Petugas BNN kembali menahan seorang tersangka berinisial TS als MO (50), yang diduga kuat terlibat dalam penyelundupan 10.293,96 gram sabu dan 147 butir ekstasi pada 14 Juni 2015 lalu di Tanjung Balai, Sumatera Utara. TS als MO yang berstatus narapidana ini diciduk petugas BNN dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, pada Sabtu (20/6) pagi. Sebelumnya, kasus yang telah dirilis tanggal 17 Juni 2015 kemarin ini telah menahan dua orang tersangka yang merupakan seorang bapak dan anak kandungnya, yakni tersangka M (48) dan RMR (21).Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengaku diperintah oleh TS als MO melalui telepon. M mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta jika berhasil membantu TS als MO mengedarkan Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut. M mengenal TS als MO sejak tahun 1992 saat bersama-sama dinas di Polair Belawan, Medan, Sumatera Utara. TS als MO dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka) ini telah dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri pada tahun 2006 karena terbukti mengedarkan sabu. Dalam kasus ini peran TS als MO dapat dikatakan sebagai pengendali, walaupun ia berada di balik jeruji besi. TS als MO mengatur pemesanan barang, untuk kemudian diserahkan kepada Shd (nahkoda kapal / kurir, DPO) dan meneruskannya kepada M. Menurut informasi, TS als MO telah tiga kali terlibat kasus Narkotika, dengan vonis terakhir adalah hukuman penjara seumur hidup (sebelumnya ia divonis hukuman mati, namun mengajukan banding dan hukumannya menjadi seumur hidup).Hingga kini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap Shd, sedangkan TS als MO dibawa ke BNN guna penyidikan lebih lanjut.Ancaman Hukuman :Tersangka TS als MO terancam hukuman Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Siaran Pers
PECATAN ANGGOTA POLAIR TERLIBAT PENYELUNDUPAN 10 KG SABU DAN 147 BUTIR EKSTASI
Terkini
-
BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026 -
BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026 -
SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026 -
PERKUAT SINERGI LAWAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PELANTIKAN PEJABAT KEMENIMIPAS 05 Apr 2026 -
BNN DAN UNJ PERKUAT KOLABORASI: DARI KURIKULUM HINGGA PROGRAM ANANDA BERSINAR 01 Apr 2026 -
PERKUAT KOLABORASI, BNN HADIRI HALABIHALAL KEMENKO POLKAM 01 Apr 2026 -
ANCAMAN NARKOBA MAKIN SERIUS, BNN KERAHKAN 1.818 FASILITATOR 01 Apr 2026
Populer
- BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026

- BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026

- BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026

- BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026

- BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026

- BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026

- KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026
