Dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba telah mengancam seluruh aspek kehidupan dan tidak mengenal batas. Potensi kejahatan Narkoba dapat terjadi di seluruh tempat di negeri ini, tidak terkecuali di wilayah Kalimantan Timur. Kerawanan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di masing-masing daerah pun sangat bervariasi. Berdasarkan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2011, diketahui prevalensi penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kalimantan Timur mencapai angka 3,1% dari total populasi penduduk sebanyak 2.792.946 orang, atau kurang lebih terdapat 86.000 penyalahguna Narkoba di wilayah ini. Persentase prevalensi penyalahguna Narkoba di wilayah Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan kecenderungan angka yang cukup tinggi bila dibandingkan dengan daerah lain. Oleh karena itu, penanganan terhadap penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Kalimantan Timur harus dilaksanakan secara intens dan komprehensif. Jika dilihat dari perspektif kerawanan penyalahgunaan Narkotika yang cukup tinggi di Kalimantan Timur, maka BNN melakukan langkah yang tepat dengan membentuk dan membangun Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan amanat yang tertera dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. Hingga saat ini telah terbentuk perwakilan BNN di 33 BNN Provinsi dan 75 BNN Kabupaten/Kota. Diantara yang sudah terbentuk, sebanyak 10 kantor BNN Provinsi dan 33 BNN Kabupaten/Kota telah dibangun. Hal ini dapat berjalan berkat komitmen tinggi dari masing-masing Kepala Daerah dan masyarakat yang berperan serta dalam memperkuat kelembagaan BNN di daerah. Pembentukan perwakilan BNN di daerah menandakan bahwa penanganan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) telah ditangani secara terpusat, hal ini mengingat karakteristik ancaman Narkoba bersifat global, sehingga harus ditangani secara komprehensif dan sinergi melalui Badan Narkotika Nasional sebagai executing agency di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehubungan dengan alinea sebelumnya, undang-undang ini juga memberikan wewenang kepada Badan Narkotika Nasional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemutusan jaringan sindikat Narkoba baik internasional, regional, nasional, maupun lokal. Dalam upaya memaksimalkan implementasi P4GN, maka sebuah organisasi harus ditunjang dengan kualitas sumber daya manusia yang maksimal, serta sarana dan prasarana yang memadai. Oleh karena itulah, sebagai salah satu upaya optimalisasi pembinaan sumber daya manusia dalam konteks dinamika organisasi dan pengembangan BNN, maka pada hari ini Kepala BNN melantik Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur yang baru, yaitu Maridup Samosir Pakpahan yang menggantikan Sabar Sinaga. Pelantikan kepala BNNP Kalimantan Timur yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan P4GN di daerah, baik secara kualitas maupun kuantitas.Selain melantik kepala BNNP yang baru, Kepala BNN juga meresmikan gedung baru milik BNNP Kalimantan Timur, yang dibangun di atas lahan seluas 2.000 M² di Jalan Rapak Indah KM. 1, Samarinda. Kepala BNN juga turut meresmikan gedung kantor BNN Kota Samarinda, BNN Kota Balikpapan, dan BNN Kota Tarakan, dengan harapan BNNP dan BNNK/Kota dapat bersinergi dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di provinsi Kalimantan Timur.Dengan pembangunan fasilitas yang memadai ini, diharapkan BNNP Kalimantan Timur beserta BNN Kota dapat meningkatkan kinerjanya dalam rangka mengakselerasikan P4GN, sehingga mampu mewujudkan Provinsi Kalimantan Timur Bebas Narkoba. (DND & BK)
Siaran Pers
PELANTIKAN KEPALA BNNP KALIMANTAN TIMUR DAN PERESMIAN GEDUNG KANTOR BNNP & BNNK
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
