Skip to main content
Berita Utama

Pemusnahan Narkoba Sebagai Bukti Penegakan Hukum

Oleh 26 Feb 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

CIAMIS,– Jajaran Kepolisian Resort Ciamis memusnahkan barang bukti narkoba seiring dengan diselenggarakannya gelar pasukan pengamanan pemilihan umum (Pemilu) diTaman Raflesia Ciamis, pada Kamis (20/2/14).Barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah narkotika jenis Ganja Kering seberat 8.168,3628 gram dari pengungkapan 27 kasus dan 32 terdakwa, jenis Sabu seberat 1,5593 gram dari pengungkapan4 kasus dan 4 terdakwa, serta obat-obatan berbahaya lainnya yang terdiri dari Pil Dekstrometorfan (Dekstro) sebanyak 10.438 butir dan Pil Trihexyphenidylsebanyak 2.225 butir dari pengungkapan 5 kasus dan 6 terdakwa.Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dan penyitaan tahun 2012 dan 2013di wilayah hukum Polres Ciamis yang telah mendapatkan kepastian dan kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Pengadilan Negeri Ciamis.Proses pemusnahan barang bukti narkoba ini dihadiri jajaran Muspida Ciamis dan Pangandaran, Pengadilan Negeri Ciamis, Kejaksaan Negeri Ciamis dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ciamis beserta sejumlah pejabat lainnya.Kapolres Ciamis AKBP. Witnu Urip Laksanamenjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan bukanlah akhir dari pengungkapan kasus peredaran narkoba,kami terus melakukan pengawasan dan penindakan keras apabila ada oknum-oknum yang mencoba melakukan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ciamis.Pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan peredaran narkoba, juga sebagai bukti penegakkan hukum,dimana peredaran narkoba saat ini turut menjadi perhatian bersama, pungkas Witnu.Sementara Kepala BNN Kabupaten Ciamis drg. Engkan Iskandar, MM mengapresiasi hasil kinerja Kepolisian Resort Ciamis beserta penegak hukum lainnya dalam pemberantasan narkoba, kami ucapkan terimakasih atas hasil ungkap kasus tersebut, dengan harapan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Ciamis dapat ditekan sekecil mungkin, namun ungkap kasus peredaran gelap narkoba dapat terus ditingkatkan hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 12 tahun 2011 tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2011-2015(JAKSTRANAS P4GN 2011-2015), dimana tiap tahunnya ungkap kasus narkoba harus naik 10 %, sementara korban penyalahguna atau pecandu narkoba dapat ditekan dibawah 1,5 % dari angka prevalensi 2,68 % di akhir tahun 2014, hal ini guna mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba 2015 yang diwujudkan melalui penurunan angka prevalensi penyalahguna narkoba di bawah 2,8 %.Dalam kesempatan tersebut Bupati Ciamis H. Engkon Komara mengaku merasa miris dengan banyaknya kasus narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Ciamis, maka ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba. Untuk memberantas narkoba bukan menjadi masalah pemerintah saja, akan tetapi harus diseleseikan dengan bekerjasama antara pemerintah, polisi dan masyarakat.Melalui pemusnahan barang bukti narkoba tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi para pengedar dan para korban atau pecandu narkoba sadar akan bahayanya yang ditindaklanjuti dengan upaya pengobatan atau terapi rehabilitasi untuk memulihkan dampak kecanduannya.(bnnk ciamis)

Baca juga:  Pengukuran Lahan, Persiapan Pembangunan Gedung BNN Kota Jambi

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel