Petugas BNN kembali menahan seorang tersangka berinisial TS als MO (50), yang diduga kuat terlibat dalam penyelundupan 10.293,96 gram sabu dan 147 butir ekstasi pada 14 Juni 2015 lalu di Tanjung Balai, Sumatera Utara. TS als MO yang berstatus narapidana ini diciduk petugas BNN dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, pada Sabtu (20/6) pagi. Sebelumnya, kasus yang telah dirilis tanggal 17 Juni 2015 kemarin ini telah menahan dua orang tersangka yang merupakan seorang bapak dan anak kandungnya, yakni tersangka M (48) dan RMR (21).Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengaku diperintah oleh TS als MO melalui telepon. M mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta jika berhasil membantu TS als MO mengedarkan Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut. M mengenal TS als MO sejak tahun 1992 saat bersama-sama dinas di Polair Belawan, Medan, Sumatera Utara. TS als MO dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka) ini telah dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri pada tahun 2006 karena terbukti mengedarkan sabu. Dalam kasus ini peran TS als MO dapat dikatakan sebagai pengendali, walaupun ia berada di balik jeruji besi. TS als MO mengatur pemesanan barang, untuk kemudian diserahkan kepada Shd (nahkoda kapal / kurir, DPO) dan meneruskannya kepada M. Menurut informasi, TS als MO telah tiga kali terlibat kasus Narkotika, dengan vonis terakhir adalah hukuman penjara seumur hidup (sebelumnya ia divonis hukuman mati, namun mengajukan banding dan hukumannya menjadi seumur hidup).Hingga kini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap Shd, sedangkan TS als MO dibawa ke BNN guna penyidikan lebih lanjut.Ancaman Hukuman :Tersangka TS als MO terancam hukuman Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Siaran Pers
PECATAN ANGGOTA POLAIR TERLIBAT PENYELUNDUPAN 10 KG SABU DAN 147 BUTIR EKSTASI
Terkini
-
BNN DAN ISSUP INDONESIA SUKSES GELAR ISSUP REGIONAL CONFERENCE 2025 19 Sep 2025
-
Bimbingan Teknis Life Skill Bagi Masyarakat Pada Kawasan Rawan Tanaman Terlarang Di Provinsi Aceh 19 Sep 2025
-
KEPALA BNN RI USULKAN BALAI LATIHAN KERJA BERSINAR BERBASIS KEARIFAN LOKAL 18 Sep 2025
-
KUNJUNGI BALI, KEPALA BNN RI TINJAU LANGSUNG KANTOR BNN KOTA DENPASAR 18 Sep 2025
-
ISSUP REGIONAL CONFERENCE 2025: KEPALA BNN RI TEKANKAN KOLABORASI INTERNASIONAL HADAPI NARKOBA 18 Sep 2025
-
BNN SALURKAN 2.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI BALI 18 Sep 2025
-
HADAPI TANTANGAN ADIKSI MODERN, BNN GELAR WORKSHOP PENANGANAN KOMORBIDITAS GAMBLING DAN NARKOTIKA 17 Sep 2025
Populer
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
- PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
- BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
- RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN ARAH KEBIJAKAN DAN NILAI UTAMA DALAM MELAWAN NARKOBA 26 Agu 2025