penandatanganan Nota Kesepahaman ini adalah untuk mewujudkan kebulatan tekad dan komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melalui peran media massa, guna mencapai Indonesia Negeri Bebas Narkoba.BNN yang baru saja mencanangkan Tahun 2014 ini sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba ingin mendorong para pengguna dan pecandu Narkoba agar dapat secara sukarela melaporkan diri kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk memperoleh perawatan atau rehabilitasi. Para pengguna dan pecandu Narkoba yang melapor akan memperoleh layanan rehabilitasi dan tidak akan dikenakan proses hukum pidana. Selama ini program IPWL belum disambut baik oleh masyarakat karena masih kuatnya anggapan bahwa para pengguna dan pecandu Narkoba yang melapor kepada IPWL akan mendapat ancaman hukuman pidana. Mengubah pandangan ini tentunya tidak semudah membalikkan tangan. BNN berharap insan pers dapat memainkan peran strategisnya dalam membangun dan menyebarkan paradigma baru yang sedang diperjuangkan BNN yaitu bahwa pengguna dan pecandu Narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. Paradigma ini diharapkan mampu menekan angka permintaan Narkoba dan mengurangi jumlah peredarannya. Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 menganut double track system yakni memberi pilihan kepada penegak hukum, khususnya hakim dalam memutus pengguna atau pecandu untuk dapat dihukum pidana atau dilakukan tindakan rehabilitasi. Harapannya, dengan rehabilitasi, para pengedar akan kehilangan pasar. Rehabilitasi ini sejalan dengan Pasal 4 huruf d dari Undang – Undang tersebut yakni negara menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika.
Siaran Pers
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional dan Persatuan Wartawan Indonesia
Terkini
-
BNN DORONG KEBIJAKAN TEGAS TATA KELOLA ROKOK ELEKTRIK 09 Sep 2026 -
PERINGATAN MAULID NABI: KEPALA BNN RI AJAK JAJARAN TELADANI SIFAT RASULULLAH DALAM BERTUGAS 09 Sep 2026 -
IKM LAYANAN REHABILITASI RAIH KATEGORI SANGAT BAIK, BNN PERKUAT EVALUASI BERBASIS DATA 08 Sep 2026 -
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MITRA, DORONG ASESMEN TERSTANDAR DAN RENCANA TERAPI KOMPREHENSIF 08 Sep 2026 -
LANTIK 264 PEJABAT, BNN TEGUHKAN KOMITMEN INTEGRITAS DAN KINERJA BERDAMPAK 08 Sep 2026 -
CEGAH PENYAKIT JANTUNG KORONER, BNN GELAR SKRINING KESEHATAN PERSONEL 07 Sep 2026 -
PERKUAT KOMPETENSI SDM REHABILITASI, BNN BERIKAN PEMBEKALAN PRA UJI SERTIFIKASI BAGI CALON KONSELOR 05 Sep 2026
Populer
- Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Ringkus Bos Narkoba Kampung Bahari dan Geledah Sarang Bandar 13 Agu 2026

- 1,3 TON KETAMIN HASIL OPERASI TERPADU DI PERAIRAN KEPULAUAN RIAU DIMUSNAHKAN, SELAMATKAN LEBIH DARI ENAM JUTA JIWA 12 Agu 2026

- SEMARAKKAN HARI PRAMUKA KE-65, BNN HADIRI PEMBUKAAN JAMNAS XII 15 Agu 2026

- KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA BARU UNTAR JAGA DIRI DAN MASA DEPAN DARI ANCAMAN NARKOTIKA 13 Agu 2026

- BNN, KEMENSOS, KEMENKES, DAN KEMENAKER SATU VISI DALAM PEMULIHAN BERKELANJUTAN 12 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TAHUNAN MPR RI, TEGUHKAN KOMITMEN DUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL 15 Agu 2026

- BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI, HADAPI TANTANGAN NARKOTIKA YANG SEMAKIN KOMPLEKS 13 Agu 2026
