anche, jakarta. Kegiatan Pelatihan Pegawai Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitator Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba ini dimaksudkan untuk mengoptimalisasi pemberdayaan potensi Pegawai Instansi Pemerintah yang representatif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Instansi Pemerintah.Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kian menjadi masalah yang kompleks dan multidimensional, yang penyebarannya sedemikian cepat meluas ke seluruh negeri di semua lapisan masyarakat. Berdasarkan hasil survey Nasional Penyalahgunaan Narkoba yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional terhadap 13.710 responden, diperoleh data dalam setahun terakhir (Annual prevalence) bahwa usia termuda penyalahguna narkoba adalah anak usia 7 tahun, dimana jenis narkoba yang sering digunakan adalah inhalan, sementara pada usia 8 tahun sudah menggunakan ganja. Data tersebut menggambarkan semakin dininya usia korban penyalahguna narkoba, yang merupakan ancaman serius serta harus diwaspadai oleh para orang dewasa dalam meminimalisir serta melindungi para anak dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Sekalipun data hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil anak yang telah menjadi penyalahguna narkoba, tetapi bagian yang cukup besar berpotensi untuk tertarik terhadap penyalahgunaan narkoba, apabila tidak mendapat benteng yang kuat dari lingkungan terdekatnya. Anak adalah aset bangsa yang amat berharga yang menentukan kelangsungan hidup, kualitas dan kejayaan suatu negara di masa yang akan datang. Agar dapat menjadi aset bangsa yang berharga, anak mempunyai hak dan kebutuhan hidup untuk dipenuhi, antara lain kebutuhan akan pendidikan, lingkungan keluarga dan lingkungan sosial yang kondusif bagi kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan perlindungannya. Termasuk perlindungan terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Berkaitan dengan permasalahan tersebut di atas dibutuhkan Pelatihan Pegawai Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitator Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai Konselor, Fasilitator, Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dalam lingkungan instansi pemerintah di daerah masing-masing.
Berita Utama
Pelatihan Pegawai Instansi Pemerintahan sebagai Fasilitator Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Terkini
-
BNN DAN UNJ PERKUAT KOLABORASI: DARI KURIKULUM HINGGA PROGRAM ANANDA BERSINAR 01 Apr 2026 -
PERKUAT KOLABORASI, BNN HADIRI HALABIHALAL KEMENKO POLKAM 01 Apr 2026 -
ANCAMAN NARKOBA MAKIN SERIUS, BNN KERAHKAN 1.818 FASILITATOR 01 Apr 2026 -
BNN MAKNAI IDUL FITRI SEBAGAI MOMENTUM REFLEKSI DAN PENGUATAN SINERGI ORGANISASI 30 Mar 2026 -
LKIP dan Rencana Strategis Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN 30 Mar 2026 -
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026
Populer
- BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026

- BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026

- BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026

- BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026

- HARI TERAKHIR ASISTENSI LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN, BNN PERKUAT IMPLEMENTASI LAYANAN PASCA REHABILITASI 10 Mar 2026

- BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026

- BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026
