Jakarta — Kamis (28/2), untuk yang kesekian kalinya penyelundupan Narkotika jenis sabu melalui paket kiriman kembali terjadi. Tidak hanya berasal dari India, tetapi juga berasal dari Vietnam dan Nigeria. Dari total barang bukti 1.978 gram sabu dan 0,4 gram heroin yang berhasil diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), sebanyak 1.948,5 gram sabu dimusnahkan pada hari ini sesuai dengan Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapat ketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat. Sedangkan sebanyak 29,5 gram sabu dan 0,4 gram heroin disisihkan untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara. Dalam pemusnahan barang bukti hari ini, setidaknya ada 3 (tiga) kasus penyelundupan Narkotika melalui paket kiriman yang berhasil diungkap oleh BNN, hasil kerja sama BNN dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, serta Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, dengan kronologis sebagai berikut :Paket kiriman dari Ho Chi Minh (Vietnam)1. Laporan Kasus Narkotika, nomor : LKN/09-INTD/II/2013/BNNTersangka : AG als S (41) – Pria – Nganjuk – Pedagang RR (32) – Pria – Banjarmasin – BuruhTKP : Jl. Cipto Mangunkusumo No. 5, SamarindaBarang Bukti : 1.650,9 gram sabu kristalKronologis :Berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, terhadap sebuah paket UPS No. HAWB H8980304821, atas nama pengirim Bui Thi Hong Van, Bin Thuan KP 11 P Binh Than TX Lagi Ho Chi Minh, yang ditujukan kepada S dengan alamat Depot Jamu Gopi samping Gang Aman Kel. Harapan Baru Jl. Cipto Mangunkusumo No. 5 Rt. 6, Samarinda.Pada tanggal 4 Februari 2013, petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery ke alamat tujuan dan selanjutnya paket tersebut diterima oleh seseorang berinsial AG als S yang berada di alamat tersebut. Tak lama berselang, seorang pria mendatangi tempat AG als S dan mengambil paket tersebut.Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka beserta paket tersebut, yang setelah diperiksa diketahui bahwa isi paket berupa 17 ( tujuh belas) kain rumbai yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik berisi sabu kristal, dengan berat total 1.650,9 gram.Paket kiriman dari Lagos (Nigeria)2. Laporan Kasus Narkotika, nomor : LKN/11-INTD/II/2013/BNNTersangka : S als T (28) – Pria – Mataram – Swasta MF (39) – Pria – Lombok – SwastaBarang Bukti : 163,6 gram sabu kristalKronologis :Berawal dari informasi petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, saat memeriksa sebuah paket mencurigakan dengan nomor HAWB 801472965022, atas nama pengirim Fred Obi Gomeclight, Fitting Limited 9 Ikogho Street, Oldojo Road, Amuo Lagos Nigeria, yang ditujukan kepada ST di Gang Aktor Karang Sukun Mataram.Pada tanggal 6 Februari 2013, petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery dan seseorang berinisal S alias T mengambil paket di kantor Fedex Mataram, Jl. Adi Sucipto Mataram.S als T kemudian membawa paket ke sebuah Warnet di Karang Medan Jl. WR. Supratman No. 18 Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dan menyerahkan paket tersebut kepada seorang pria berinisial MF.Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka beserta paket yang berisi 163,6 gram sabu kristal yang disembunyikan didalam 1 (satu) dudukan lampu yang merupakan isi paket tersebut.Paket kiriman dari India3. Laporan Kasus Narkotika, nomor : LKN/10-INTD/II/2013/BNNTersangka : R (39) – Pria – Jakarta – WiraswastaBarang Bukti : 163,5 gram sabu kristal dan 0,4 gram heroin atau putauKronologis :Berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, terhadap satu buah paket kiriman barang dari India dengan pengirim Jenny Aku, Manppuram Lodge, Kuppruram Road, Thrissur Dist, 680001, Kerala India, yang ditujukan kepada seorang WNI berinisial R di Jl. Taruma Negara No. 17 Kel. Pisangan, Kec. Ciputat, Tangerang, Banten.Pada tanggal 11 Januari 2013, petugas BNN melakukan controlled delivery ke alamat dimaksud namun petugas tidak menemukan seseorang berinisial R. Petugas kemudian mengirim surat panggilan kepada R, agar mengambil paket asal Nigeria tersebut.Pada tanggal 6 Februari 2013, pukul 17.00 WIB, R datang ke Kantor Pos Pasar Baru untuk mengambil paket yang dimaksud.Setelah mengambil paket, petugas BNN kemudian mengamankan R beserta paket berisi 163,5 gram sabu kristal dan 0,4 gram heroin. Ancaman Hukuman :Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu Kristal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari kasus ini, setidaknya sebanyak ± 7.914 anak bangsa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan Narkotika.Total barang bukti yang telah dimusnahkan BNN di tahun 2013 :
Jenis Barang Bukti | Jumlah Barang Buktiyang Telah Dimusnahkan |
SabuHeroin | 4.412,5 gram0,4 gram |