Penanda tanganan perjanjian kerjasama antara BNN Provinsi Sulawesi Selatan (Drs. Richard M. Nainggolan, MM, MBA) dengan Sentra Komunikasi (SENKOM) Mitra POLRI Wilayah Sulsel (Ir. Usman Jarre) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika melalui Peran Serta Sentra Komunikasi Provinsi Sulsel. Penanda tanganan tersebut dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2014 jam 14.30 WITA di Gedung Tekomsel Lt.5 Jl. Andi Pangeran Pettarani Makassar.Sentra Komunikasi (SENKOM) merupakan lembaga yang handal dan profesional dalam membantu mewujudkan keamanaan dan ketertiban nasional melalui peningkatan kesadaran masyarakat dengan membangun kesadaran serta memperluas peran masyarakat dalam ikut membantu pemerintah dan Polri guna menciptakan negara yang aman, tenteram dan damai serta terciptanya keamanan mandiri di lingkungan masyarakat.Kesepakatan tanggung jawab antara pihak, antara lain BNN Prov Sulsel (1)Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan terkait Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika melibatkan SENKOM; (2)menyediakan materi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) guna pelaksanaan kegiatan penyuluhan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika; (3)melibatkan SENKOM dalam peningkatan keterampilan sumber daya manusia dalam bentuk pelatihan. Sedangkan pihak Sentra Komunikasi (SENKOM) (1)Melakukan edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba ke masyarakat; (2)menjadi informan bagi pecandu maupun pengedar narkoba; (3)mempublikasikan bahaya penyalahgunaan narkoba melalui reklame anti penyalahgunaan narkoba pada titik strategis; (4)melaksanakan pengembangan jejaring Kader Anti Penyalahgunaan Narkotika pada jajaran Sentra Komunikasi (SENKOM) Provinsi Sulawesi Selatan; (5)serta kegiatan lain yang dikembangkan dalam rangka mendukung maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini.
Artikel
Penanda tanganan perjanjian kerjasama antara BNN Provinsi Sulawesi Selatan dengan Sentra Komunikasi (SENKOM) Mitra POLRI Wilayah Sulsel
Terkini
-
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
DEKLARASI JAWA TIMUR BERSINAR, KOMITMEN BERSAMA PERANGI NARKOBA HINGGA PEDESAAN 14 Feb 2026 -
BNN HADIRI UPACARA GELAR OPERASI GAKTIB DAN OPERASI YUSTISI POLISI MILITER TAHUN 2026 14 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
