anche, jakarta. Kegiatan Pelatihan Pegawai Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitator Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba ini dimaksudkan untuk mengoptimalisasi pemberdayaan potensi Pegawai Instansi Pemerintah yang representatif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Instansi Pemerintah.Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kian menjadi masalah yang kompleks dan multidimensional, yang penyebarannya sedemikian cepat meluas ke seluruh negeri di semua lapisan masyarakat. Berdasarkan hasil survey Nasional Penyalahgunaan Narkoba yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional terhadap 13.710 responden, diperoleh data dalam setahun terakhir (Annual prevalence) bahwa usia termuda penyalahguna narkoba adalah anak usia 7 tahun, dimana jenis narkoba yang sering digunakan adalah inhalan, sementara pada usia 8 tahun sudah menggunakan ganja. Data tersebut menggambarkan semakin dininya usia korban penyalahguna narkoba, yang merupakan ancaman serius serta harus diwaspadai oleh para orang dewasa dalam meminimalisir serta melindungi para anak dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Sekalipun data hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil anak yang telah menjadi penyalahguna narkoba, tetapi bagian yang cukup besar berpotensi untuk tertarik terhadap penyalahgunaan narkoba, apabila tidak mendapat benteng yang kuat dari lingkungan terdekatnya. Anak adalah aset bangsa yang amat berharga yang menentukan kelangsungan hidup, kualitas dan kejayaan suatu negara di masa yang akan datang. Agar dapat menjadi aset bangsa yang berharga, anak mempunyai hak dan kebutuhan hidup untuk dipenuhi, antara lain kebutuhan akan pendidikan, lingkungan keluarga dan lingkungan sosial yang kondusif bagi kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan perlindungannya. Termasuk perlindungan terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Berkaitan dengan permasalahan tersebut di atas dibutuhkan Pelatihan Pegawai Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitator Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai Konselor, Fasilitator, Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dalam lingkungan instansi pemerintah di daerah masing-masing.
Berita Utama
Pelatihan Pegawai Instansi Pemerintahan sebagai Fasilitator Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Terkini
-
GELAR RAPAT KOORDINASI, BNN SIAPKAN PROGRAM KEMANDIRIAN MASYARAKAT JOHAR BARU 03 Nov 2025 -
PERKUAT PEMUDA BERSINAR, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PEMUDA PATRIOT NUSANTARA 03 Nov 2025 -
PERLUAS PROGRAM PENCEGAHAN, BNN GELAR PELATIHAN KOMUNIKASI DIGITAL UNTUK PENYULUH NARKOBA 2025 03 Nov 2025 -
KEPALA BNN RI DORONG PESERTA PKN LEMHANAS JADI AGENT PENCEGAHAN NARKOBA 03 Nov 2025 -
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 03 Nov 2025 -
AUDIENSI DI BNN, KAHMI TAWARKAN DUKUNGAN JARINGAN NASIONAL UNTUK CEGAH NARKOBA 03 Nov 2025 -
KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025

- KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025

- BNN GELAR SOSIALISASI REVISI JUKNIS PNBP, DORONG TRANSPARANSI LAYANAN REHABILITASI 15 Okt 2025

- BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025

- BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025

- BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025

- SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025
