anche, jakarta. Kegiatan Pelatihan Pegawai Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitator Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba ini dimaksudkan untuk mengoptimalisasi pemberdayaan potensi Pegawai Instansi Pemerintah yang representatif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Instansi Pemerintah.Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kian menjadi masalah yang kompleks dan multidimensional, yang penyebarannya sedemikian cepat meluas ke seluruh negeri di semua lapisan masyarakat. Berdasarkan hasil survey Nasional Penyalahgunaan Narkoba yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional terhadap 13.710 responden, diperoleh data dalam setahun terakhir (Annual prevalence) bahwa usia termuda penyalahguna narkoba adalah anak usia 7 tahun, dimana jenis narkoba yang sering digunakan adalah inhalan, sementara pada usia 8 tahun sudah menggunakan ganja. Data tersebut menggambarkan semakin dininya usia korban penyalahguna narkoba, yang merupakan ancaman serius serta harus diwaspadai oleh para orang dewasa dalam meminimalisir serta melindungi para anak dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Sekalipun data hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil anak yang telah menjadi penyalahguna narkoba, tetapi bagian yang cukup besar berpotensi untuk tertarik terhadap penyalahgunaan narkoba, apabila tidak mendapat benteng yang kuat dari lingkungan terdekatnya. Anak adalah aset bangsa yang amat berharga yang menentukan kelangsungan hidup, kualitas dan kejayaan suatu negara di masa yang akan datang. Agar dapat menjadi aset bangsa yang berharga, anak mempunyai hak dan kebutuhan hidup untuk dipenuhi, antara lain kebutuhan akan pendidikan, lingkungan keluarga dan lingkungan sosial yang kondusif bagi kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan perlindungannya. Termasuk perlindungan terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Berkaitan dengan permasalahan tersebut di atas dibutuhkan Pelatihan Pegawai Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitator Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai Konselor, Fasilitator, Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dalam lingkungan instansi pemerintah di daerah masing-masing.
Berita Utama
Pelatihan Pegawai Instansi Pemerintahan sebagai Fasilitator Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Terkini
-
KEPALA BNN RI AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2026 SEBESAR RP 1,14 TRILIUN 10 Jul 2025
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN NASIONAL, DESA SANCANG JADI LOKUS PENGUATAN P4GN 10 Jul 2025
-
ISTRI WAPRES KUNJUNGI BOOTH BNN DI RAKERNAS X PKK DAN PERINGATAN HKG PKK KE-53 10 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN KONSELING DAN ASESMEN 09 Jul 2025
-
BNN DAN MYANMAR SEPAKAT PERKUAT KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA 09 Jul 2025
-
BRIEFING ON THE 2025 WORLD DRUG REPORT: BNN-UNODC PERKUAT KOMITMEN REGIONAL HADAPI ANCANMAN NARKOBA SINTETIK 08 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI PELATIHAN PETUGAS 08 Jul 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- KOLABORASI PENGUNGKAPAN KASUS JARINGAN NARKOTIKA: PEREMPUAN JADI ‘PION’ STRATEGIS DALAM SINDIKAT TERORGANISIR 23 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
- TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025
- BNN DAN BRIN BERSINERGI DALAM RISET NASIONAL PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2025 21 Jun 2025
- HADIRI WISUDA SANTRI, KEPALA BNN RI BERHARAP WISUDAWAN MENJADI DA’I 23 Jun 2025
- BNN MUSNAHKAN ARSIP REKAM REHABILITASI 25 Jun 2025