Skip to main content
Siaran Pers

Pasangan Suami Istri Bandar Narkoba Diciduk, Sabu 6,85 Kg Disita

Oleh 25 Sep 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Pasangan suami istri (pasutri) di Pinrang ini dikenal sebagai pengusaha kaya. Pasutri ini tidak hanya kompak menjalankan bisnis pakaian, tapi juga kompak menjalankan bisnis narkoba. Namun geliat bisnis mereka harus terhenti karena BNN telah menangkap keduanya bersama salah seorang kaki tangannya yang bertugas menjadi kurir baru-baru ini. Pasangan ini diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika internasional. KronologiBNN mendapat informasi tentang adanya transaksi narkotika di sebuah daerah di Pinrang, Sulawesi Selatan. Tim selanjutnya melakukan pemantauan di kawasan Tiroang Pinrang. Pada Senin, 22 September 2014, BNN berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika. Ketiganya ditangkap usai sang kurir bernama Ilham (21) menyerahkan tas berisi narkotika jenis sabu kepada H.Dawang (45) beserta istri, Hj. Maemunah (43) di rumahnya, yang terletak di daerah Tiroang, Pinrang, Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sabu seberat 6.850 gram berhasil disita dari jaringan ini. Sabu tersebut sudah dipecah dalam bentuk paket masing-masing 50 gram sebanyak 137 bungkus. Sabu Dipesan Dari MalaysiaMenurut keterangan H. Dawang, barang tersebut ia pesan dari seorang warga Filipina yang berdomisili di Malaysia. Dawang telah memesan sabu ke bandar di Malaysia selama beberapa kali dalam satu tahun ini. Barang diambil dari Nunukan kemudian diantarkan ke Parepare hingga Pinrang. Selanjutnya barang tersebut dijual atau diedarkan oleh kaki tangannya. Dalam setiap transaksinya, Ia menyetorkan pembayaran ketika barang itu sudah terjual. Sebelum berbisnis narkotika, Dawang dikenal sebagai pengusaha yang bergerak di bidang penukaran uang, sedangkan Maemunah berbisnis pakaian. Pengembangan Dari Kasus SebelumnyaPenangkapan terhadap suami istri ini diduga kuat masih terkait dengan penangkapan jaringan narkotika bernama Dono dan Pandi yang sudah ditangkap BNN pada 7 April 2014 dengan barang bukti sabu seberat 5.670,1 gram yang disembunyikan dalam sebuah ember di Parepare. Dono ditangkap di pelabuhan Parepare saat akan menyerahkan barang kepada kurir lainnya bernama Pandi. Setelah itu petugas berhasil mengamankan Pandi di hari yang sama. Pada saat itu, tim BNN sudah mengincar Maemunah, namun belum membuahkan hasil. Motivasi Utama Uang Motivasi uang menjadi alasan pasangan suami istri ini untuk berbisnis narkotika. Meskipun pendapatan yang mereka peroleh dari bisnis pakaian ini tergolong sangat besar, yaitu Rp 100 juta setiap bulannya, namun pasutri yang telah membina rumah tangga selama dua tahun ini ingin mendapatkan uang yang sangat besar dari berjualan narkoba. Kedua pasutri ini sudah menggunakan jasa kurir bernama Ilham selama beberapa kali. Dari bebeapa kali pengambilan, Ilham tidak mendapatkan bayaran tapi ia diserahi barang (sabu) untuk ia jual kembali. Sehingga keuntungan yang diperolehnya bisa masuk ke kantong Ilham sendiri. Iham adalah seorang ABK sebuah kapal pengangkut barang dengan rute Nunukan-Parepare yang sudah ia jalani selama 7 tahun. Dijerat Pasal Pencucian UangSelain disita barang bukti narkotika, dari pasangan suami istri juga disita uang Rp 300 juta, sejumlah perhiasan, sertifikat tanah, 2 unit mobil, dan tiga buku tabungan. Khususnya Maemunah dan Dawang, selain diancam dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU 35/2009, pasutri ini juga diancam dengan pasal pencucian uang yaitu pasal 137 huruf a dan b UU 35/2009. Ancaman maksimal untuk pasutri ini adalah hukuman mati. Sedangkan Ilham dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Marak di Sidrap-Parepare-PinrangDawang merupakan pria asal Sidrap sedangkan Maemunah berasal dari Pinrang. Khususnya di daerah Sidrap, penyalahgunaan dan peredaran narkoba cukup tinggi. Seperti telah diberitakan sebelumnya, di daerah Sidrap, Polres Sidrap berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 9,4 kg dari tiga orang tersangka pada 27 Agustus 2013. Maraknya peredaran narkotika di tiga kawasan yang saling berdekatan yaitu Parepare, Pinrang dan Sidrap, mengindikasikan daerah tersebut menjadi zona merah narkoba di Sulawesi Selatan.

Baca juga:  Kegiatan Pemberdayaan Alternatif melalui Wirausaha bagi Masyarakat Perkotaan pada Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel