Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar monitoring dan evaluasi terkait peraturan perundang-undangan Narkotika di Kantor BNNP Kalimantan Selatan, Rabu (19/3). Kegiatan ini dihadiri oleh 30 orang peserta yang berasal dari instansi yang turut andil dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di wilayah Kalimantan Selatan dan sekitarnya. Diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi perundang-undangan Narkotika setelah dilaksanakan sosialisasi.Sebelumnya BNN telah melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di daerah dan sosialisasi pilot project dalam rangka meningkatkan pemahaman dan profesionalisme para pelaksana penegakan hukum, pelaksanaan wajib lapor, dan pelayanan rehabilitasi. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Subdit Perundang-undangan Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN melakukan monitoring dan evaluasi melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Hal ini juga sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi dimana setiap kegiatan yang telah dilaksanakan harus dilakukan evaluasi guna mengukur sejauh mana keberhasilan suatu kegiatan serta sebagai bahan pertimbangan bagi penyusunan kebijakan selanjutnya.Kegiatan ini dapat menjadi tolak ukur tingkat pemahaman petugas, khususnya Tim Asesmen Terpadu, terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, PP Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepolri, dan Kepala BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehablitasi, serta peraturan pelaksana lainnya terutama dalam hal pelaksanaan rehabilitasi pecandu Narkotika.Melalui kegiatan ini BNN berharap dapat mengetahui kendala apa yang dialami tim pelaksana di lapangan dan dapat memastikan seluruh kegiatan penataan manajemen dalam pembentukan peraturan perundang-undangan telah berjalan sesuai dengan rencana.
Siaran Pers
Monitoring Dan Evaluasi Implementasi Undang-Undang Narkotika
Terkini
-
KUNJUNGI DESA BULUKERTO, KEPALA BNN RI APRESIASI MODEL PEMULIHAN PENYINTAS NARKOBA BERBASIS EKONOMI KREATIF 17 Okt 2025
-
SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025
-
BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025
-
BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025
-
BNN GELAR SOSIALISASI REVISI JUKNIS PNBP, DORONG TRANSPARANSI LAYANAN REHABILITASI 15 Okt 2025
-
DUKUNG GERAKAN ANANDA BERSINAR, BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI 15 Okt 2025
-
BNN PERKUAT LAYANAN REHABILITASI MELALUI BIMTEK PEMENUHAN SNI 8807:2022 15 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025
- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025
- KUNJUNGI BALI, KEPALA BNN RI TINJAU LANGSUNG KANTOR BNN KOTA DENPASAR 18 Sep 2025
- KEPALA BNN RI USULKAN BALAI LATIHAN KERJA BERSINAR BERBASIS KEARIFAN LOKAL 18 Sep 2025
- ISSUP REGIONAL CONFERENCE 2025: KEPALA BNN RI TEKANKAN KOLABORASI INTERNASIONAL HADAPI NARKOBA 18 Sep 2025
- BNN SALURKAN 2.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI BALI 18 Sep 2025
- BNN DAN ISSUP INDONESIA SUKSES GELAR ISSUP REGIONAL CONFERENCE 2025 19 Sep 2025