Skip to main content
Berita Utama

Pedoman Teknis Untuk Percepatan Implementasi Asesmen Terpadu

Oleh 07 Agu 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Peraturan Bersama (perber) tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi yang sudah ditandatangani oleh Ketua MA, Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNN, Menkes dan Mensos, pada 11 Maret 2014 lalu dinilai sebuah langkah maju dalam penangananan pengguna narkoba yang ideal. Meski demikian, perber menyisakan sejumlah tantangan dan permasalahan. Kepala BNN, DR Anang Iskandar mengakui peraturan bersama belum sepenuhnya bisa berjalan dengan maksimal karena faktanya, proses perubahan paradigma tidak bisa terealisir secara instan. Pada prakteknya, banyak pihak masih mempertanyakan bagaimana mekanisme yang ideal tentang implementasi asesmen terpadu sesuai perber ini sendiri. Oleh karena itulah, dalam rangka menjawab segala tantangan dan permasalahan seperti ini, BNN telah menyiapkan pedoman pelaksanaan teknis asesmen bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dalam proses hukum. Dengan pedoman teknis ini, prosedur pelaksanaan asesmen terpadu, masa kerja tim asesmen, tugas dan wewenang tim asesmen, mekanisme pelaksanaan asesmen, dan pembiayaan tim asesmen terpadu dijelaskan secara terperinci, sehingga bisa menjadi acuan yang kuat bagi para pelaksana di lapangan untuk menjalankan amanah perber yaitu pelaksanaan asesmen terpadu. Mekanisme yang jelas memang sangat penting, tapi hal fundamental lainnya yang tak kalang penting tentu saja orientasi penegak hukum dalam menangani tersangka pengguna narkoba. Apakah para penyalah guna itu akan dimasukan ke dalam penjara atau ke dalam lembaga rehabilitasi, imbuh Kepala BNN di hadapan peserta Sosialisasi Pedoman Teknis Rehabilitasi Dalam Rangka Pelaksanaan Pilot Project Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalah Guna Narkotika Dalam Proses Hukum, di Jakarta, Rabu (6/8). Karena itulah, Kepala BNN menegaskan reorientasi penangananan penyalah guna dan pecandu narkotika penting untuk dipahami, sehingga pengguna tidak lagi digiring ke dalam balik jeruji besi akan tetapi ke tempat rehabilitasi. Jika kita ingin mengambil analogi, pengguna, kakinya ada di dua sisi, kaki kanan penjara, sedangkan yang kiri rehabilitasi, nah selama ini mereka sering digeret kaki kanannya sehingga masuk penjara, tapi dengan pelaksanaan asesmen terpadu ini diharapkan mereka bisa digeret dari kanan ke kiri sehingga bisa bermuara di rehabillitasi, imbuh Anang. Ketika ditanyakan media tentang langkah konkret ke depan terkait pelaksanaan asesmen terpadu, Kepala BNN menjelaskan bahwa asesmen terpadu akan dilakukan di 16 lokasi yang sudah dinilai siap dari segi infrastruktur. Kepala BNN juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi pada pelaksanaan asesmen terpadu di 16 lokasi tersebut.

Baca juga:  Ajang Bergengsi Bandung Choral Festival Masuki Hari Kedua

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel