BNN.GO.ID – Bogor, Program rehabilitasi Narkoba merupakan salah satu upaya pemulihan pecandu atau penyalahguna Narkoba agar tidak kembali relapse (kambuh), sehingga dapat menekan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba.
Sebagai program prioritas nasional, layanan rehabilitasi memiliki standar yang harus dipenuhi agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan.
Standar rehabilitasi yang berlaku saat ini adalah SNI 8807:2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi.
Memasuki tahun kedua dari diberlakukannya SNI 8807:2019, Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SNI tersebut secara langsung dan virtual, di Swiss-Belhotel International, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/6).
Dalam kegiatan tersebut sebanyak 27 orang petugas asistensi dan fasilitator yang berasal dari instansi atau lembaga rehabilitasi milik BNN dan mitra BNN di 14 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan akan membahas tentang penerapan SNI 8807:2019 selama tiga hari kedepan.
Deputi Rehabilitasi BNN, Dra. Riza Sarasvita M.Si., MHS., Ph.d., dalam sambutannya mengatakan bahwa monitoring dan evaluasi perlu dilakukan untuk mengetahui capaian pemenuhan SNI 8807:2019 dan mencari solusi terhadap tantangan yang dihadapi serta mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh masing-masing lembaga rehabilitasi sebagai akselerasi pemenuhan SNI tersebut.
“Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan untuk mengetahui proses pelaksanaan bimbingan teknis yang sudah berjalan selama ini untuk mengetahui apa saja yang sudah ditemukan di lapangan terutama tentang instrumen-instrumen ketentuan SNI”, ujar Deputi Rehabilitasi BNN.
“Oleh karena itu, petugas asistensi memiliki peran yang sangat besar dalam pencatatan dan pelaporan sehingga temuan selama pelaksanaan di lapangan dapat menjadi dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan dan dilaporkan kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN)”, sambung Deputi Rehabilitasi BNN.
Senada dengan Deputi Rehabilitasi BNN, Direktur PLRKM, dr. Amrita Devi, SpKJ., M.Si., berharap dalam evaluasi tahap I para petugas selaku penanggung jawab pelaksanaan asistensi selama dua bulan sudah dapat mengidentifikasi kondisi lapangan, membimbing petugas pelaksana rehabilitasi, identifikasi kendala di lapangan sehingga dalam pelaksanaannya dapat dilakukan modifikasi. Hal ini esensial agar perbaikan selama proses pelaksanaan asistensi berjalan dengan baik dan sesuai dengan timeline. Selain itu target yang sudah dibuat dalam rencana aksi awal dapat tercapai dalam setiap tahapan evaluasi.
Melalui monitoring dan evaluasi ini, diharapkan sasaran program prioritas nasional Deputi Rehabilitasi, yaitu meningkatnya jumlah lembaga rehabilitasi yang melaksanakan layanan sesuai standar dapat terpenuhi secara optimal dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya pecandu atau korban penyalahguna Narkoba. (SP)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar