Permasalahan Narkoba merupakan permasalahan yang serius. BNN mencatat terdapat 4 juta orang lebih yang sudah terlanjur mengkonsumsi Narkoba. Ironisnya dari 4 juta korban penyalahgunaan Narkoba tersebut hanya 0,47 persen atau sekitar 18.000 orang saja yang berhasil direhabilitasi. Bertambahnya Narkoba jenis baru yang beredar luas di masyarakat menambah daftar persoalan Narkoba di Indonesia. Apabila tidak ada upaya penanganan yang sinergis dan komprehensif dari segenap elemen bangsa, maka Indonesia akan mengalami kerugian yang tidak ternilai besarnya yaitu hilangnya generasi penerus bangsa (lost generation).Sebagai salah satu elemen bangsa, pers memiliki peran yang sangat vital bagi tercapainya Indonesia Negeri Bebas Narkoba. Komitmen bersama di antara seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dalam pelaksanaan P4GN harus terus ditumbuh kembangkan. Dalam rangka itulah, BNN dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersepakat menandatangani Nota Kesepahaman pada hari Minggu, 9 Februari 2014 di Benteng Marlborough, Bengkulu yang bertepatan dengan puncak Hari Pers Nasional. Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Anang Iskandar selaku Kepala BNN dan Margiono selaku Ketua Umum Pengurus Pusat PWI. Penandatanganan Nota Kesepahaman yang disaksikan oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono tersebut dihadiri kurang lebih 2000 (dua ribu) orang yang terdiri dari pimpinan media massa seluruh Indonesia dan perwakilan wartawan media cetak, elektronik dan media daerah.Tujuan diselenggarakannya penandatanganan Nota Kesepahaman ini adalah untuk mewujudkan kebulatan tekad dan komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melalui peran media massa, guna mencapai Indonesia Negeri Bebas Narkoba.BNN yang baru saja mencanangkan Tahun 2014 ini sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba ingin mendorong para pengguna dan pecandu Narkoba agar dapat secara sukarela melaporkan diri kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk memperoleh perawatan atau rehabilitasi. Para pengguna dan pecandu Narkoba yang melapor akan memperoleh layanan rehabilitasi dan tidak akan dikenakan proses hukum pidana. Selama ini program IPWL belum disambut baik oleh masyarakat karena masih kuatnya anggapan bahwa para pengguna dan pecandu Narkoba yang melapor kepada IPWL akan mendapat ancaman hukuman pidana. Mengubah pandangan ini tentunya tidak semudah membalikkan tangan. BNN berharap insan pers dapat memainkan peran strategisnya dalam membangun dan menyebarkan paradigma baru yang sedang diperjuangkan BNN yaitu bahwa pengguna dan pecandu Narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. Paradigma ini diharapkan mampu menekan angka permintaan Narkoba dan mengurangi jumlah peredarannya. Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 menganut double track system yakni memberi pilihan kepada penegak hukum, khususnya hakim dalam memutus pengguna atau pecandu untuk dapat dihukum pidana atau dilakukan tindakan rehabilitasi. Harapannya, dengan rehabilitasi, para pengedar akan kehilangan pasar. Rehabilitasi ini sejalan dengan Pasal 4 huruf d dari Undang – Undang tersebut yakni negara menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika.
Siaran Pers
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional dan Persatuan Wartawan Indonesia
Terkini
-
KAPOLRI PIMPIN KORPS RAPORT: KEPALA BNN RI SUYUDI ARIO SETO RESMI SANDANG PANGKAT KOMJEN POL 13 Sep 2025
-
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN BNN T.A. 2025 12 Sep 2025
-
BNN DAN PEMKAB TULANG BAWANG BARAT JALIN SINERGI BERANTAS NARKOTIKA 12 Sep 2025
-
ARAHAN PERDANA PENASIHAT DWP BNN RI: PERKUAT KEBERSAMAAN DAN KEPEDULIAN SOSIAL 12 Sep 2025
-
COMMANDER WISH KEPALA BNN RI: TEGASKAN TIGA NILAI KUNCI DALAM MENGHADAPI TANTANGAN P4GN 12 Sep 2025
-
FUN WALK WOD FOR HUMANITY: PERKUAT SOLIDITAS, TEGUHKAN INTEGRITAS UNTUK BERSINAR 12 Sep 2025
-
TEMUI MENTERI HUKUM, KEPALA BNN RI DORONG REALISASI REVISI UU NARKOTIKA 11 Sep 2025
Populer
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
- BNN SUSUN REVISI JUKNIS REHABILITASI YANG RESPONSIF TERHADAP KEBUTUHAN ANAK 15 Agu 2025
- PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER) SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 15 Agu 2025
- SEMARAKKAN HUT KE-80 RI, BNN GELAR SENAM PAGI DAN BERAGAM LOMBA 15 Agu 2025
- BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025