Berawal dari nyanyian Haris, seorang tersangka pelaku kejahatan narkoba, Titi Yustinawati, istri AKBP Idha terancam hukuman atas kasus pencucian uang. Menurut Haris, Titi telah berperan dalam melakukan pengalihan sertifikat tanah milik Haris menjadi milik Titi. Pemindahan kepemilikan tanah ini diduga kuat sebagai imbalan jika Haris dikenakan pasal pengguna yaitu pasal 127 UU 35/2009 tentang narkotika. Namun jaksa bersikukun bahwa Haris adalah pelaku kejahatan narkoba dan melanggar pasal 112 dan 114, sehingga hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 10 tahun. Setelah menerima vonis inilah, Haris mulai membongkar praktek manipulasi pasal yang telah dilakukan AKBP Idha yang melibatkan nama istrinya. Kepada detik.com, Kapolda Kalbar Arief Sulityanto mengatakan Titi terlibat dalam kasus ini. “Jadi istrinya ada dalam rangkaian kasus. Istrinya datang ke ruangan ketika pengalihan sertifikat tanah dari tersangka Haris,” jelas Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto saat dikonfirmasi detikcom, Senin (22/9/2014).Seperti diberitakan detik.com, peristiwa pengalihan empat sertifikat kavling tanah di daerah Pontianak ini berlangsung pada tahun 2013. Polisi sudah mendapatkan sejumlah bukti kuat. Mulai dari pengakuan Haris, pengakuan penyidik bawahan AKBP Idha, hingga sertifikat tanah.Atas kasus ini, polisi mengamankan istri Idha, karena diduga terlibat dalam pencucian uang yang terkait dengan kasus penanganan penjahat narkotika.”Sekarang masih diperiksa, baru ditangkap semalam kan. Nanti setelah 1×24 jam diputuskan ditahan atau tidak,” imbuh Arief. (sumber detik.com)
Berita Utama
Nyanyian Penjahat Narkoba Berbuah Penangkapan Istri AKBP Idha
Terkini
-
KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
-
BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
-
RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI TEGASKAN ARAH KEBIJAKAN DAN NILAI UTAMA DALAM MELAWAN NARKOBA 26 Agu 2025
-
PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
-
PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
-
Rapat lanjutan Penyusunan Draf Dokumen Kolaborasi Penanganan Kawasan Rawan Tanaman Terlarang dan Kawasan Rawan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba 22 Agu 2025
Populer
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- AKHIRI BENCHMARKING, QCADAAC FILIPINA AKUI STRATEGI P4GN INDONESIA LAYAK DICONTOH 03 Agu 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- PENYEMPURNAAN PERUBAHAN RUU NARKOTIKA, BNN SERAP ASPIRASI PENEGAK HUKUM DAN AKADEMISI DI JAMBI 04 Agu 2025
- BELAJAR DARI DESA PONGGOK, BNN KEMBANGKAN STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 08 Agu 2025
- DUKUNG AKUNTABILITAS REKRUTMEN ASN, BNN IKUTI EVALUASI PENGAWASAN CPNS OLEH OMBUDSMAN 08 Agu 2025
- 65 PEJABAT FUNGSIONAL RESMI DILANTIK, BNN PERKUAT KINERJA ORGANISASI BERBASIS KOMPETENSI 08 Agu 2025