Kasus metilon pada dasarnya bisa dijerat dengan undang-undang narkotika. Hal ini terbukti dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram atas seorang terdakwa bernama Wayan Purwa, yang kedapatan memiliki 388 pil metilon. Tidak main-main, Jaksa menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara. Jeratan hukum dengan payung UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika terhadap bandit metilon ini merupakan peristiwa pertama yang berhasil disidangkan. Sebelumnya di Pekanbaru dan Batam, kasus metilon disidangkan dengan menggunakan undang-undang kesehatan. Keberanian penegak hukum di Mataram patut diapresiasi. Jaksa pada awalnya memang sempat mengalami kebingungan tentang aturan hukum yang dipakai untuk menjerat terdakwa. Kepada media Tempo, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mataram, Akmal Kodrat mengatakan yakin menjerat dengan UU narkotika setelah berkoordinasi dengan Kepala BNNP NTB, Mufti Jusnir, yang juga menguasai masalah farmasi. Mufti juga dikenal sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus Zarima tentang kepemilikan ekstasi yang pada waktu itu belum ada undang-undang yang mengaturnya, namun karena argumentasinya kuat sehingga Zarima bisa dijerat dengan hukuman berat. Jalur Peredaran MetilonPenindakan hukum yang berat mutlak dilakukan terhadap sindikat pemasok metilon ini, mengingat pasokan dari luar negeri terus membanjiri negeri ini. Lantas bagaimana metilon ini bisa sampai ke Indonesia? Mengutip dari portal Tempo, barang ini diselundupkan dari China dan Hong Kong, menuju Thailand. Setelah masuk kawasan Asia Tenggara, metilon dijemput oleh kelompok sindikat dengan menggunakan mobil boks lalu dibawa ke Malaysia hingga Pelabuhan Johor Baru. Setelah itu, metilon diselundupkan ke Batam dan Jakarta. Dari dua daerah ini, barang terus beredar hingga ke beberapa kota besar di Indonesia. (budi, sumber Tempo.co.id)
Berita Utama
Pelaku Kepemilikan Metilon Diancam 13 Tahun Penjara
Terkini
-
BNN EVALUASI CAPAIAN REHABILITASI BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2026 05 Okt 2026 -
SERAH TERIMA PANJI TRIBRATA TANDAI ESTAFET KEPEMIMPINAN POLRI 05 Okt 2026 -
KEPALA BNN RI SUYUDI ARIO SETO RESMI DILANTIK MENJADI KAPOLRI 02 Okt 2026 -
BNN TINGKATKAN KESADARAN KEAMANAN SIBER MELALUI SOSIALISASI SECURITY AWARNESS 2026 01 Okt 2026 -
BANGUN KEMANDIRIAN EKONOMI KLIEN PASCAREHABILITASI, BNN GANDENG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN 01 Okt 2026 -
KEPALA BNN RI LEPAS SEJUMLAH PEJABAT PIMPINAN TINGGI YANG MEMASUKI MASA PURNA TUGAS 01 Okt 2026 -
HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA, BNN DORONG PENGUATAN SINERGI BERSAMA BAKOM RI 30 Sep 2026
Populer
- WASPADA NARKOTIKA CAIR, BNN IMBAU PELARANGAN ROKOK ELEKTRIK DI LINGKUNGAN GARUDA INDONESIA 10 Sep 2026

- BNN DAN PPATK PERKUAT SINERGI HADAPI MER FATF 2029 10 Sep 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI WISUDA PURNAWIRA PATI POLRI 10 Sep 2026

- BNN TERIMA PENGHARGAAN PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM PADA RAKOR KORWAS PPNS BARESKRIM POLRI 10 Sep 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN SMPIT INSAN MANDIRI JAGAKARSA, EDUKASI PELAJAR TENTANG BAHAYA NARKOTIKA 16 Sep 2026

- KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PUTERI ANAK DAN REMAJA DKI JAKARTA, DORONG GENERASI MUDA JADI AGEN PERUBAHAN 16 Sep 2026

- AUDIENSI BNN DAN ADKASI: KEPALA BNN RI AJAK DPRD KABUPATEN SE-INDONESIA BERSATU PERANGI NARKOTIKA 16 Sep 2026
