Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap empat kasus tindak penyalahgunaan Narkoba dan berhasil menyita 2.846,64 (dua ribu delapan ratus empat puluh enam koma enam puluh empat) gram sabu kristal, 281,4 (dua ratus delapan puluh satu koma empat) gram ekstasi, 385,5 (tiga ratus delapan puluh lima koma lima) gram ganja, dan 166,2 gram tablet non Narkotika. Sesuai dengan Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahannya maksimal 7 (tujuh) hari setelah mendapat ketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat, BNN melakukan pemusnahan terhadap barang bukti bukti tersebut.BNN memusnahkan sebanyak 2.824,8 (dua ribu delapan ratus dua puluh empat koma delapan) gram sabu kristal, 272,3 (dua ratus tujuh puluh dua koma tiga) gram ekstasi, 375,5 (tiga ratus tujuh puluh lima koma lima) gram ganja, dan 153,9 gram tablet non Narkotika. Ini merupakan kali ke-16 BNN melakukan pemusnahan barang bukti sepanjang tahun 2013. Sementara itu, dari total jumlah barang bukti yang disita, BNN menyisihkan 21,8 (dua puluh satu koma delapan) gram sabu, 9,1 (sembilan koma satu) gram ekstasi, 10 (sepuluh) gram ganja, dan 12,3 gram tablet non Narkotika guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.Adapun kronologis kasus yang berhasil diungkap oleh petugas BNN adalah sebagai berikut: :1. Kasus Mahasiswa Pengedar Narkoba, Dasar : LKN/ (71-75) INTD/V/2013/BNNBNN berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang dilakukan oleh mahasiswa sebuah perguruan tinggi yang cukup terkenal di Jakarta. Berawal dari kecurigaan Petugas Bea Cukai dalam pemeriksaan x-ray terhadap paket kiriman 15 buah tas wanita yang datang dari Mumbai, India tanggal 21 Mei 2013 lalu. Paket tersebut ditujukan kepada seseorang berinisial PP di kawasan Tajur, Bogor-Jawa Barat. Untuk membuktikan kecurigaannya, petugas melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan 713 (tujuh ratus tiga belas) gram sabu yang disembunyikan didalam rongga tali tas.Petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNN melakukan pemeriksaan terhadap alamat tujuan yang ternyata fiktif. Pada tanggal 24 Mei 2013, datang dua orang pria pengambil paket yang kemudian diamankan oleh petugas. Mereka berinisial AY dan SH. Dari keterangan keduanya, mereka diperintah oleh sorang pria brinilias J (DPO) untuk memberikan sebanyak 25 gram dari barang terlarang tersebut kepada IM. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IM di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Cililitan-Jakarta Timur. Dari keterangan IM, dirinya akan menyerahkan sebagian sabu (15 gram) kepada P, seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Jakarta Selatan. Petugas BNN melakukan control delivery ke kampus tersebut, dan berhasil mengamankan P sesaat setelah menerima sabu tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan rekan P yaitu B yang berada dilokasi penangkapan tersangka P. B ditangkap karena kedapatan memiliki ganja seberat 385,5 gram dalam tas ranselnya.Masih dari kasus yang sama, J juga meminta AY dan SH untuk memberikan sabu sebanyak 200 gram kepada seorang pria berinisial WD. Pada tanggal 25 Mei 2013, petugas berhasil menangkap WD di kawasan Taman Mini, Jakarta Timur. WD mengaku mengambil sabu dari tangan AY dan SH atas perintah H yang kini masih dalam pengejaran petugas.2. Kasus Kepemilikan Narkoba Di Rumah Kos, Dasar : LKN/79-INTD/VI/2013/BNN dan LKN/80-INTD/VI/2013/BNNBerawal dari laporan masyarakat tentang tindak kejahatan narkoba, BNN mengamankan seorang mahasiswi berinisial ES dan BC, di bilangan Jalan Raya Jatinegara Timur, tepatnya dekat Halte Busway Rumah Sakit Primer, Jakarta Timur. Petugas BNN dapat mengamankan keduanya setelah mobil yang mereka tumpangi dihentikan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas BNN menemukan I buah kotak kamera yang di dalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) butir atau 8,7 (delapan koma tujuh) gram ekstasi, dan empat plastik berisi sabu seberat 4 (empat) gram. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kos di kawasan Jalan Kelud Jakarta Selatan. Rumah kos tersebut ditinggali teman ES, yang berinisial J. Petugas akhirnya menemukan satu buah brangkas hitam yang di dalamnya terdapat ± 559 (lima ratus empat puluh sembilan) butir atau sekitar 166,7 gram tablet ekstasi1. Selain itu, petugas juga menyita 6,3 (enam koma tiga) gram ekstasi tumbuk berwarna cokelat dan ± 779 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) butir atau sekitar 233,7 gram tablet yang setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya tidak mengandung Narkotika. Petugas juga menemukan 14,34 (empat belas koma tiga puluh empat) gram sabu yang disimpan dalam tas dan tempat alat make-up. 1) Sekitar ± 5 butir ekstasi diantaranya dalam kondisi pecah sehingga total BB ekstasi dalam kasus ini ialah 554 butir utuh dan ± 5 butir ekstasi pecahan atau sekitar 0,5 gram.3. Kasus Penyelundupan Narkoba Dari Taiwan, Dasar : LKN/77-INTD/V/2013/BNNKecurigaan aparat keamanan terhadap penumpang pesawat yang melakukan tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba kembali terbukti. Berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cuai terhadap seoranng pria bekewarganegaraan Taiwan yang baru mendarat di terminal kedatangan 2D, Bandara Soekarno Hatta. Setelah dilakukan pemeriksaan pada koper milik sorang berinisial LCF, petugas menemukan tiga bingkai lukisan yang di dalam masing-masing bingkai tersebut terdapat sebuah plastik berisi kristal bening yang dicurigai narkoba. Petugas kemudian memeriksa ketiga isi kantong plastik tersebut dan hasilnya positif mengandung methamfetamine (sabu). Dari ketiga plastik tersebut total sabu yang disita seberat 2.115,3 (dua ribu seratus lima belas koma tiga) gram. Selanjutnya LCF beserta barang buktinya dibawa ke BNN untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. 4. Kasus Penyelundupan Narkoba dalam Bingkai Foto, Dasar : LKN/51-INTD/V/2013/BNNKembali terjadi, upaya penyelundupan narkoba dengan cara menyembunyikan barang terlarang kedalam bingkai foto. Pada tanggal 27 Febriari 2013, Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman berupa binkai foto dari Belanda dengan mana pengirim berinisial TM dan ditujukan kepada GG dengan alamat pengiriman Mataram Raya 89, 13140, Jakarta. Dalam paket tersebut petugas menemukan 100 (seratus) butir ekstasi atau sekitar 32,2 (tiga puluh dua koma dua) gram yang disembunyikan dalam kerangka binkai foto. Pada tanggal 28 Februari 2013, bekerjasama dengan BNN, petugas melakukan pemeriksaan terhadap alamat tujuan yang ternyata nama penerimanya fiktif. Sesuai dengan ketentuan Perusahaan Jasa Titipan, paket kiriman yang menjadi atensi (tidak ada penerima) akan dikirimkan surat panggilan yang ditujukan kepada alamat yang tertera pada paket. Menunggu adanya respon pengambilan, petugas PJT menyimpan paket digudang penyimpanan dibawah pengawasan petugas Bea dan Cukai. Hingga tanggal 11 April 2013, tidak ada pengambilan terhadap paket tersebut dan petugas Bea dan Cukai menyerahkannya kepada BNN untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penggunaan nama dan alamat fiktif penerima paket kerap kali dilakukan oleh sindikat Narkoba internasional untuk menyelundupkan Narkoba ke Indonesia. Kewaspadaan masyarakat terhadap data diri pribadi dan keluarga sangat dibutuhkan, guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dilakukannya penyitaan dan pemusnahan terhadap barang bukti dari keempat kasus tersebut, setidaknya telah berhasil menggagalkan sebanyak 14.719 (empat belas ribu tujuh ratus sembilan belas) kasus tindak penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Masih banyak kasus yang luput dari pengawasan aparat keamanan. Dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 2.824,8 GRAM SABU KRISTAL 272,3 GRAM EKSTASI, 375,5 GRAM GANJA, DAN 166,2 GRAM TABLET NON NARKOTIKA
Terkini
-
BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
-
BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
-
DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025
-
TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
-
BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
-
BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
-
PUSLITDATIN BNN SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BPS DALAM RANGKA PENGUKURAN PREVALENSI 24 Mar 2025
Populer
- BUKTIKAN KOMITMEN BERANTAS NARKOBA BNN SITA 1,2 TON BARANG BUKTI NARKOTIKA 03 Mar 2025
- SEMPAT TERTUNDA, BNN DAN EKUADOR LANJUTKAN KERJA SAMA PEMBERANTASAN NARKOTIKA 04 Mar 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI RAPAT TERBATAS BERSAMA PRESIDEN, PERKUAT KONSOLIDASI PROGRAM PEMERINTAH 05 Mar 2025
- GELAR ACARA PELEPASAN PEJABAT PURNA TUGAS, KEPALA BNN RI: “TERIMA KASIH ATAS PENGABDIAN DAN BIMBINGANNYA” 05 Mar 2025
- BNN CAPAI INDEKS RB DI ATAS RATA-RATA K/L 07 Mar 2025
- KEPALA BNN RI TIBA DI BUMI SERUMPUN SEBALAI, BUKA FORUM KOMUNIKASI P4GN 06 Mar 2025
- KUNJUNGI BNN, TRC PPAI BAHAS PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DARI BANDAR NARKOBA 13 Mar 2025