Pus Cegah, Jakarta. Fenomena semakin meningkatnya kaum perempuan yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, kurir maupun bandar, mengindikasikan bahwa sindikat narkoba mulai memanfaatkan perempuan sebagai bagian dari jaringannya.Fenomena semakin meningkatnya kaum perempuan yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, kurir maupun bandar, mengindikasikan bahwa sindikat narkoba mulai memanfaatkan perempuan sebagai bagian dari jaringannya.Melihat fenomena itu, membuat Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr. Hj. Dewi Motik Pramono, M.Si, merasa prihatin hingga menegaskan bahwa narkoba adalah barang yang diharamkan, jangan disentuh apalagi dikonsumsi. Hal itu diungkapkan Dewi Motik Pramono, ketika menerima audensi Kepala Pusat Pencegahan Badan Narkotika Nasional, Drs. Anang Iskandar, SH.MH, di Sekretariat Kowani, Jl. Imam Bonjol No. 58 Jakarta Pusat, belum lama ini.Selanjutnya, Dewi Motik yang didampingi Wakil Ketua Umum Kowani Dr. Hj. Charletty Choesyana Taulu, M.Si, Sekjen Ir. Endang W. Rama Budi, dan Kabit Sos, Dr. Emi Nurjasmi, M.Si, mengatakan, para pengguna narkoba atau pecandu harus mendapatkan kemudahan atas akses rehabilitasi untuk penanganan dan pemberantasan narkoba. Namun, hal itu tidak mudah karena sampai saat ini pecandu masih dianggap sebagai penjahat dan pelanggar hukum, Pemerintah harus dapat memilah antara pecandu dan pengedar, karena pecandu itu korban dan bukan penjahat. Karena semakin banyak pecandu, akan semakin meningkat peredaran narkoba, dan bila pecandu dibiarkan tanpa mendapat penanganan lebih lanjut, sama saja dengan memberikan ruang bagi bisnis narkoba untuk berkembang
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
