Penggiat anti narkoba yang berasal dari kalangan pekerja harus memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap kondisi lingkungannya. Jika melihat hal-hal yang ganjil, dan mencurigakan maka harus segera lakukan antisipasi.
Demikian pesan Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Drs. Atrial, S.H saat menyampaikan materinya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba Bidang P4GN di Instansi Pemerintah, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (7/8).
“Pada intinya, penggiat anti narkoba harus aktif dalam upaya penanggulangan narkoba, karena ini adalah bentuk implementasi dari amanat Inpres 6/2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN,” imbuh Atrial kepada 40 penggiat anti narkoba dari instansi pemerintah di Sumatera Utara.
Dalam kegiatan yang digelar oleh Direktorat Peran Serta Masyarakat BNN ini, Atrial berharap agar para penggiat anti narkoba ini mampu memahami berbagai aspek hukum dalam bidang P4GN. Dalam upaya penanggulangan narkoba, Kepala BNN mengulas payung hukumnya, yaitu di UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia mengatakan, masyarakat, termasuk di dalamnya pekerja di instansi pemerintah memiliki haknya untuk berkontribusi. Di pasal 104 UU No.35/2009 disebutkan, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Sedangkan di pasal 105, Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pada Pasal 107, Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Selain itu, Atrial mendorong agar partisipasi aktif masyarakat kian kuat, terutama jika di lingkungannya ada yang terpapar narkoba, agar segera dilaporkan ke IPWL sehingga nantinya bisa ditangani dengan rehabilitasi.
Peran serta masyarakat dalam upaya penanggulangan masyarakat menjadi satu aspek penting yang harus terus dimaksimalkan, karena BNN tidak akan pernah bekerja sendirian. Seperti disampaikan Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sumatera Utara, Magdalena Sirait, S.Si, bahwa sinergi BNN dengan komponen masyarakat sangatlah penting.
“Dengan sinergi, maka diharapkan prevalensi penyalahguanaan narkoba khususnya di kawasan Sumatera Utara bisa turun lagi,” kata Magdalena.
Kepada para penggiat anti narkoba, Magdalena menekankan pentingnya proteksi atau pengawasan pada anak-anak agar mereka tidak terpapar narkoba. menurutnya, orang tua harus memahami anak-anaknya, dan memberikan pendampingan yang kuat.
Agar para penggiat anti narkoba ini semakin waspada tentang ancaman penyalahgunaan narkoba, Kabid Rehabilitasi BNNP Sumut ini memaparkan tentang adiksi, ciri-ciri penyalahguna narkoba, hingga konsep rehabilitasi.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#bersinar