Skip to main content
Siaran Pers

PEMUSNAHAN 4.064,4 GRAM BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SHABU (TKI DIMANFAATKAN SINDIKAT SEBAGAI KURIR NARKOBA)

Oleh 17 Mei 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti yang ke 13 (tiga belas) kalinya sepanjang tahun 2013. Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika Golongan I jenis shabu seberat 4.064,4 (empat ribu enam puluh empat koma empat) gram. Narkotika tersebut didapat dari tiga pengungkapan aksus yang berbeda. Adapun kronologis pengungkapan ketiga kasus tersebut adalah sebagai berikut:1. Pengungkapan kasus dengan nomor LKN : 58-INTD/V/2013/BNNBekerjasama dengan Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, BNN berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang dilakukan oleh seorang TKI berinisial R alias W di Terminal Kedatangan E Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang. R alias W tercatat sebagai penumpang Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 0819 rute Kuala Lumpur-Jakarta-Surabaya. R alias W merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di Negeri Jiran Malaysia sebagai buruh bangunan sejak 8 bulan yang lalu. Pada tanggal 4 Mei 2013, R alias W berencana untuk pulang kampung ke tanah air. Saat bersiap-siap untuk pulang, R alias W dititipkan sebuah koper warna hitam oleh sepupunya berinisial M (DPO) yang juga tinggal dan bekerja di Malaysia sebagai buruh bangunan. Pria yang hanya mengenyam pendidikan hingga dibangku SD ini diamankan petugas saat transit di Jakarta karena kedapatan membawa 2.122,7 (dua ribu seratus dua puluh dua koma tujuh) gram Narkotika Golongan I jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, R alias W mengaku tidak mengetahui bahwa isi koper tersebut adalah narkotika. Menurut keterangan R alias W, barang selundupannya tersebut akan diambil oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya di kediamannya di Dusun Lembung, Kel. Sokobanah Daya, Kec. Kec. Sokobanah, Sampang, Madura. Petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti untuk kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut.2. Pengungkapan kasus dengan nomor LKN : 37-INTD/IV/2013/BNNPada tanggal 1 April 2013, BNN medapat informasi dari Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta bahwa telah diketemukan sebuah paket mencurigakan asal Shenzen, Cina yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Petugas melakukan pemerikasaan terhadap paket tersebut, dan berhasil menemukan sebuah water filter yang didalamnya terdapat 498,5 gram (empat ratus sembilan puluh delapan koma lima) gram Narkotika Golongan I jenis sabu. Paket narkotika tersebut dikirim atas nama Ms Huang Tina Li dengan alamat 2rd Industrial Distric Hou Rui Villan Distric Shenzen, Cina. Petugas melakukan pemantauan terhadap proses pengambilan barang tersebut di kantor PJT yang bertempat di Jl. Pancoran Timur 2, Jakarta Selatan. Pada pukul 15.25 WIB, datang seorang laki-laki berinisial BW alias AS menanyakan paket kiriman asal Cina itu. Setelah BW alias AS menyelesaikan proses pengambilan paket, petugas melakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, BW alias AS mengaku barang tersebut akan diserahkan kepada seorang pria berinisial E di Malang. Petugas melakukan cotrol delivery dan berhasil mengamankan E di depan toko buah di Jl. Semeru, Kauman Kecamatan Klojen Kota Malang. Guna pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti bawa oleh petugas ke Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur. 3. Pengungkapan kasus dengan nomor LKN : 55-NAL/IV/2013/BNNPetugas BNN berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.473,2 (seribu empat ratus tujuh puluh tiga koma dua) gram Narkotika Golongan I jenis sabu yang dilakukan oleh seorang wanita berkewarganegaraan Inggris yang tinggal di Cina berinisial AR, Senin (29/04). AR diamankan petugas di kamar hotel tempatnya menginap di Jl. Embong Kenanga 11-17, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku barang tersebut dibawanya dari Cina atas perintah seorang warga Nigeria berinisial J (DPO) untuk diberikan kepada pria berinisial PB. Control delivery dilakukan, dan pada tanggal 30 April 2013, petugas melakukan penangkapan terhadap PB di sebuah hotel di Jl. Pandegling No. 45 Surabaya-Jawa Timur. Hasil pemeriksaan tersangka PB, diketahui bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial HL alias D di kawasan Serengseng Sawah, Jakarta Selatan. Petugaspun kembali melakukan control delivery dan berhasil menangkap HL alias D. Kini ketiga tersangka berikut barang bukti hasil sitaan diamankan oleh petugas BNN di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari ketiga kasus tersebut, BNN berhasil menyita 4.094,4 (empat ribu sembilan puluh empat koma empat) gram Narkotika Golongan I jenis sabu. Petugas menyisihkan 30 (tiga puluh) gram diantaranya guna kepentingan laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebesar 4.064,4 (empat ribu enam puluh empat koma empat) gram Narkotika Golongan I jenis sabu. Dengan dilakukannya penyitaan dan pemusnahan oleh petugas BNN, setidaknya ± 16.378 (enam belas ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) orang telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Kini saatnya seluruh komponen masyarakat bersatu bersama-sama memerangi narkoba agar masyarakat indonesia terbebas dari bahaya narkoba.

Baca juga:  Calon Relawan Anti Narkoba Jalani Tes Urine

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel