Kejahatan Narkotika merupakan ancaman serius yang dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar terutama dari segi kesehatan, sosial – ekonomi, dan keamanan serta berdampak pada hilangnya satu generasi (lost generation) di masa depan yang akan melemahkan ketahanan bangsa dan negara.Berdasarkan hasil penelitian BNN dan Pusat Penelitian dan Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes UI), kelompok pelajar dan mahasiswa menyumbang angka sebanyak 27,32% dari jumlah prevalensi penyalah guna Narkoba di Indonesia yang mencapai 4 juta jiwa.Menyikapi hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengambil langkah preventif guna mengamankan generasi penerus bangsa dari jerat Narkoba melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNN dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BPMS) Pusat.Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ini dilakukan oleh Dr. Antar MT. Sianturi Ak., MBA., selaku Deputi Bidang Pencegahan BNN, sedangkan dari BPMS penandatanganan dilakukan oleh Ki. Drs. Suparwanto, MBA., selaku Pj. Ketua Umum dan Drs. Jerry Rudolf Sirait selaku Sekretaris Jenderal Bpms Pusat, di Golden Boutique Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/6).Dalam sambutannya, Ketua BMPS Pusat mengatakan bahwa selain diadakannya Seminar Nasional Pendidikan dengan tema Grand Design Pendidikan dan Kebudayaan RI Menuju Indonesia Emas, BMPS Pusat juga akan bekerjasama dengan BNN guna mensosialisasikan tentang bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba khususnya di tingkat BMPS daerah yang bersentuhan langsung dengan komunitas anak didik. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk pencegahan terhadap bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, imbuhnya.Perjanjian kerja sama ini memiliki ruang lingkup yang meliputi, Diseminasi informasi dan advokasi mengenai P4GN; Pengembangan muatan materi tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika kedalam kegiatan akademik dan non akademik; Pelaksanaan pemeriksaan tes uji Narkoba; Dukungan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan Sosialisasi program wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.Melalui kerja sama ini BNN berharap dapat memaksimalkan peran serta BPMS di semua tingkatan serta yayasan-yayasan dan badan-badan penyelenggara perguruan swasta dalam upaya P4GN, sehingga dapat menekan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa. (DND)
Berita Utama
MoU antara BNN dengan BPMS SELAMATKAN GENERASI PENERUS BANGSA DARI JERAT NARKOBA
Terkini
-
Kumpulkan Seluruh Pejabat Tinggi Madya, Kepala BNN RI Sampaikan Penurunan Prevalensi Penyalahguna Narkotika 28 Nov 2023
-
Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Lima Orang Kelompok Ahli BNN RI 27 Nov 2023
-
PDEA Kunjungi RSJ Bangli dan Desa Wisata Penglipuran 26 Nov 2023
-
Direktorat Hukum BNN RI Menyelenggarakan Program Regulasi Tahun 2024 25 Nov 2023
-
BNN RI- UNODC Gelar Kegiatan Pelatihan Fasilitator Pilot Projek Modul Update “Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba” 25 Nov 2023
-
Pertemuan Bilateral BNN RI – PDEA Kokohkan Kerja Sama Pemberantasan Narkotika 25 Nov 2023
-
Hindari Sleeping MoU, Dit. Kerja Sama BNN Bekali BNNP Dan BNNK Dengan Bimtek Pelaksanaan Kerja Sama 24 Nov 2023
Populer
- Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kabupaten Manggarai Barat Untuk NTT Bersinar 18 Nov 2023
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi – CAT Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional T.A. 2023 10 Nov 2023
- Kepala BNN RI Berikan Pujian dan Hadirkan Suka Cita Bagi Para Anggota di Timor Indonesia 14 Nov 2023
- Kunjungan Delegasi BNN RI ke Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Memperkuat Kerjasama Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba 17 Nov 2023
- Kasus Narkotika Raffi Ahmad Kembali Diperkarakan 01 Nov 2023
- Kepala BNN RI Pimpin Pelepasan Purna Tugas Kepala BNNP Jawa Tengah dan Aceh 30 Okt 2023
- Museum Anti Narkotika Pertama di Indonesia 30 Okt 2023