Skip to main content
Berita Utama

Pelatihan Dosen dan Instansi Pemerintahan sebagai Fasilitator Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Oleh 24 Agu 2006Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

tayeb, jakarta. Kegiatan Pelatihan Dosen dan Pegawai Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitator Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba ini dimaksudkan untuk mengoptimalisasi pemberdayaan potensi Dosen dan Pegawai Instansi Pemerintah yang representatif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kampus dan Instansi Pemerintah.Untuk mencapai tujuan kegiatan Pelatihan Dosen dan Pegawai Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitator Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, dilakukan dengan tahapan : 1. Tahap I Persiapan a. Menyusun Panitia Pelatihan Dosen dan Pegawai Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitator Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dengan Surat Perintah Kalakhar BNN Nomor : Sprin/747/VII/2006/P.Cegah/BNN tanggal 12 Juli 2006, tentang Kepanitiaan Pelatihan Dosen dan Pegawai Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitator Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. b. Penentuan Penceramah dan Materi Pelatihan Dosen dan Pegawai Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitator Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, dengan Surat Kalakhar BNN Nomor : B/858/VII/2006/P.Cegah/BNN tanggal 11 Juli 2006, perihal Permohonan Sebagai Penceramah. c. Penyiapan bahan materi pelatihan oleh Pembicara. d. Pemanggilan peserta Pelatihan Dosen dan Pegawai Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitator Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, dengan Surat Telegram Kalakhar BNN Nomor : ST/28/VII/2006/P.Cegah/BNN tanggal 11 Juli 2006 dan ST/32/VII/2006/P.Cegah/BNN tanggal 17 Juli 2006 tentang pemanggilan peserta pelatihan.2. Tahap II : PelaksanaanPenyelenggaraan Pelatihan Dosen dan Pegawai Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitator Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dilaksanakan sebagai berikut :a. Waktu dan Tempat Tanggal 17 ? 21 Juli 2006, di Pusdiklat Nasos Wisma Tanah Air, Dewi Sartika Jakarta Timur.b. Peserta Peserta Pelatihan Pegawai Instansi Pemerintah berjumlah 63 orang berasal dari 22 Propinsi, yaitu : DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Bengkulu, Kep. Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Bali dan Nusa Tenggara Barat .c. Metoda Metoda yang dipergunakan dalam Pelatihan Dosen dan Pegawai Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitator Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba ini adalah : 1) Ceramah 2) Diskusi 3) Pre Test dan Post Test 4) Penyusunan dan presentasi Program Kerja P4GN di Lingkungan Kampus dan Instansi Pemerintah.5) Kunjungan Lapangan ke Balai Kasih Sayang Pamardi Siwi, Jakarta Timur.d. PengajarTenaga pengajar/Instruktur terdiri dari : Pejabat BNN, Pakar psikologi, pakar pendidikan dan pakar penyuluhan.e. Kegiatan Rangkaian Kegiatan Pelatihan Dosen dan Pegawai Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitator Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dilaksanakan

Baca juga:  Pertemuan Tiga Jendral Bahas Integritas Sampai Kolaborasi

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel