Skip to main content
Siaran Pers

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA KE-24

Oleh 27 Sep 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

JAKARTA – Jumat (27/9), Untuk yang ke-24 kalinya di tahun 2013, badan narkotika nasional (bnn) memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkotika jenis happy five dan sabu kristal. dari total barang bukti yang disita oleh bnn, yaitu 588 butir Happy Five dan 49,7 gram sabu, bnn menyisihkan 10 butir Happy Five untuk keperluan laboratorium; 4,4 gram sabu untuk keperluan laboratorium; 2,5 Gram saBU UNTUK KEPENTINGAN IPTEK; dan 2,5 gram sabu untuk Diklat. sehingga barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 578 butir Happy Five dan 40,3 gram sabu kristal.Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus yang berbeda, yaitu : I. Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/80-INTD/VI/2013/BNNBerawal dari informasi masyarakat, petugas BNN mengamankan seorang mahasiswi berinisial ES dan BC di bilangan Jatinegara Timur. dari keduanya, diamankan 29 (dua puluh sembilan) butir ekstasi dan 4 gram sabu. setelah dilakukan penggeledahan di rumah kos tersangka es, di kawasan kelud, jakarta selatan, petugas kemudian mengamankan j, teman ES yang tinggal di rumah kos tersebut, dengan barang bukti 1.333 butir tablet ekstasi; 14,34 gram sabu; dan 588 butir happy five.BARANG BUKTI Narkotika berupa ekstasi dan sabu PADA KASUS INI SEBELUMNYA TELAH DIMUSNAHKAN OLEH BNN PADA TANGGAL 20 JUNI 2013. SEDANGKAN SEBANYAK 588 BUTIR Happy Five AKAN DIMUSNAHKAN PADA HARI INI.II. Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/129-P2/IX/2013/BNNPetugas BNN mengamankan seorang pria berinisial A als J DAN SEORANG PEREMPUAN BERINISIAL R ALS E DI jl. lambung Mangkurat, Samarinda Ilir, Kalimantan Timur, dengan barang bukti 47,82 gram sabu. dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka a als j, petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial bs, yang saat itu tengah mengambil pesanan sabu. selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1,9 gram sabu yang disimpan di dalam laci kamar tidur tersangka a las j.jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini adalah sebanyak 49,7 gram sabu.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman MAKSIMAL pidana mati ATAU pidana penjara seumur hidup.

Baca juga:  Pameran BNN RI Hadir Di Acara Exhibition Aerobic Competition Road To Haornas XXXVII 2020

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel