Berawal dari nyanyian Haris, seorang tersangka pelaku kejahatan narkoba, Titi Yustinawati, istri AKBP Idha terancam hukuman atas kasus pencucian uang. Menurut Haris, Titi telah berperan dalam melakukan pengalihan sertifikat tanah milik Haris menjadi milik Titi. Pemindahan kepemilikan tanah ini diduga kuat sebagai imbalan jika Haris dikenakan pasal pengguna yaitu pasal 127 UU 35/2009 tentang narkotika. Namun jaksa bersikukun bahwa Haris adalah pelaku kejahatan narkoba dan melanggar pasal 112 dan 114, sehingga hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 10 tahun. Setelah menerima vonis inilah, Haris mulai membongkar praktek manipulasi pasal yang telah dilakukan AKBP Idha yang melibatkan nama istrinya. Kepada detik.com, Kapolda Kalbar Arief Sulityanto mengatakan Titi terlibat dalam kasus ini. “Jadi istrinya ada dalam rangkaian kasus. Istrinya datang ke ruangan ketika pengalihan sertifikat tanah dari tersangka Haris,” jelas Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto saat dikonfirmasi detikcom, Senin (22/9/2014).Seperti diberitakan detik.com, peristiwa pengalihan empat sertifikat kavling tanah di daerah Pontianak ini berlangsung pada tahun 2013. Polisi sudah mendapatkan sejumlah bukti kuat. Mulai dari pengakuan Haris, pengakuan penyidik bawahan AKBP Idha, hingga sertifikat tanah.Atas kasus ini, polisi mengamankan istri Idha, karena diduga terlibat dalam pencucian uang yang terkait dengan kasus penanganan penjahat narkotika.”Sekarang masih diperiksa, baru ditangkap semalam kan. Nanti setelah 1×24 jam diputuskan ditahan atau tidak,” imbuh Arief. (sumber detik.com)
Berita Utama
Nyanyian Penjahat Narkoba Berbuah Penangkapan Istri AKBP Idha
Terkini
-
TERIMA KUNJUNGAN UNSRI, DEPUTI HUKKER BNN RI JELASKAN KOMPLEKSITAS PERMASALAHAN NARKOTIKA 05 Nov 2025 -
GELAR PERTEMUAN NASIONAL ORMAS, BNN DORONG PENGUATAN P4GN SECARA MASSIF 05 Nov 2025 -
MONEV KERJA SAMA: BNN GALI BERBAGAI KENDALA DAN BUKA PELUANG KOLABORASI BERSAMA MITRA EKSTERNAL 05 Nov 2025 -
GELAR RAPAT KOORDINASI, BNN SIAPKAN PROGRAM KEMANDIRIAN MASYARAKAT JOHAR BARU 03 Nov 2025 -
PERKUAT PEMUDA BERSINAR, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PEMUDA PATRIOT NUSANTARA 03 Nov 2025 -
PERLUAS PROGRAM PENCEGAHAN, BNN GELAR PELATIHAN KOMUNIKASI DIGITAL UNTUK PENYULUH NARKOBA 2025 03 Nov 2025 -
KEPALA BNN RI DORONG PESERTA PKN LEMHANAS JADI AGENT PENCEGAHAN NARKOBA 03 Nov 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025

- KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025

- BNN UNGKAP KASUS PABRIK SABU RUMAHAN DI APARTEMEN CISAUK TANGERANG 18 Okt 2025

- BNN GELAR SOSIALISASI REVISI JUKNIS PNBP, DORONG TRANSPARANSI LAYANAN REHABILITASI 15 Okt 2025

- BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025

- BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025

- SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025
