Permasalahan Narkoba merupakan permasalahan yang serius. BNN mencatat terdapat 4 juta orang lebih yang sudah terlanjur mengkonsumsi Narkoba. Ironisnya dari 4 juta korban penyalahgunaan Narkoba tersebut hanya 0,47 persen atau sekitar 18.000 orang saja yang berhasil direhabilitasi. Bertambahnya Narkoba jenis baru yang beredar luas di masyarakat menambah daftar persoalan Narkoba di Indonesia. Apabila tidak ada upaya penanganan yang sinergis dan komprehensif dari segenap elemen bangsa, maka Indonesia akan mengalami kerugian yang tidak ternilai besarnya yaitu hilangnya generasi penerus bangsa (lost generation).Sebagai salah satu elemen bangsa, pers memiliki peran yang sangat vital bagi tercapainya Indonesia Negeri Bebas Narkoba. Komitmen bersama di antara seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dalam pelaksanaan P4GN harus terus ditumbuh kembangkan. Dalam rangka itulah, BNN dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersepakat menandatangani Nota Kesepahaman pada hari Minggu, 9 Februari 2014 di Benteng Marlborough, Bengkulu yang bertepatan dengan puncak Hari Pers Nasional. Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Anang Iskandar selaku Kepala BNN dan Margiono selaku Ketua Umum Pengurus Pusat PWI. Penandatanganan Nota Kesepahaman yang disaksikan oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono tersebut dihadiri kurang lebih 2000 (dua ribu) orang yang terdiri dari pimpinan media massa seluruh Indonesia dan perwakilan wartawan media cetak, elektronik dan media daerah.Tujuan diselenggarakannya penandatanganan Nota Kesepahaman ini adalah untuk mewujudkan kebulatan tekad dan komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melalui peran media massa, guna mencapai Indonesia Negeri Bebas Narkoba.BNN yang baru saja mencanangkan Tahun 2014 ini sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba ingin mendorong para pengguna dan pecandu Narkoba agar dapat secara sukarela melaporkan diri kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk memperoleh perawatan atau rehabilitasi. Para pengguna dan pecandu Narkoba yang melapor akan memperoleh layanan rehabilitasi dan tidak akan dikenakan proses hukum pidana. Selama ini program IPWL belum disambut baik oleh masyarakat karena masih kuatnya anggapan bahwa para pengguna dan pecandu Narkoba yang melapor kepada IPWL akan mendapat ancaman hukuman pidana. Mengubah pandangan ini tentunya tidak semudah membalikkan tangan. BNN berharap insan pers dapat memainkan peran strategisnya dalam membangun dan menyebarkan paradigma baru yang sedang diperjuangkan BNN yaitu bahwa pengguna dan pecandu Narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. Paradigma ini diharapkan mampu menekan angka permintaan Narkoba dan mengurangi jumlah peredarannya. Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 menganut double track system yakni memberi pilihan kepada penegak hukum, khususnya hakim dalam memutus pengguna atau pecandu untuk dapat dihukum pidana atau dilakukan tindakan rehabilitasi. Harapannya, dengan rehabilitasi, para pengedar akan kehilangan pasar. Rehabilitasi ini sejalan dengan Pasal 4 huruf d dari Undang – Undang tersebut yakni negara menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika.
Siaran Pers
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional dan Persatuan Wartawan Indonesia
Terkini
-
SEMANGAT SINERGITAS, KEPALA BNN RI HADIR DALAM PERINGATAN 23 TAHUN APUPPT-PPSPM DI PPATK 18 Apr 2025
-
BNN-KOWANI PERKUAT SINERGI CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN PEREMPUAN DAN KELUARGA 17 Apr 2025
-
SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 17 Apr 2025
-
TEMUI MENDIKDASMEN, KEPALA BNN RI PERKUAT STRATEGI KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR 16 Apr 2025
-
SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 15 Apr 2025
-
RESMI BEROPERASI, GEDUNG LAYANAN REHABILITASI DAN KANTOR BNN KOTA BANDUNG, SIMBOL SINERGI DAN KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI BANDUNG 15 Apr 2025
-
SAMBANGI JAJARAN DI GARUT, KEPALA BNN RI BERIKAN DUKUNGAN MORIL 13 Apr 2025
Populer
- MIMPI KERJA DI LUAR NEGERI: WASPADAI MODUS SINDIKAT NARKOBA, BNN-P2MI BANGUN SISTEM KEAMANAN KOMUNITAS PEKERJA MIGRAN 21 Mar 2025
- WALI KOTA BOGOR SAMBANGI BNN, UPAYAKAN PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN REMAJA 20 Mar 2025
- BUKTIKAN TRANSPARANSI PEMBERANTASAN, BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 20 Mar 2025
- BNN LANTIK 74 PEJABAT BARU, PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA 21 Mar 2025
- BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
- PUSLITDATIN BNN SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BPS DALAM RANGKA PENGUKURAN PREVALENSI 24 Mar 2025
- BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025