Memasuki awal bulan Mei 2012 Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 6.179,9 gram dari total keseluruhan barang bukti yang didapat, yaitu 6.289,9 gram shabu kristal. Petugas menyisihkan 110 gram diantaranya guna kepentingan Lab dan pembuktian perkara di persidangan. Pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan ke sepuluh yang dilakukan BNN sepanjang tahun 2012 ini.Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari pengungkapan tiga kasus yang berbeda. Adapun kronologis dari ketiga kasus tersebut adalah sebagai berikut: · Kasus pertama berawal dari diamankannya 1 unit mobil CRV pada tanggal 1 April 2012 pukul 14.00 WIB oleh petugas BNN. Dari dalam mobil petugas berhasil menemukan 1 buah tas berisi 2.273,5 gram shabu kristal, 1 buah pasport, dan satu buah HP Nokia. Mobil tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya di Ruko komplek Tg Pantun Blok I Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Batam setelah dilakukan pengejaran oleh petugas BNN. Petugas terus melakukan pengejaran dan di hari yang sama tepatnya pukul 23.30 WIB petugas berhasil menangkap pemilik kendaraan tersebut di Hotel Kaputra Jl. Wiratno No. 18 Tanjung Pinang, Batam. Petugas berhasil menangkap dua orang tersangka warga negara Indonesia berinisial R dan M. Dari hasil pengembangan kasus tersebut petugas berhasil menangkap tersangka lain berinisial MI dan N yang juga diduga kuat terlibat dalam jaringan sindikat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkoba tersebut. · Pada hari Kamis, 05 April 2012, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika lainnya dengan tersangka berinisial MR als NM. Tersangka ditangkap petugas saat ingin menyebrang ke Dumai dengan menggunakan kapal ferry. Petugas melakukan pengembangan dengan membawa tersangka ke salah satu rumah kosong di kawasan Mangsang, Sungai Bedu, Batam yang kuncinya ada pada tangan tersangka. Di rumah tersebut petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu bungkus plastik berisi Narkoba Jenis Shabu seberat 3.687,2 gram yang disimpan di dalam TV serta 26,6 gram shabu kristal yang disembunyikan didalam botol bubuk merica di halaman rumahnya. · Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas BNN, bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan tersangka berinisial IN als EK. Petugas menindak lanjut laporan tersebut dengan melakukan surveillance di sekitar kediaman IN als EK di kawasan Kampung Muara, Desa Ciburuy Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor. Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan, petugas menangkap tersangka IN als EK dan melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan 302,6 gram shabu kristal yag disimpan didalam dus kopi bubuk instan. Tersangka mengaku bahwa sebagian barang bukti tersebut akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial S als B. Dibawah pengawasan petugas, tersangka menyerahkan sebagian barang bukti tersebut dengan berat 53,2 gram kepada S als B di kawasan Ciawi, Bogor. Sesaat setelah S als B menerima shabu tersebut, petugas menangkap dan mengamankan S als B untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ketiga kasus tersebut kini masih dalam proses pengembangan dan penyidikan petugas BNN, sedangkan untuk barang bukti yang disita telah mendapatkan Ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Agung untuk segera dimusnahkan sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 75 huruf k dan Pasal 91. Pada pasal tersebut tertulis bahwa barang bukti tindak Pidana Narkotika harus dimusnahkan paling lambat satu minggu setelah mendapatkan Ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti kali ini, setidaknya sebanyak ± 25.160 anak bangsa bisa terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika. Total barang bukti yang telah dimusnahkan oleh BNN selama tahun 2012 ini sebanyak 26.786,01 gram shabu, 44.389,7 gram ganja, 3.103 butir dan 9,2 gram ekstasi, serta 8 gram heroin dengan estimasi jumlah anak bangsa yang terselamatkan sebanyak ± 148.604 orang. (VDY)
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 6.179,9 GRAM SHABU
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM RENUNGAN GRANAT DALAM RANGKA PERINGATAN HANI 2025 29 Jun 2025
-
PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045 27 Jun 2025
-
AUDIENSI KEPALA BNN RI DENGAN PEMRED RADIO ELSHINTA, PERKUAT SINERGI LITERASI PUBLIK MELALUI MEDIA MASSA 26 Jun 2025
-
URGENSI REGULASI PENDIDIKAN ANTI NARKOTIKA DALAM KURIKULUM ASN DAN KEDINASAN 26 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI KBPPP, BAHAS KOLABORASI PENGUATAN KADERISASI DAN PENCEGAHAN NARKOBA 26 Jun 2025
-
BNN DAN AIRNAV INDONESIA PERKUAT SINERGI DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA 25 Jun 2025
-
BNN MUSNAHKAN ARSIP REKAM REHABILITASI 25 Jun 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025