BNN berhasil menyita 6.116, 02 gram sabu dan 1.292 butir ekstasi dari tiga kasus berbeda. Sesuai dengan aturan, BNN menyisihkan 113, 5 gram sabu dan 20 butir ekstasi guna kepentingan uji laboratorium, IPTEK, Diklat dan persidangan.Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan tiga kasus Narkotika. Kasus pertama adalah diamankannya Ronald (31) sebagai tersangka pada Selasa, (07/10) lalu. Ronald ditangkap saat mengambil paket di sebuah perusahaan jasa titipan kilat di jalan Slamet Riyadi, Surakarta, Jawa Tengah, ujar Drs.Sumirat Dwiyanto, M.Si, Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi BNN, saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti, di halaman parkir BNN, Senin (3/11).Ronald kedapatan membawa paket asal Malaysia yang berisi 148 gram sabu. Kepada petugas, Ronald mengaku nekat menjadi kurir karena terbelit hutang pada seorang Bandar. Pria asal Mojosongo, Sutakarta ini mengaku barang tersebut akan diserahkan pada seseorang yang berdomisili di daerah Balong, Surakarta. Atas perbuatannya, Ronald dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.Sementara itu, kasus kedua yang berhasil diungkap sebelumnya adalah keterlibatan buruh pabrik botol dalam jaringan narkotika internasional. Adalah Yeni (31) beserta suaminya, Miftah (25) yang merupakan tersangka pada kasus kedua ini. Petugas berhasil menyita sabu seberat 5.951 gram dari dalam rumahnya.Setelah mereka berhasil dibekuk, seorang pembeli masih melakukan komunikasi dengan Yeni. Pada Kamis (09/10), petugas langsung melakukan controlled delivery di sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Setelah Yeni menyerahkan barang seberat 100 gram kepada Andre, petugas langsung menciduk Andre.Selang dua hari, seorang pria memesan sabu pada Yeni dan mengajak bertemu di sekitar PGC. BNN pun meringkus Wawan sesaat setelah menerima sabu seberat 300,5 gram dari Yeni. Setelah pemeriksaan dilakukan terhadap Wawan, petugas mengetahui bahwa pengendalinya adalah Karno. BNN selanjutnya mengamankan Karno di Bogor, rumahnya.Keterlibatan Yeni dalam jaringan narkotika ini berawal dari perkenalannya dengan CU (DPO), seorang pria asal Nigeria yang hingga saat ini masih buron. CU memiliki kaki tangan bernama B (WN Nigeria) yang bertugas mengendalikan peredaran barang. Yeni melakukan aksinya selama ini atas petunjuk B. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah penyelundupan 1.292 butir ekstasi yang melibatkan Zahara Meuthia alias Tia (32) dan rekannya, Julifan (34). Keduanya diamankan petugas pada Kamis, (09/10/2014) setelah melakukan transaksi di dalam mobil di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.Petugas menemukan satu bungkus kristal bening seberat 53, 02 gram dan 1.292 butir ekstasi seberat 381 gram. Kepada petugas Tia mengaku bahwa sabu yang ada padanya adalah titipan seorang pria berinisial D (DPO), sedangkan ribuan pil ekstasi tersebut adalah barang yang baru saja diambilnya dari Julifan atas perintah D.Berbeda dengan Tia, Julifan mengaku mendapat perintah melalui telepon dari seseorang yang mengaku bernama Dun (DPO). Ia diminta untuk mengambil sebuah bingkisan putih di pinggir jalan di kawasan Juanda, Depok. Di dalam bingkisan tersebut terdapat satu kotak makanan dan satu bungkus rokok. Setelah Julian mengambil bingkisan tersebut, Dun kembali menelpon lalu meminta Julifan menyimpan bungkus rokok dan menyerahkan kotak makanan tersebut kepada Tia. Atas perbuatannya, Tia dan Julifan terancam pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. (HM)
Berita Utama
Musnahkan Sabu Dan Ekstasi Dari Delapan Tersangka
Terkini
-
KEPALA BNN RI AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2026 SEBESAR RP 1,14 TRILIUN 10 Jul 2025
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN NASIONAL, DESA SANCANG JADI LOKUS PENGUATAN P4GN 10 Jul 2025
-
ISTRI WAPRES KUNJUNGI BOOTH BNN DI RAKERNAS X PKK DAN PERINGATAN HKG PKK KE-53 10 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN KONSELING DAN ASESMEN 09 Jul 2025
-
BNN DAN MYANMAR SEPAKAT PERKUAT KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA 09 Jul 2025
-
BRIEFING ON THE 2025 WORLD DRUG REPORT: BNN-UNODC PERKUAT KOMITMEN REGIONAL HADAPI ANCANMAN NARKOBA SINTETIK 08 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI PELATIHAN PETUGAS 08 Jul 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- KOLABORASI PENGUNGKAPAN KASUS JARINGAN NARKOTIKA: PEREMPUAN JADI ‘PION’ STRATEGIS DALAM SINDIKAT TERORGANISIR 23 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025
- BNN RI DAN DESK PEMBERANTASAN NARKOBA MUSNAHKAN 2 TON SABU, BUKTI NYATA AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI 13 Jun 2025
- MUSNAHKAN NARKOTIKA DI KP. BONCOS, BNN NYATAKAN PERANG TERBUKA TERHADAP NARKOBA 02 Jul 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
- TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025