Jakarta – Kamis (3/7), Badan Narkotika Nasional kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika. Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang ke 15 kalinya sepanjang tahun 2014. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1.895,6 gram sabu dan 880 butir ekstasi. Sebelumnya petugas menyisihkan 15 gram sabu dan 33 butir ekstasi guna pembuktian perkara di persidangan, uji laboratorium, Diklat dan Iptek. Seluruh barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus penyelundupan Narkoba yang dilakukan oleh oknum petugas Kantor Pos Makassar. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1.910,6 gram sabu dan 913 butir ekstasi.Karir DI selama 26 tahun bekerja di Kantor Pos Makassar, harus berakhir karena keterlibatannya dalam jaringan sindikat Narkotika. Petugas BNN mengamankan DI di Kantor Pos Area X Jl. AP Petterani, Makassar, Jumat (6/6), karena kedapatan menerima sebuah paket kiriman dari Jakarta yang diketahui berisi narkotika. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bandara Soekarno Hatta terhadap sebuah paket kiriman atas nama Hasanah yang ditujukan kepada DI di Kantor Pos Area X, Makassar. Hasil penangkapan awal diketahui paket Narkoba yang diterima DI berisi 913 butir ekstasi. Pria yang bekerja di bagian Ritel dan Properti ini mengaku diperintah oleh He (DPO) di Jakarta untuk menerima paket kiriman tersebut. Dari pengakuannya, paket itu akan diserahkan kepada pria berinisial Sy di sebuah minimarket di kawasan Veteran Utara, Makassar. Petugas kemudian mengamankan Sy. Kepada petugas, pengangguran yang kerap berjudi sambung ayam ini mengaku mendapat perintah dari tetangganya, C als B, yang kini buron. Dari hasil pengembangan, diketahui DI akan kembali menerima paket kiriman Narkotika dari Jakarta. Petugas berhasil menemukan jejak pengiriman paket tersebut dengan nomor resi 13538830379 dan 13538830366. Setelah dilakukan pemeriksaan, pada paket tersebut ditemukan 20 bungkus plastik bening berisi Narkotika Golongan I jenis sabu Kristal seberat 1.910,6 gram. Ini bukan pertama kali DI terlibat dalam aksi penyelundupan Narkotika. Tercatat DI telah menerima sekitar 8 paket serupa dengan total upah yang didapat sebesar ± Rp 23 juta. Merasa pekerjaan sampingannya ini tak membawa bencana, DI terus terlibat dalam aksi penyelundupan Narkoba hingga akhirnya petugas memboyongnya ke Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur.Atas perbuatannya Di dan Sy terancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup. Sementara C dan He, hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Siaran Pers
OKNUM PETUGAS KANTOR POS, TERLIBAT JARINGAN NARKOTIKA
Terkini
-
BNN DAN AFP SEPAKAT PERKUAT KEMITRAAN HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 22 Sep 2026 -
BNN GELAR PENINGKATAN KOMPETENSI PETUGAS LRKM UNTUK PERKUAT STANDAR LAYANAN REHABILITASI 22 Sep 2026 -
BNN RESMI BUKA REFRESHER TRAINING PETUGAS PENDAMPING IBM 2026: DORONG PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN HINGGA TINGKAT DESA/KELURAHAN 21 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026
Populer
- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026

- BNN HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H TINGKAT NASIONAL 27 Agu 2026

- SUARAKAN PENCEGAHAN MELALUI SENI TRADISIONAL, BNNP JAWA BARAT SUKSES GELAR PENJURIAN PASANGGIRI AGUNG NGAWIH SINOM “NARKOBA MUSUH BANGSA” 04 Sep 2026

- PELATIHAN USAI, BNN DORONG PENINGKATAN KOMPETENSI BERDAMPAK PADA KINERJA 04 Sep 2026

- IKR 2026 DISEMPURNAKAN, BNN PERKUAT PENGUKURAN KAPABILITAS LAYANAN REHABILITASI 03 Sep 2026
