Peraturan Bersama (perber) tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi yang sudah ditandatangani oleh Ketua MA, Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNN, Menkes dan Mensos, pada 11 Maret 2014 lalu dinilai sebuah langkah maju dalam penangananan pengguna narkoba yang ideal. Meski demikian, perber menyisakan sejumlah tantangan dan permasalahan. Kepala BNN, DR Anang Iskandar mengakui peraturan bersama belum sepenuhnya bisa berjalan dengan maksimal karena faktanya, proses perubahan paradigma tidak bisa terealisir secara instan. Pada prakteknya, banyak pihak masih mempertanyakan bagaimana mekanisme yang ideal tentang implementasi asesmen terpadu sesuai perber ini sendiri. Oleh karena itulah, dalam rangka menjawab segala tantangan dan permasalahan seperti ini, BNN telah menyiapkan pedoman pelaksanaan teknis asesmen bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dalam proses hukum. Dengan pedoman teknis ini, prosedur pelaksanaan asesmen terpadu, masa kerja tim asesmen, tugas dan wewenang tim asesmen, mekanisme pelaksanaan asesmen, dan pembiayaan tim asesmen terpadu dijelaskan secara terperinci, sehingga bisa menjadi acuan yang kuat bagi para pelaksana di lapangan untuk menjalankan amanah perber yaitu pelaksanaan asesmen terpadu. Mekanisme yang jelas memang sangat penting, tapi hal fundamental lainnya yang tak kalang penting tentu saja orientasi penegak hukum dalam menangani tersangka pengguna narkoba. Apakah para penyalah guna itu akan dimasukan ke dalam penjara atau ke dalam lembaga rehabilitasi, imbuh Kepala BNN di hadapan peserta Sosialisasi Pedoman Teknis Rehabilitasi Dalam Rangka Pelaksanaan Pilot Project Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalah Guna Narkotika Dalam Proses Hukum, di Jakarta, Rabu (6/8). Karena itulah, Kepala BNN menegaskan reorientasi penangananan penyalah guna dan pecandu narkotika penting untuk dipahami, sehingga pengguna tidak lagi digiring ke dalam balik jeruji besi akan tetapi ke tempat rehabilitasi. Jika kita ingin mengambil analogi, pengguna, kakinya ada di dua sisi, kaki kanan penjara, sedangkan yang kiri rehabilitasi, nah selama ini mereka sering digeret kaki kanannya sehingga masuk penjara, tapi dengan pelaksanaan asesmen terpadu ini diharapkan mereka bisa digeret dari kanan ke kiri sehingga bisa bermuara di rehabillitasi, imbuh Anang. Ketika ditanyakan media tentang langkah konkret ke depan terkait pelaksanaan asesmen terpadu, Kepala BNN menjelaskan bahwa asesmen terpadu akan dilakukan di 16 lokasi yang sudah dinilai siap dari segi infrastruktur. Kepala BNN juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi pada pelaksanaan asesmen terpadu di 16 lokasi tersebut.
Berita Utama
Pedoman Teknis Untuk Percepatan Implementasi Asesmen Terpadu
Terkini
-
PEMAIN INTERNASIONAL MERIAHKAN HARI KEDUA PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026 03 Mei 2026 -
ANAK-ANAK RAMAIKAN PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, WUJUD NYATA ANANDA BERSINAR 01 Mei 2026 -
PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026: SEMANGAT ANANDA BERSINAR UNTUK GENERASI EMAS 2045 01 Mei 2026 -
BNN PERKUAT KOLABORASI P4GN DENGAN PANI DAN GNB 01 Mei 2026 -
BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026 -
COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026 -
INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026
Populer
- SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026

- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026
