Kasus metilon pada dasarnya bisa dijerat dengan undang-undang narkotika. Hal ini terbukti dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram atas seorang terdakwa bernama Wayan Purwa, yang kedapatan memiliki 388 pil metilon. Tidak main-main, Jaksa menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara. Jeratan hukum dengan payung UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika terhadap bandit metilon ini merupakan peristiwa pertama yang berhasil disidangkan. Sebelumnya di Pekanbaru dan Batam, kasus metilon disidangkan dengan menggunakan undang-undang kesehatan. Keberanian penegak hukum di Mataram patut diapresiasi. Jaksa pada awalnya memang sempat mengalami kebingungan tentang aturan hukum yang dipakai untuk menjerat terdakwa. Kepada media Tempo, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mataram, Akmal Kodrat mengatakan yakin menjerat dengan UU narkotika setelah berkoordinasi dengan Kepala BNNP NTB, Mufti Jusnir, yang juga menguasai masalah farmasi. Mufti juga dikenal sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus Zarima tentang kepemilikan ekstasi yang pada waktu itu belum ada undang-undang yang mengaturnya, namun karena argumentasinya kuat sehingga Zarima bisa dijerat dengan hukuman berat. Jalur Peredaran MetilonPenindakan hukum yang berat mutlak dilakukan terhadap sindikat pemasok metilon ini, mengingat pasokan dari luar negeri terus membanjiri negeri ini. Lantas bagaimana metilon ini bisa sampai ke Indonesia? Mengutip dari portal Tempo, barang ini diselundupkan dari China dan Hong Kong, menuju Thailand. Setelah masuk kawasan Asia Tenggara, metilon dijemput oleh kelompok sindikat dengan menggunakan mobil boks lalu dibawa ke Malaysia hingga Pelabuhan Johor Baru. Setelah itu, metilon diselundupkan ke Batam dan Jakarta. Dari dua daerah ini, barang terus beredar hingga ke beberapa kota besar di Indonesia. (budi, sumber Tempo.co.id)
Berita Utama
Pelaku Kepemilikan Metilon Diancam 13 Tahun Penjara
Terkini
-
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON 07 Nov 2025 -
PERERAT KEMITRAAN, BNN DAN UNODC GELAR PERTEMUAN BERSAMA 06 Nov 2025 -
BNN DAN PUI BUKA JALAN BARU STRATEGI PENCEGAHAN NARKOBA MELALUI DAKWAH DAN PENDIDIKAN 06 Nov 2025 -
BNN MUSNAHKAN 69 TON GANJA DI ACEH UTARA 06 Nov 2025 -
TERIMA KUNJUNGAN UNSRI, DEPUTI HUKKER BNN RI JELASKAN KOMPLEKSITAS PERMASALAHAN NARKOTIKA 05 Nov 2025 -
GELAR PERTEMUAN NASIONAL ORMAS, BNN DORONG PENGUATAN P4GN SECARA MASSIF 05 Nov 2025 -
MONEV KERJA SAMA: BNN GALI BERBAGAI KENDALA DAN BUKA PELUANG KOLABORASI BERSAMA MITRA EKSTERNAL 05 Nov 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025

- KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025

- BNN UNGKAP KASUS PABRIK SABU RUMAHAN DI APARTEMEN CISAUK TANGERANG 18 Okt 2025

- BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025

- BNN GELAR SOSIALISASI REVISI JUKNIS PNBP, DORONG TRANSPARANSI LAYANAN REHABILITASI 15 Okt 2025

- BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025

- SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025
