Reorientasi penanganan pengguna narkoba telah memasuki fase yang kian progresif. Keseriusan para stake holder tergambar jelas dari lahirnya komitmen nyata yang tertuang dalam Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri plus Kemenkes, Kemensos dan BNN, hingga implementasi penanganan pengguna narkoba yang ideal melalui pilot project rehabilitasi di 16 kota. Kini, hal terpenting adalah bagaimana komitmen bersama para penegak hukum untuk memiliki spirit dan orientasi yang sama dalam menangani penyalah guna narkoba secara ideal sesuai dengan peraturan bersama.Sebagai bentuk konsepsi penanganan pengguna narkoba yang mengusung paradigma baru, melalui perber inilah penegak hukum diberikan pedoman yang lebih mumpuni untuk memilah mana penjahat narkoba yang pantas masuk ke dalam jeruji besi atau memilah mana penyalah guna yang seharusnya dipulihkan di pusat rehabilitasi. Hal ini selaras dengan roh UU No.35/2009 tentang narkotika yang sudah mengatur dengan jelas, bahwa penjahat narkoba dihukum sekeras-kerasnya dan penyalah guna dihukum dengan sentuhan yang humanis.Dengan paradigma baru inilah, penyalah guna narkoba yang tersangkut kasus narkoba akan ditangani secara proporsional. Sesuai dengan amanah perber, para penyalah guna akan diasesmen oleh tim asesmen terpadu (tim hukum dan tim medis), sehingga dapat digali,apakah dia hanya penyalah guna murni, atau tersangkut dalam jaringan narkoba. Jika memang penyalah guna murni maka akan diukur tingkat keparahannya. Dengan hasil analisis inilah, ketika penyalah guna menjalani proses hukum, hakim memiliki pedoman yang kuat untuk mengenakan vonis rehabilitasi.Langkah ini tidak melanggar hukum positif, karena pada dasarnya hukum positif di negeri ini menganut double track system pemidanaan, yaitu Penyalah Guna dan dalam keadaan ketergantungan dapat dihukum pidana dan dapat juga dihukum rehabilitasi.Samakan Persepsi Melalui Rapat KoordinasiAturan main penanganan penyalah guna narkotika dengan cara asesmen tidak akan berjalan lancar jika persepsi penegak hukum masih berorientasi pada konsep tangkap-tahan-penjarakan. Oleh karena itulah diperlukan persamaan persepsi dalam menangani penyalah guna secara proporosional.Dalam rangka menguatkan pemahaman dalam penanganan penyalah guna narkoba peraturan bersama, BNN mengundang seluruh Direktur Narkoba dan Jaksa dari seluruh Indonesia untuk duduk bersama dalam Rapat Koordinasi di Jakarta, Senin (8/12). Dalam rapat ini akan dibahas secara mendalam tentang implementasi peraturan bersama sehingga ekspektasi ke depan penanganan masalah narkotika akan lebih maksimal dan prevalensi penyalahgunaan narkoba bisa ditekan.
Siaran Pers
Optimalisasi Reorientasi Penanganan Penyalah Guna Narkoba
Terkini
-
BNN AJAK 4.800 MAHASISWA BARU UPNVJ BELA NEGARA DARI KEJAHATAN NARKOTIKA 10 Agu 2026 -
OPERASI GABUNGAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN 1,3 TON KETAMINE DI PERAIRAN NATUNA 10 Agu 2026 -
BNN DUKUNG LANGKAH LPSK DALAM PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL 10 Agu 2026 -
SIAP HADAPI SINDIKAT NARKOTIKA, BNN TUTUP PELATIHAN RPE DENGAN SIMULASI OPERASI TAKTIS 06 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026
Populer
- BNN DAN KEMENSOS SEPAKAT PERKUAT SINERGI REHABILITASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 14 Jul 2026

- SOFT ENTRY MEETING BPK, BNN SIAP DIAUDIT DEMI PENINGKATAN KINERJA PELAKSANAAN PROGRAM P4GN 14 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER FILM DRAMA KELUARGA “ANAK-ANAK BAMBU” 16 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK BEBAS MALADMINISTRASI 16 Jul 2026

- TURNAMEN BASKET KAPOLRI CUP 2026 BERAKHIR, SEMANGAT HIDUP SEHAT TERUS MENGALIR 16 Jul 2026

- HADIRI PELUNCURAN ANOTASI KUHAP 2025, BNN DUKUNG PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM 16 Jul 2026

- BNN DAN PEMPROV KALIMANTAN TENGAH SEPAKATI PENGUATAN P4GN MELALUI HIBAH SARPRAS 16 Jul 2026
