Skip to main content
Berita Utama

Nyanyian Penjahat Narkoba Berbuah Penangkapan Istri AKBP Idha

Oleh 23 Sep 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Berawal dari nyanyian Haris, seorang tersangka pelaku kejahatan narkoba, Titi Yustinawati, istri AKBP Idha terancam hukuman atas kasus pencucian uang. Menurut Haris, Titi telah berperan dalam melakukan pengalihan sertifikat tanah milik Haris menjadi milik Titi. Pemindahan kepemilikan tanah ini diduga kuat sebagai imbalan jika Haris dikenakan pasal pengguna yaitu pasal 127 UU 35/2009 tentang narkotika. Namun jaksa bersikukun bahwa Haris adalah pelaku kejahatan narkoba dan melanggar pasal 112 dan 114, sehingga hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 10 tahun. Setelah menerima vonis inilah, Haris mulai membongkar praktek manipulasi pasal yang telah dilakukan AKBP Idha yang melibatkan nama istrinya. Kepada detik.com, Kapolda Kalbar Arief Sulityanto mengatakan Titi terlibat dalam kasus ini. “Jadi istrinya ada dalam rangkaian kasus. Istrinya datang ke ruangan ketika pengalihan sertifikat tanah dari tersangka Haris,” jelas Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto saat dikonfirmasi detikcom, Senin (22/9/2014).Seperti diberitakan detik.com, peristiwa pengalihan empat sertifikat kavling tanah di daerah Pontianak ini berlangsung pada tahun 2013. Polisi sudah mendapatkan sejumlah bukti kuat. Mulai dari pengakuan Haris, pengakuan penyidik bawahan AKBP Idha, hingga sertifikat tanah.Atas kasus ini, polisi mengamankan istri Idha, karena diduga terlibat dalam pencucian uang yang terkait dengan kasus penanganan penjahat narkotika.”Sekarang masih diperiksa, baru ditangkap semalam kan. Nanti setelah 1×24 jam diputuskan ditahan atau tidak,” imbuh Arief. (sumber detik.com)

Baca juga:  Pemusnahan Narkoba Sebagai Bukti Penegakkan Hukum

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel