Kasus metilon pada dasarnya bisa dijerat dengan undang-undang narkotika. Hal ini terbukti dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram atas seorang terdakwa bernama Wayan Purwa, yang kedapatan memiliki 388 pil metilon. Tidak main-main, Jaksa menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara. Jeratan hukum dengan payung UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika terhadap bandit metilon ini merupakan peristiwa pertama yang berhasil disidangkan. Sebelumnya di Pekanbaru dan Batam, kasus metilon disidangkan dengan menggunakan undang-undang kesehatan. Keberanian penegak hukum di Mataram patut diapresiasi. Jaksa pada awalnya memang sempat mengalami kebingungan tentang aturan hukum yang dipakai untuk menjerat terdakwa. Kepada media Tempo, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mataram, Akmal Kodrat mengatakan yakin menjerat dengan UU narkotika setelah berkoordinasi dengan Kepala BNNP NTB, Mufti Jusnir, yang juga menguasai masalah farmasi. Mufti juga dikenal sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus Zarima tentang kepemilikan ekstasi yang pada waktu itu belum ada undang-undang yang mengaturnya, namun karena argumentasinya kuat sehingga Zarima bisa dijerat dengan hukuman berat. Jalur Peredaran MetilonPenindakan hukum yang berat mutlak dilakukan terhadap sindikat pemasok metilon ini, mengingat pasokan dari luar negeri terus membanjiri negeri ini. Lantas bagaimana metilon ini bisa sampai ke Indonesia? Mengutip dari portal Tempo, barang ini diselundupkan dari China dan Hong Kong, menuju Thailand. Setelah masuk kawasan Asia Tenggara, metilon dijemput oleh kelompok sindikat dengan menggunakan mobil boks lalu dibawa ke Malaysia hingga Pelabuhan Johor Baru. Setelah itu, metilon diselundupkan ke Batam dan Jakarta. Dari dua daerah ini, barang terus beredar hingga ke beberapa kota besar di Indonesia. (budi, sumber Tempo.co.id)
Berita Utama
Pelaku Kepemilikan Metilon Diancam 13 Tahun Penjara
Terkini
-
PENGUMUMAN PENUNDAAN HASIL SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 24 Des 2025 -
BUKA WEBINAR UPDATE ON ADDICTION, KEPALA BNN RI: ADIKSI JUDI ONLINE DAN NARKOBA ANCAM PRODUKTIVITAS 23 Des 2025 -
MERAJUT KOLABORASI, SABA DESA DORONG PEMBANGUNAN DAN TERWUJUDNYA DESA BERSINAR 23 Des 2025 -
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE-97 23 Des 2025 -
BNN GELAR PEMBINAAN ROHANI DAN MENTAL SERTA BAKTI SOSIAL BAGI PEGAWAI 23 Des 2025 -
BNN GELAR AUDIENSI BERSAMA WORLD MOSQUE YOUTH DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 23 Des 2025 -
BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR 22 Des 2025
Populer
- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- BNN GENJOT PERCEPATAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI 02 Des 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025
