Skip to main content
Berita Utama

Pelaksanaan Rapat Koordinasi BNN dan BNP Seluruh Indonesia Pada Tanggal, 29 November 2007 di Hotel Bidakara Lt. 2 Ruang Bina Karna Jakarta

Oleh 04 Jan 2008Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Chaeroni, Jakarta. Pada tanggal 29 November 2007 BNN menyelenggarakan Rakor BNN dan BNP se Indonesia dengan Tema ?IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 83 TAHUN 2007 TERHADAP PENATAAN KELEMBAGAAN BADAN NARKOTIKA PROVINSI DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA.Kegiatan Rakor BNN dan BNP se Indonesia ini difokuskan pada :1. Pemantapan struktur organisasi BNN, BNP dan BNK/Kota.2. Operasionalisasi BNN melalui Satgas sesuai dengan Perpres.3. Internalisasi dan sosialisasi Perpres.4. Pemantapan Visi BNN dalam periode tahun 2007-2015.Pada acara Rakor tersebut Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri memberikan pointer-pointer sebagai berikut :1. Sebagai proses akhir (Finalisasi) Departemen Dalam Negeri Ditjen Kesbangpol telah memfasilitasi telah meminta pendapat para Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota selaku Ketua BNP dan BNK/Kota melalui beberapa kali rapat di Departemen Dalam Negeri dan melalui pengiriman naskah Rencangan Perpres melalui email dan Fax dengan maksud untuk meminta saran / pendapat atas naskah tersebut.2. Dari berbagai pertemuan tersebut permasalahan yang muncul diantaranya organisasi Perangkat Daerah atau Pusat, masalah personil dan masalah anggaran 3. Permasalahan-permasalahan tersebut telah tertampung dalam peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2007, diwajibkan membentuk Badan Narkotika Propinsi dan Badan Nasional Kabupaten/Kota yang secara kelembagaan dan strukturnya menjadi perangkat daerah dan dibiayai oleh APBD.4. Pemerintah Daerah.? Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 13 ayat(1) huruf (g) dan Pasal 14 ayat (1) hurf (g) urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Provinsi, merupakan urusan dalam skala Provinsi diantaranya meliputi penanggulangan masalah sosial lintas Kabupaten/Kota dan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk Kabupaten/Kota merupakan urusan yang berskala Kabupten/Kota diantaranya penanggulangan masalah sosial.? Sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut, pemerintah daerah, baik pemerintah Provinsi maupun pemerintah daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan lingkup tugasnya mempunyai kewajiban dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat termasuk pelayanan kesehatan? Kewajiban pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat khususnya pelayanan kesehatan diperlukan pencegahan penyalahgunaan obat terlarang yang secara medis dapat membahayakan kesehatan masyarakat pada umumnya, Obat terlarang dimaksud seperti Narkotika, Psikotropika, prekursor, dan Bahan adiktif lainnya.? Bahwa dalam rangka memantapkan dan memelihara eksistensi keutuhan wilayah NKRI perlu didukung oleh seluruh kekuatan bangsa dengan kualitas dan kuantitas yang memadai, khusunya genarasi muda sebagai generasi pengganti.? Bahwa untuk menghadapi ancaman bahaya penyalahgunaan obat terlarang perlu adanya komitmen seluruh komponen bangsa guna melakukan tindak pencegahan terhadap generasi muda, yang tentunya akan diimbangi dengan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan? Dengan telah terbitnya Perpres No.83 tahun 2007 tentang BNN, BNP dan BNK/Kota, diharapkan Daerah dapat segera menyesuaikan dan program-program pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat berjalan sesuai dengan kedudukan, tugas dan fungsi masing-masing.Demikian pula Deputi Bidang Kelembagaan MENPAN menyampaikan materi pada acara Rakor BNN dan BNP antara lain Good Governance dalam konteks penanggulangan masalah Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) adalah, pertama, pemerintah berfungsi menciptakan lingkungan politik, sistem dan perangkat hukum yang kondusif, serta pengembangan proses rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotiba yang intensif. Kedua, dunia usaha, khususnya yang berkaitan dengan usaha di bidang obat-obatan, membangun kedisiplinan dalam penggunaan dan distribusi produk obat-obatan yang mengandung Narkoba. Dengan demikian, sekali lagi, keberhasilan penanggulangan masalah narkotika tidak lagi sekedar tanggung jawab pemerintah, tetapi juga ditentukan oleh peran serta masyarakat madani dan sektor swata.Untuk menghasilkan grand design kelembagaan Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota tersebut ada prinsip 4C yang perlu direnungkan :1. Clear Concept, perlu disusun suatu konsep yang jelas, dan komprehensif yang dapat menjawab semua permasalahan serta dapat dilaksanakan (aplicable).2. Competent, adanya dukungan sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan, keahlian dan mampu melaksanakan tugas dan perannya dalam mencapai visi dan misi organisasi.3. Connection, adanya hubungan dan pola keterkaitan antar sub sistem maupun diluar sub sistem sehingga dapat mengefektifkan proses koordinasi dan pengambilan keputusan.4. Commitment, perlu adanya tekad dan kesungguhan untuk melaksanakan tugas dan perannya secara efektif serta adanya kosistensi dalam pelaksanaannya.Badan Narkotika Propinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota adalah merupakan lembaga forum dari pemerintah Daerah, maka konsekuensinya dari sisi kelembagaan unit Pelaksana Harian Badan Narkotika Propinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota merupakan perangkat daerah, sehingga seluruh personil dan pembiayaannya akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Sekali lagi, perlu kita pahami bersama bahwa organisasi sebaik apapun tidak akan dapat berfungsi dengan baik dan efektif apabila tidak mendapat dukungan yang cukup dari Pimpinan, sumber daya manusia yang kompeten dan profesional, dan mekanisme kerja yang mantap. Pada acara penutupan, Kalakhar BNN Drs. Made Mangku Pastika memberikan penekanan bahwa kantong-kantong kejahatan narkoba (tempat-tempat yang dijadikan untuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba) di seluruh Indonesia agar segera dibersihkan dengan mengadakan operasi-operasi Kepolisian bersama-sama aparat terkait, dengan demikian tidak ada lagi tempat di Indonesia ini bagi penyalahguna maupun pengedar narkoba.

Baca juga:  Bangun Kemandirian Warga Untuk Tolak Godaan Bisnis Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel