Peraturan Bersama (perber) tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi yang sudah ditandatangani oleh Ketua MA, Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNN, Menkes dan Mensos, pada 11 Maret 2014 lalu dinilai sebuah langkah maju dalam penangananan pengguna narkoba yang ideal. Meski demikian, perber menyisakan sejumlah tantangan dan permasalahan. Kepala BNN, DR Anang Iskandar mengakui peraturan bersama belum sepenuhnya bisa berjalan dengan maksimal karena faktanya, proses perubahan paradigma tidak bisa terealisir secara instan. Pada prakteknya, banyak pihak masih mempertanyakan bagaimana mekanisme yang ideal tentang implementasi asesmen terpadu sesuai perber ini sendiri. Oleh karena itulah, dalam rangka menjawab segala tantangan dan permasalahan seperti ini, BNN telah menyiapkan pedoman pelaksanaan teknis asesmen bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dalam proses hukum. Dengan pedoman teknis ini, prosedur pelaksanaan asesmen terpadu, masa kerja tim asesmen, tugas dan wewenang tim asesmen, mekanisme pelaksanaan asesmen, dan pembiayaan tim asesmen terpadu dijelaskan secara terperinci, sehingga bisa menjadi acuan yang kuat bagi para pelaksana di lapangan untuk menjalankan amanah perber yaitu pelaksanaan asesmen terpadu. Mekanisme yang jelas memang sangat penting, tapi hal fundamental lainnya yang tak kalang penting tentu saja orientasi penegak hukum dalam menangani tersangka pengguna narkoba. Apakah para penyalah guna itu akan dimasukan ke dalam penjara atau ke dalam lembaga rehabilitasi, imbuh Kepala BNN di hadapan peserta Sosialisasi Pedoman Teknis Rehabilitasi Dalam Rangka Pelaksanaan Pilot Project Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalah Guna Narkotika Dalam Proses Hukum, di Jakarta, Rabu (6/8). Karena itulah, Kepala BNN menegaskan reorientasi penangananan penyalah guna dan pecandu narkotika penting untuk dipahami, sehingga pengguna tidak lagi digiring ke dalam balik jeruji besi akan tetapi ke tempat rehabilitasi. Jika kita ingin mengambil analogi, pengguna, kakinya ada di dua sisi, kaki kanan penjara, sedangkan yang kiri rehabilitasi, nah selama ini mereka sering digeret kaki kanannya sehingga masuk penjara, tapi dengan pelaksanaan asesmen terpadu ini diharapkan mereka bisa digeret dari kanan ke kiri sehingga bisa bermuara di rehabillitasi, imbuh Anang. Ketika ditanyakan media tentang langkah konkret ke depan terkait pelaksanaan asesmen terpadu, Kepala BNN menjelaskan bahwa asesmen terpadu akan dilakukan di 16 lokasi yang sudah dinilai siap dari segi infrastruktur. Kepala BNN juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi pada pelaksanaan asesmen terpadu di 16 lokasi tersebut.
Berita Utama
Pedoman Teknis Untuk Percepatan Implementasi Asesmen Terpadu
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- BNN EDUKASI PESERTA JAMNAS XII, TANAMKAN SEMANGAT GENERASI MUDA BERSINAR 19 Agu 2026

- PEDULI KORBAN GEMPA FLORES, BNN KIRIMKAN BANTUAN KEMANUSIAAN 19 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026
