BNN berhasil menyita 6.116, 02 gram sabu dan 1.292 butir ekstasi dari tiga kasus berbeda. Sesuai dengan aturan, BNN menyisihkan 113, 5 gram sabu dan 20 butir ekstasi guna kepentingan uji laboratorium, IPTEK, Diklat dan persidangan.Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan tiga kasus Narkotika. Kasus pertama adalah diamankannya Ronald (31) sebagai tersangka pada Selasa, (07/10) lalu. Ronald ditangkap saat mengambil paket di sebuah perusahaan jasa titipan kilat di jalan Slamet Riyadi, Surakarta, Jawa Tengah, ujar Drs.Sumirat Dwiyanto, M.Si, Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi BNN, saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti, di halaman parkir BNN, Senin (3/11).Ronald kedapatan membawa paket asal Malaysia yang berisi 148 gram sabu. Kepada petugas, Ronald mengaku nekat menjadi kurir karena terbelit hutang pada seorang Bandar. Pria asal Mojosongo, Sutakarta ini mengaku barang tersebut akan diserahkan pada seseorang yang berdomisili di daerah Balong, Surakarta. Atas perbuatannya, Ronald dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.Sementara itu, kasus kedua yang berhasil diungkap sebelumnya adalah keterlibatan buruh pabrik botol dalam jaringan narkotika internasional. Adalah Yeni (31) beserta suaminya, Miftah (25) yang merupakan tersangka pada kasus kedua ini. Petugas berhasil menyita sabu seberat 5.951 gram dari dalam rumahnya.Setelah mereka berhasil dibekuk, seorang pembeli masih melakukan komunikasi dengan Yeni. Pada Kamis (09/10), petugas langsung melakukan controlled delivery di sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Setelah Yeni menyerahkan barang seberat 100 gram kepada Andre, petugas langsung menciduk Andre.Selang dua hari, seorang pria memesan sabu pada Yeni dan mengajak bertemu di sekitar PGC. BNN pun meringkus Wawan sesaat setelah menerima sabu seberat 300,5 gram dari Yeni. Setelah pemeriksaan dilakukan terhadap Wawan, petugas mengetahui bahwa pengendalinya adalah Karno. BNN selanjutnya mengamankan Karno di Bogor, rumahnya.Keterlibatan Yeni dalam jaringan narkotika ini berawal dari perkenalannya dengan CU (DPO), seorang pria asal Nigeria yang hingga saat ini masih buron. CU memiliki kaki tangan bernama B (WN Nigeria) yang bertugas mengendalikan peredaran barang. Yeni melakukan aksinya selama ini atas petunjuk B. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah penyelundupan 1.292 butir ekstasi yang melibatkan Zahara Meuthia alias Tia (32) dan rekannya, Julifan (34). Keduanya diamankan petugas pada Kamis, (09/10/2014) setelah melakukan transaksi di dalam mobil di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.Petugas menemukan satu bungkus kristal bening seberat 53, 02 gram dan 1.292 butir ekstasi seberat 381 gram. Kepada petugas Tia mengaku bahwa sabu yang ada padanya adalah titipan seorang pria berinisial D (DPO), sedangkan ribuan pil ekstasi tersebut adalah barang yang baru saja diambilnya dari Julifan atas perintah D.Berbeda dengan Tia, Julifan mengaku mendapat perintah melalui telepon dari seseorang yang mengaku bernama Dun (DPO). Ia diminta untuk mengambil sebuah bingkisan putih di pinggir jalan di kawasan Juanda, Depok. Di dalam bingkisan tersebut terdapat satu kotak makanan dan satu bungkus rokok. Setelah Julian mengambil bingkisan tersebut, Dun kembali menelpon lalu meminta Julifan menyimpan bungkus rokok dan menyerahkan kotak makanan tersebut kepada Tia. Atas perbuatannya, Tia dan Julifan terancam pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. (HM)
Berita Utama
Musnahkan Sabu Dan Ekstasi Dari Delapan Tersangka
Terkini
- KEPALA BNN RI TERIMA KEHADIRAN BUPATI BLORA UNTUK PEMBENTUKAN INSTANSI VERTIKAL BNN 20 Jan 2025
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR PASCA MASA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) 20 Jan 2025
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PPPK FORMASI TENAGA TEKNIS TAHAP I 20 Jan 2025
- ATASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, KOMISI A DPRD KOTA TANJUNG BALAI SAMBANGI BNN 18 Jan 2025
- BANGUN SINERGITAS DI LINGKUNGAN PONDOK, BNN TERIMA KEHADIRAN IKATAN PESANTREN INDONESIA 16 Jan 2025
- BNN APRESIASI FILM ANAK “JEJAK PAHIT SI KEMBANG GULA” SEBAGAI EDUKASI BAHAYA NARKOBA 16 Jan 2025
- RAIH PENGHARGAAN DARI DEA AS, KEPALA BNN RI: “SAYA DEDIKASIKAN PENGHARGAAN INI UNTUK MASYARAKAT INDONESIA” 16 Jan 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI PPPK FORMASI TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN TAHAP I BNN RI T.A. 2024 31 Des 2024
- SINERGI DAN KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA: UNGKAP JARINGAN, GAGALKAN PEREDARAN, TUMPAS OKNUM 14 Jan 2025
- TAHUN 2024: PENGUATAN STRATEGI DAN AKSI KOLABORASI DALAM P4GN 23 Des 2024
- RAIH PENGHARGAAN DARI DEA AS, KEPALA BNN RI: “SAYA DEDIKASIKAN PENGHARGAAN INI UNTUK MASYARAKAT INDONESIA” 16 Jan 2025
- BNN RAYAKAN NATAL DENGAN AKSI BAKTI SOSIAL 24 Des 2024
- MUSNAHKAN NARKOTIKA, BNN LINDUNGI LEBIH DARI 700 RIBU JIWA 23 Des 2024
- KEPALA BNN RI PIMPIN UPACARA KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT 54 ANGGOTA POLRI PENUGASAN BNN 06 Jan 2025