JAKARTA – Jumat (27/9), Untuk yang ke-24 kalinya di tahun 2013, badan narkotika nasional (bnn) memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkotika jenis happy five dan sabu kristal. dari total barang bukti yang disita oleh bnn, yaitu 588 butir Happy Five dan 49,7 gram sabu, bnn menyisihkan 10 butir Happy Five untuk keperluan laboratorium; 4,4 gram sabu untuk keperluan laboratorium; 2,5 Gram saBU UNTUK KEPENTINGAN IPTEK; dan 2,5 gram sabu untuk Diklat. sehingga barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 578 butir Happy Five dan 40,3 gram sabu kristal.Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus yang berbeda, yaitu : I. Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/80-INTD/VI/2013/BNNBerawal dari informasi masyarakat, petugas BNN mengamankan seorang mahasiswi berinisial ES dan BC di bilangan Jatinegara Timur. dari keduanya, diamankan 29 (dua puluh sembilan) butir ekstasi dan 4 gram sabu. setelah dilakukan penggeledahan di rumah kos tersangka es, di kawasan kelud, jakarta selatan, petugas kemudian mengamankan j, teman ES yang tinggal di rumah kos tersebut, dengan barang bukti 1.333 butir tablet ekstasi; 14,34 gram sabu; dan 588 butir happy five.BARANG BUKTI Narkotika berupa ekstasi dan sabu PADA KASUS INI SEBELUMNYA TELAH DIMUSNAHKAN OLEH BNN PADA TANGGAL 20 JUNI 2013. SEDANGKAN SEBANYAK 588 BUTIR Happy Five AKAN DIMUSNAHKAN PADA HARI INI.II. Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/129-P2/IX/2013/BNNPetugas BNN mengamankan seorang pria berinisial A als J DAN SEORANG PEREMPUAN BERINISIAL R ALS E DI jl. lambung Mangkurat, Samarinda Ilir, Kalimantan Timur, dengan barang bukti 47,82 gram sabu. dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka a als j, petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial bs, yang saat itu tengah mengambil pesanan sabu. selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1,9 gram sabu yang disimpan di dalam laci kamar tidur tersangka a las j.jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini adalah sebanyak 49,7 gram sabu.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman MAKSIMAL pidana mati ATAU pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA KE-24
Terkini
-
GELAR AUDIENSI, KEPALA BNN RI DAN DUBES SELANDIA BARU SIAP TINGKATKAN KERJA SAMA 08 Sep 2025
-
PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BNN AHLI MADYA TAHUN 2025 RESMI DIBUKA 08 Sep 2025
-
BNN PERINGATI MAULID NABI SEBAGAI MOMENTUM UNTUK MENINGKATKAN SOLIDITAS, INTEGRITAS, DAN SINERGITAS 08 Sep 2025
-
DIDUKUNG PENUH DPR, BNN MANTAPKAN LANGKAH BERANTAS NARKOBA LEWAT PENDEKATAN KEMANUSIAAN 05 Sep 2025
-
BNN PERKUAT PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI REFORMASI PERAN UKPBJ DAN KAMPANYE STOP GRATIFIKASI 05 Sep 2025
-
BNN MENANGKAN GUGATAN PRAPERADILAN DI PN AMBON 03 Sep 2025
-
KEPALA BNN RI LANTIK PEJABAT PRATAMA, TEKANKAN TIGA NILAI UTAMA 03 Sep 2025
Populer
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 12 Agu 2025
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- BNN SUSUN REVISI JUKNIS REHABILITASI YANG RESPONSIF TERHADAP KEBUTUHAN ANAK 15 Agu 2025
- BANGUN KESADARAN, BNN GELAR SOSIALISASI BANTUAN HUKUM NON LIGITASI DI BNNK PAYAKUMBUH 12 Agu 2025
- BUKTI NEGARA HADIR, KEPALA BNN RI RESMIKAN GEDUNG KANTOR BNN KABUPATEN SAMBAS 14 Agu 2025
- SEMARAKKAN HUT KE-80 RI, BNN GELAR SENAM PAGI DAN BERAGAM LOMBA 15 Agu 2025
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER) SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 15 Agu 2025