Reorientasi penanganan pengguna narkoba telah memasuki fase yang kian progresif. Keseriusan para stake holder tergambar jelas dari lahirnya komitmen nyata yang tertuang dalam Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri plus Kemenkes, Kemensos dan BNN, hingga implementasi penanganan pengguna narkoba yang ideal melalui pilot project rehabilitasi di 16 kota. Kini, hal terpenting adalah bagaimana komitmen bersama para penegak hukum untuk memiliki spirit dan orientasi yang sama dalam menangani penyalah guna narkoba secara ideal sesuai dengan peraturan bersama.Sebagai bentuk konsepsi penanganan pengguna narkoba yang mengusung paradigma baru, melalui perber inilah penegak hukum diberikan pedoman yang lebih mumpuni untuk memilah mana penjahat narkoba yang pantas masuk ke dalam jeruji besi atau memilah mana penyalah guna yang seharusnya dipulihkan di pusat rehabilitasi. Hal ini selaras dengan roh UU No.35/2009 tentang narkotika yang sudah mengatur dengan jelas, bahwa penjahat narkoba dihukum sekeras-kerasnya dan penyalah guna dihukum dengan sentuhan yang humanis.Dengan paradigma baru inilah, penyalah guna narkoba yang tersangkut kasus narkoba akan ditangani secara proporsional. Sesuai dengan amanah perber, para penyalah guna akan diasesmen oleh tim asesmen terpadu (tim hukum dan tim medis), sehingga dapat digali,apakah dia hanya penyalah guna murni, atau tersangkut dalam jaringan narkoba. Jika memang penyalah guna murni maka akan diukur tingkat keparahannya. Dengan hasil analisis inilah, ketika penyalah guna menjalani proses hukum, hakim memiliki pedoman yang kuat untuk mengenakan vonis rehabilitasi.Langkah ini tidak melanggar hukum positif, karena pada dasarnya hukum positif di negeri ini menganut double track system pemidanaan, yaitu Penyalah Guna dan dalam keadaan ketergantungan dapat dihukum pidana dan dapat juga dihukum rehabilitasi.Samakan Persepsi Melalui Rapat KoordinasiAturan main penanganan penyalah guna narkotika dengan cara asesmen tidak akan berjalan lancar jika persepsi penegak hukum masih berorientasi pada konsep tangkap-tahan-penjarakan. Oleh karena itulah diperlukan persamaan persepsi dalam menangani penyalah guna secara proporosional.Dalam rangka menguatkan pemahaman dalam penanganan penyalah guna narkoba peraturan bersama, BNN mengundang seluruh Direktur Narkoba dan Jaksa dari seluruh Indonesia untuk duduk bersama dalam Rapat Koordinasi di Jakarta, Senin (8/12). Dalam rapat ini akan dibahas secara mendalam tentang implementasi peraturan bersama sehingga ekspektasi ke depan penanganan masalah narkotika akan lebih maksimal dan prevalensi penyalahgunaan narkoba bisa ditekan.
Siaran Pers
Optimalisasi Reorientasi Penanganan Penyalah Guna Narkoba
Terkini
-
KEPALA BNN RI AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2026 SEBESAR RP 1,14 TRILIUN 10 Jul 2025
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN NASIONAL, DESA SANCANG JADI LOKUS PENGUATAN P4GN 10 Jul 2025
-
ISTRI WAPRES KUNJUNGI BOOTH BNN DI RAKERNAS X PKK DAN PERINGATAN HKG PKK KE-53 10 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN KONSELING DAN ASESMEN 09 Jul 2025
-
BNN DAN MYANMAR SEPAKAT PERKUAT KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA 09 Jul 2025
-
BRIEFING ON THE 2025 WORLD DRUG REPORT: BNN-UNODC PERKUAT KOMITMEN REGIONAL HADAPI ANCANMAN NARKOBA SINTETIK 08 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI PELATIHAN PETUGAS 08 Jul 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- KOLABORASI PENGUNGKAPAN KASUS JARINGAN NARKOTIKA: PEREMPUAN JADI ‘PION’ STRATEGIS DALAM SINDIKAT TERORGANISIR 23 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
- TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025
- BNN DAN BRIN BERSINERGI DALAM RISET NASIONAL PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2025 21 Jun 2025
- HADIRI WISUDA SANTRI, KEPALA BNN RI BERHARAP WISUDAWAN MENJADI DA’I 23 Jun 2025
- BNN RI DAN DESK PEMBERANTASAN NARKOBA MUSNAHKAN 2 TON SABU, BUKTI NYATA AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI 13 Jun 2025