Dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba telah mengancam seluruh aspek kehidupan dan tidak mengenal batas. Potensi kejahatan Narkoba dapat terjadi di seluruh tempat di negeri ini, tidak terkecuali di wilayah Kalimantan Timur. Kerawanan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di masing-masing daerah pun sangat bervariasi. Berdasarkan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2011, diketahui prevalensi penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kalimantan Timur mencapai angka 3,1% dari total populasi penduduk sebanyak 2.792.946 orang, atau kurang lebih terdapat 86.000 penyalahguna Narkoba di wilayah ini. Persentase prevalensi penyalahguna Narkoba di wilayah Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan kecenderungan angka yang cukup tinggi bila dibandingkan dengan daerah lain. Oleh karena itu, penanganan terhadap penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Kalimantan Timur harus dilaksanakan secara intens dan komprehensif. Jika dilihat dari perspektif kerawanan penyalahgunaan Narkotika yang cukup tinggi di Kalimantan Timur, maka BNN melakukan langkah yang tepat dengan membentuk dan membangun Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan amanat yang tertera dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. Hingga saat ini telah terbentuk perwakilan BNN di 33 BNN Provinsi dan 75 BNN Kabupaten/Kota. Diantara yang sudah terbentuk, sebanyak 10 kantor BNN Provinsi dan 33 BNN Kabupaten/Kota telah dibangun. Hal ini dapat berjalan berkat komitmen tinggi dari masing-masing Kepala Daerah dan masyarakat yang berperan serta dalam memperkuat kelembagaan BNN di daerah. Pembentukan perwakilan BNN di daerah menandakan bahwa penanganan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) telah ditangani secara terpusat, hal ini mengingat karakteristik ancaman Narkoba bersifat global, sehingga harus ditangani secara komprehensif dan sinergi melalui Badan Narkotika Nasional sebagai executing agency di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehubungan dengan alinea sebelumnya, undang-undang ini juga memberikan wewenang kepada Badan Narkotika Nasional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemutusan jaringan sindikat Narkoba baik internasional, regional, nasional, maupun lokal. Dalam upaya memaksimalkan implementasi P4GN, maka sebuah organisasi harus ditunjang dengan kualitas sumber daya manusia yang maksimal, serta sarana dan prasarana yang memadai. Oleh karena itulah, sebagai salah satu upaya optimalisasi pembinaan sumber daya manusia dalam konteks dinamika organisasi dan pengembangan BNN, maka pada hari ini Kepala BNN melantik Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur yang baru, yaitu Maridup Samosir Pakpahan yang menggantikan Sabar Sinaga. Pelantikan kepala BNNP Kalimantan Timur yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan P4GN di daerah, baik secara kualitas maupun kuantitas.Selain melantik kepala BNNP yang baru, Kepala BNN juga meresmikan gedung baru milik BNNP Kalimantan Timur, yang dibangun di atas lahan seluas 2.000 M² di Jalan Rapak Indah KM. 1, Samarinda. Kepala BNN juga turut meresmikan gedung kantor BNN Kota Samarinda, BNN Kota Balikpapan, dan BNN Kota Tarakan, dengan harapan BNNP dan BNNK/Kota dapat bersinergi dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di provinsi Kalimantan Timur.Dengan pembangunan fasilitas yang memadai ini, diharapkan BNNP Kalimantan Timur beserta BNN Kota dapat meningkatkan kinerjanya dalam rangka mengakselerasikan P4GN, sehingga mampu mewujudkan Provinsi Kalimantan Timur Bebas Narkoba. (DND & BK)
Siaran Pers
PELANTIKAN KEPALA BNNP KALIMANTAN TIMUR DAN PERESMIAN GEDUNG KANTOR BNNP & BNNK
Terkini
-
BNN GELAR RAPAT KOORDINASI KELEMBAGAAN, SERTIFIKASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 04 Feb 2026 -
BNN PAPARKAN CAPAIAN KINERJA 2025 DAN RENCANA STRATEGIS 2026 DALAM RAPAT KERJA DENGAN KOMISI III DPR RI 04 Feb 2026 -
PRESIDEN BUKA RAKORNAS 2026, KEPALA BNN RI DUKUNG PENGUATAN KOORDINASI NASIONAL 03 Feb 2026 -
DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026 -
KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026 -
BNN DAN WITT BERSINERGI PERANGI EVOLUSI NARKOBA DALAM ROKOK ELEKTRIK 31 Jan 2026 -
PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026
Populer
- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025 09 Jan 2026

- HADIRI PERINGATAN MAULID NABI DAN ISRA MI’RAJ, KEPALA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA MENELADANI AJARAN RASULULLAH SAW 09 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN CNB SINGAPURA PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN PENCUCIAN UANG KASUS NARKOTIKA 22 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI NATAL NASIONAL 2025 BERSAMA PRESIDEN RI 06 Jan 2026
