Memasuki awal bulan Mei 2012 Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 6.179,9 gram dari total keseluruhan barang bukti yang didapat, yaitu 6.289,9 gram shabu kristal. Petugas menyisihkan 110 gram diantaranya guna kepentingan Lab dan pembuktian perkara di persidangan. Pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan ke sepuluh yang dilakukan BNN sepanjang tahun 2012 ini.Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari pengungkapan tiga kasus yang berbeda. Adapun kronologis dari ketiga kasus tersebut adalah sebagai berikut: · Kasus pertama berawal dari diamankannya 1 unit mobil CRV pada tanggal 1 April 2012 pukul 14.00 WIB oleh petugas BNN. Dari dalam mobil petugas berhasil menemukan 1 buah tas berisi 2.273,5 gram shabu kristal, 1 buah pasport, dan satu buah HP Nokia. Mobil tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya di Ruko komplek Tg Pantun Blok I Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Batam setelah dilakukan pengejaran oleh petugas BNN. Petugas terus melakukan pengejaran dan di hari yang sama tepatnya pukul 23.30 WIB petugas berhasil menangkap pemilik kendaraan tersebut di Hotel Kaputra Jl. Wiratno No. 18 Tanjung Pinang, Batam. Petugas berhasil menangkap dua orang tersangka warga negara Indonesia berinisial R dan M. Dari hasil pengembangan kasus tersebut petugas berhasil menangkap tersangka lain berinisial MI dan N yang juga diduga kuat terlibat dalam jaringan sindikat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkoba tersebut. · Pada hari Kamis, 05 April 2012, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika lainnya dengan tersangka berinisial MR als NM. Tersangka ditangkap petugas saat ingin menyebrang ke Dumai dengan menggunakan kapal ferry. Petugas melakukan pengembangan dengan membawa tersangka ke salah satu rumah kosong di kawasan Mangsang, Sungai Bedu, Batam yang kuncinya ada pada tangan tersangka. Di rumah tersebut petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu bungkus plastik berisi Narkoba Jenis Shabu seberat 3.687,2 gram yang disimpan di dalam TV serta 26,6 gram shabu kristal yang disembunyikan didalam botol bubuk merica di halaman rumahnya. · Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas BNN, bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan tersangka berinisial IN als EK. Petugas menindak lanjut laporan tersebut dengan melakukan surveillance di sekitar kediaman IN als EK di kawasan Kampung Muara, Desa Ciburuy Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor. Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan, petugas menangkap tersangka IN als EK dan melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan 302,6 gram shabu kristal yag disimpan didalam dus kopi bubuk instan. Tersangka mengaku bahwa sebagian barang bukti tersebut akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial S als B. Dibawah pengawasan petugas, tersangka menyerahkan sebagian barang bukti tersebut dengan berat 53,2 gram kepada S als B di kawasan Ciawi, Bogor. Sesaat setelah S als B menerima shabu tersebut, petugas menangkap dan mengamankan S als B untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ketiga kasus tersebut kini masih dalam proses pengembangan dan penyidikan petugas BNN, sedangkan untuk barang bukti yang disita telah mendapatkan Ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Agung untuk segera dimusnahkan sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 75 huruf k dan Pasal 91. Pada pasal tersebut tertulis bahwa barang bukti tindak Pidana Narkotika harus dimusnahkan paling lambat satu minggu setelah mendapatkan Ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti kali ini, setidaknya sebanyak ± 25.160 anak bangsa bisa terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika. Total barang bukti yang telah dimusnahkan oleh BNN selama tahun 2012 ini sebanyak 26.786,01 gram shabu, 44.389,7 gram ganja, 3.103 butir dan 9,2 gram ekstasi, serta 8 gram heroin dengan estimasi jumlah anak bangsa yang terselamatkan sebanyak ± 148.604 orang. (VDY)
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 6.179,9 GRAM SHABU
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
