Permasalahan Narkoba merupakan permasalahan yang serius. BNN mencatat terdapat 4 juta orang lebih yang sudah terlanjur mengkonsumsi Narkoba. Ironisnya dari 4 juta korban penyalahgunaan Narkoba tersebut hanya 0,47 persen atau sekitar 18.000 orang saja yang berhasil direhabilitasi. Bertambahnya Narkoba jenis baru yang beredar luas di masyarakat menambah daftar persoalan Narkoba di Indonesia. Apabila tidak ada upaya penanganan yang sinergis dan komprehensif dari segenap elemen bangsa, maka Indonesia akan mengalami kerugian yang tidak ternilai besarnya yaitu hilangnya generasi penerus bangsa (lost generation).Sebagai salah satu elemen bangsa, pers memiliki peran yang sangat vital bagi tercapainya Indonesia Negeri Bebas Narkoba. Komitmen bersama di antara seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dalam pelaksanaan P4GN harus terus ditumbuh kembangkan. Dalam rangka itulah, BNN dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersepakat menandatangani Nota Kesepahaman pada hari Minggu, 9 Februari 2014 di Benteng Marlborough, Bengkulu yang bertepatan dengan puncak Hari Pers Nasional. Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Anang Iskandar selaku Kepala BNN dan Margiono selaku Ketua Umum Pengurus Pusat PWI. Penandatanganan Nota Kesepahaman yang disaksikan oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono tersebut dihadiri kurang lebih 2000 (dua ribu) orang yang terdiri dari pimpinan media massa seluruh Indonesia dan perwakilan wartawan media cetak, elektronik dan media daerah.Tujuan diselenggarakannya penandatanganan Nota Kesepahaman ini adalah untuk mewujudkan kebulatan tekad dan komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melalui peran media massa, guna mencapai Indonesia Negeri Bebas Narkoba.BNN yang baru saja mencanangkan Tahun 2014 ini sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba ingin mendorong para pengguna dan pecandu Narkoba agar dapat secara sukarela melaporkan diri kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk memperoleh perawatan atau rehabilitasi. Para pengguna dan pecandu Narkoba yang melapor akan memperoleh layanan rehabilitasi dan tidak akan dikenakan proses hukum pidana. Selama ini program IPWL belum disambut baik oleh masyarakat karena masih kuatnya anggapan bahwa para pengguna dan pecandu Narkoba yang melapor kepada IPWL akan mendapat ancaman hukuman pidana. Mengubah pandangan ini tentunya tidak semudah membalikkan tangan. BNN berharap insan pers dapat memainkan peran strategisnya dalam membangun dan menyebarkan paradigma baru yang sedang diperjuangkan BNN yaitu bahwa pengguna dan pecandu Narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. Paradigma ini diharapkan mampu menekan angka permintaan Narkoba dan mengurangi jumlah peredarannya. Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 menganut double track system yakni memberi pilihan kepada penegak hukum, khususnya hakim dalam memutus pengguna atau pecandu untuk dapat dihukum pidana atau dilakukan tindakan rehabilitasi. Harapannya, dengan rehabilitasi, para pengedar akan kehilangan pasar. Rehabilitasi ini sejalan dengan Pasal 4 huruf d dari Undang – Undang tersebut yakni negara menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika.
Siaran Pers
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional dan Persatuan Wartawan Indonesia
Terkini
-
BNN PERKUAT KAPASITAS PEMBERDAYAAN EKONOMI DI KAWASAN RAWAN NARKOBA 12 Des 2025 -
BNN RILIS HASIL IKM 2025: KEPUASAN MASYARAKAT MENINGKAT 11 Des 2025 -
BNN OPTIMALKAN ASESMEN TERPADU UNTUK PENANGANAN HUMANIS PECANDU NARKOTIKA 11 Des 2025 -
PENGUKURAN IKR 2025: BNN PERKUAT STANDAR DAN KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI 11 Des 2025 -
BNN GELAR SEMINAR PUBLIK RUU NARKOTIKA: DORONG REGULASI YANG LEBIH HUMANIS, EFEKTIF, DAN BERKEADILAN 10 Des 2025 -
PENGUATAN SDM PEMBERANTASAN NARKOTIKA, DIREKTORAT WASTAHTI BNN GELAR BIMTEK PENGAWASAN DAN ASESMEN TERPADU 10 Des 2025 -
INOVASI BINAR: DUA SESTAMA BERIKAN DUKUNGAN DAN APRESIASI 10 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- BNN HADIRI KONGRES PSIKOLOG KLINIS INDONESIA, SINERGI DALAM PENGUATAN KETANGGUHAN MENTAL MASYARAKAT 24 Nov 2025

- KEPALA BNN RI LANTIK 7 PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA 01 Des 2025

- WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025
