JAKARTA – Jumat (27/9), Untuk yang ke-24 kalinya di tahun 2013, badan narkotika nasional (bnn) memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkotika jenis happy five dan sabu kristal. dari total barang bukti yang disita oleh bnn, yaitu 588 butir Happy Five dan 49,7 gram sabu, bnn menyisihkan 10 butir Happy Five untuk keperluan laboratorium; 4,4 gram sabu untuk keperluan laboratorium; 2,5 Gram saBU UNTUK KEPENTINGAN IPTEK; dan 2,5 gram sabu untuk Diklat. sehingga barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 578 butir Happy Five dan 40,3 gram sabu kristal.Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus yang berbeda, yaitu : I. Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/80-INTD/VI/2013/BNNBerawal dari informasi masyarakat, petugas BNN mengamankan seorang mahasiswi berinisial ES dan BC di bilangan Jatinegara Timur. dari keduanya, diamankan 29 (dua puluh sembilan) butir ekstasi dan 4 gram sabu. setelah dilakukan penggeledahan di rumah kos tersangka es, di kawasan kelud, jakarta selatan, petugas kemudian mengamankan j, teman ES yang tinggal di rumah kos tersebut, dengan barang bukti 1.333 butir tablet ekstasi; 14,34 gram sabu; dan 588 butir happy five.BARANG BUKTI Narkotika berupa ekstasi dan sabu PADA KASUS INI SEBELUMNYA TELAH DIMUSNAHKAN OLEH BNN PADA TANGGAL 20 JUNI 2013. SEDANGKAN SEBANYAK 588 BUTIR Happy Five AKAN DIMUSNAHKAN PADA HARI INI.II. Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/129-P2/IX/2013/BNNPetugas BNN mengamankan seorang pria berinisial A als J DAN SEORANG PEREMPUAN BERINISIAL R ALS E DI jl. lambung Mangkurat, Samarinda Ilir, Kalimantan Timur, dengan barang bukti 47,82 gram sabu. dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka a als j, petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial bs, yang saat itu tengah mengambil pesanan sabu. selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1,9 gram sabu yang disimpan di dalam laci kamar tidur tersangka a las j.jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini adalah sebanyak 49,7 gram sabu.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman MAKSIMAL pidana mati ATAU pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA KE-24
Terkini
-
KEPALA BNN RI TINJAU KAPAL MT SEA DRAGON YANG MENGANGKUT NARKOTIKA JENIS SABU 24 Mei 2025
-
IKM REHABILITASI MASUK RPJMN, DIREKTORAT PASCAREHABILITASI BNN MATANGKAN PERSIAPAN PENGUKURAN 24 Mei 2025
-
Bimbingan Teknis Life Skill Bagi Masyarakat Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan 23 Mei 2025
-
TRANSFORMASI DIGITAL PENGELOLAAN ARSIP: BNN MUSNAHKAN ARSIP INAKTIF 23 Mei 2025
-
BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME KONSELOR ADIKSI LEWAT UJI SERTIFIKASI 22 Mei 2025
-
BNN DAN TP PKK PUSAT BERSINERGI MEMBANGUN KELUARGA TANGGUH BERSINAR 22 Mei 2025
-
BNN SUSUN RENSTRA 2025-2029, TARGETKAN PENURUNAN ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA NASIONAL 21 Mei 2025
Populer
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
- DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
- PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025
- KEPALA BNN RI LANTIK 3 PEJABAT BARU DAN LEPAS 7 PEJABAT PURNA TUGAS 01 Mei 2025
- SINERGI BNN DAN DJKN: PERCEPAT PENETAPAN ASET DAN PENGUATAN SARPRAS P4GN 04 Mei 2025