Reorientasi penanganan pengguna narkoba telah memasuki fase yang kian progresif. Keseriusan para stake holder tergambar jelas dari lahirnya komitmen nyata yang tertuang dalam Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri plus Kemenkes, Kemensos dan BNN, hingga implementasi penanganan pengguna narkoba yang ideal melalui pilot project rehabilitasi di 16 kota. Kini, hal terpenting adalah bagaimana komitmen bersama para penegak hukum untuk memiliki spirit dan orientasi yang sama dalam menangani penyalah guna narkoba secara ideal sesuai dengan peraturan bersama.Sebagai bentuk konsepsi penanganan pengguna narkoba yang mengusung paradigma baru, melalui perber inilah penegak hukum diberikan pedoman yang lebih mumpuni untuk memilah mana penjahat narkoba yang pantas masuk ke dalam jeruji besi atau memilah mana penyalah guna yang seharusnya dipulihkan di pusat rehabilitasi. Hal ini selaras dengan roh UU No.35/2009 tentang narkotika yang sudah mengatur dengan jelas, bahwa penjahat narkoba dihukum sekeras-kerasnya dan penyalah guna dihukum dengan sentuhan yang humanis.Dengan paradigma baru inilah, penyalah guna narkoba yang tersangkut kasus narkoba akan ditangani secara proporsional. Sesuai dengan amanah perber, para penyalah guna akan diasesmen oleh tim asesmen terpadu (tim hukum dan tim medis), sehingga dapat digali,apakah dia hanya penyalah guna murni, atau tersangkut dalam jaringan narkoba. Jika memang penyalah guna murni maka akan diukur tingkat keparahannya. Dengan hasil analisis inilah, ketika penyalah guna menjalani proses hukum, hakim memiliki pedoman yang kuat untuk mengenakan vonis rehabilitasi.Langkah ini tidak melanggar hukum positif, karena pada dasarnya hukum positif di negeri ini menganut double track system pemidanaan, yaitu Penyalah Guna dan dalam keadaan ketergantungan dapat dihukum pidana dan dapat juga dihukum rehabilitasi.Samakan Persepsi Melalui Rapat KoordinasiAturan main penanganan penyalah guna narkotika dengan cara asesmen tidak akan berjalan lancar jika persepsi penegak hukum masih berorientasi pada konsep tangkap-tahan-penjarakan. Oleh karena itulah diperlukan persamaan persepsi dalam menangani penyalah guna secara proporosional.Dalam rangka menguatkan pemahaman dalam penanganan penyalah guna narkoba peraturan bersama, BNN mengundang seluruh Direktur Narkoba dan Jaksa dari seluruh Indonesia untuk duduk bersama dalam Rapat Koordinasi di Jakarta, Senin (8/12). Dalam rapat ini akan dibahas secara mendalam tentang implementasi peraturan bersama sehingga ekspektasi ke depan penanganan masalah narkotika akan lebih maksimal dan prevalensi penyalahgunaan narkoba bisa ditekan.
Siaran Pers
Optimalisasi Reorientasi Penanganan Penyalah Guna Narkoba
Terkini
-
JELANG HANI 2026, BNN DAN KEMENTERIAN PPPA TINGKATKAN KAPASITAS TENAGA REHABILITASI ANAK 23 Jun 2026 -
TARGETKAN PEMENUHAN SNI 100%, BNN LAKUKAN ASISTENSI BAGI LEMBAGA REHABILITASI MITRA 23 Jun 2026 -
BNN BEKALI MASYARAKAT KAWASAN RAWAN NARKOBA DI CILACAP DENGAN KETERAMPILAN BETERNAK AYAM PETELUR 23 Jun 2026 -
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026
Populer
- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- BNN PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 2026, TEGUHKAN KOMITMEN MENJAGA PERSATUAN DAN PERDAMAIAN 01 Jun 2026

- PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026

- BNN RI LANTIK PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENYIDIK MADYA 03 Jun 2026

- DUKUNG ANANDA BERSINAR, BNN PERKUAT KAPASITAS LAYANAN REHABILITASI ANAK DAN REMAJA 04 Jun 2026

- PROGRAM PRIORITAS NASIONAL, KEPALA BNN RI HADIRI KONSOLIDASI MAKAN BERGIZI GRATIS 04 Jun 2026

- PERKUAT BARISAN INSAN ANTINARKOTIKA, SESTAMA BNN RI LANTIK 29 PNS BARU 04 Jun 2026
