Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi terkait peraturan perundang-undangan Narkotika di Kantor BNNP Gorontalo, Rabu (3/5). Kegiatan tersebut dihadiri oleh 20 peserta yang terdiri dari beberapa perwakilan instansi yang turut andil dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Gorontalo dan sekitarnya. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi perundang-undangan Narkotika setelah dilaksanakan sosialisasi.Sebelumnya BNN telah melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di daerah dan sosialisasi pilot project dalam rangka meningkatkan pemahaman dan profesionalisme para pelaksana penegakan hukum, pelaksanaan wajib lapor, dan pelayanan rehabilitasi. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Subdit Perundang-undangan Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN melakukan monitoring dan evaluasi melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Hal ini sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi salah satunya adalah evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan guna mengukur sejauh mana keberhasilan suatu kegiatan serta sebagai bahan pertimbangan penentu kebijakan selanjutnya.Kegiatan ini dapat menjadi tolak ukur tingkat pemahaman petugas, khususnya Tim Asesmen Terpadu, terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, PP Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepolri, dan Kepala BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehablitasi, serta peraturan pelaksana lainnya terutama dalam hal pelaksanaan rehabilitasi pecandu Narkotika.Melalui kegiatan ini BNN berharap dapat mengetahui kendala apa yang dialami oleh tim pelaksana di lapangan dan dapat memastikan seluruh kegiatan penataan manajemen dalam pembentukan peraturan perundang-undangan telah berjalan sesuai dengan rencana
Siaran Pers
MONITORING DAN EVALUASI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
Terkini
-
BNN DAN UNJ PERKUAT KOLABORASI: DARI KURIKULUM HINGGA PROGRAM ANANDA BERSINAR 01 Apr 2026 -
PERKUAT KOLABORASI, BNN HADIRI HALABIHALAL KEMENKO POLKAM 01 Apr 2026 -
ANCAMAN NARKOBA MAKIN SERIUS, BNN KERAHKAN 1.818 FASILITATOR 01 Apr 2026 -
BNN MAKNAI IDUL FITRI SEBAGAI MOMENTUM REFLEKSI DAN PENGUATAN SINERGI ORGANISASI 30 Mar 2026 -
LKIP dan Rencana Strategis Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN 30 Mar 2026 -
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026
Populer
- BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026

- BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026

- BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026

- HARI TERAKHIR ASISTENSI LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN, BNN PERKUAT IMPLEMENTASI LAYANAN PASCA REHABILITASI 10 Mar 2026

- UNGKAP CLANDESTINE LABORATORY DI BALI, BNN AMANKAN DUA WN RUSIA 08 Mar 2026

- TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, BNN DORONG LEMBAGA REHABILITASI PENUHI SNI 10 Mar 2026

- BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026
