Skip to main content
Berita Utama

Narkoba Haram

Oleh 15 Mar 2010Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Pus Cegah, Jakarta. Fenomena semakin meningkatnya kaum perempuan yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, kurir maupun bandar, mengindikasikan bahwa sindikat narkoba mulai memanfaatkan perempuan sebagai bagian dari jaringannya.Fenomena semakin meningkatnya kaum perempuan yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, kurir maupun bandar, mengindikasikan bahwa sindikat narkoba mulai memanfaatkan perempuan sebagai bagian dari jaringannya.Melihat fenomena itu, membuat Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr. Hj. Dewi Motik Pramono, M.Si, merasa prihatin hingga menegaskan bahwa narkoba adalah barang yang diharamkan, jangan disentuh apalagi dikonsumsi. Hal itu diungkapkan Dewi Motik Pramono, ketika menerima audensi Kepala Pusat Pencegahan Badan Narkotika Nasional, Drs. Anang Iskandar, SH.MH, di Sekretariat Kowani, Jl. Imam Bonjol No. 58 Jakarta Pusat, belum lama ini.Selanjutnya, Dewi Motik yang didampingi Wakil Ketua Umum Kowani Dr. Hj. Charletty Choesyana Taulu, M.Si, Sekjen Ir. Endang W. Rama Budi, dan Kabit Sos, Dr. Emi Nurjasmi, M.Si, mengatakan, para pengguna narkoba atau pecandu harus mendapatkan kemudahan atas akses rehabilitasi untuk penanganan dan pemberantasan narkoba. Namun, hal itu tidak mudah karena sampai saat ini pecandu masih dianggap sebagai penjahat dan pelanggar hukum, Pemerintah harus dapat memilah antara pecandu dan pengedar, karena pecandu itu korban dan bukan penjahat. Karena semakin banyak pecandu, akan semakin meningkat peredaran narkoba, dan bila pecandu dibiarkan tanpa mendapat penanganan lebih lanjut, sama saja dengan memberikan ruang bagi bisnis narkoba untuk berkembang

Baca juga:  BNN TERIMA HIBAH DAN PINJAM PAKAI LAHAN RIBUAN METER DARI PT. LIDO NIRWANA PARAHYANGAN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel