Stigma buruk penyalah guna narkoba faktanya masih melekat di tengah masyarakat. Bukan hanya masyarakat awam, orang yang bergelut dalam bidang hukum pun masih mengecap buruk penyalah guna narkoba yang kembali kambuh. Dalam sebuah diskusi tentang pentingnya rehabilitasi di Bali, Kamis (25/11), seorang peserta menyebut penyalah guna narkoba yang kembali kambuh dan tertangkap, disebut dengan istilah residivis. Menanggapi hal ini, Kepala BNN, DR Anang Iskandar menjelaskan betapa pentingnya masyarakat Indonesia untuk memahami permasalahan adiksi. Di sela-sela diskusi ini, Kepala BNN sengaja memutarkan pesan Presiden SBY tentang kekhususan adiksi yang harus dipahami oleh masyarakat. Dalam pesannya tersebut tersirat jelas bahwa penyalah guna narkoba harus dirangkul, harus diselamatkan, karena masa lalau dan masa kini sudah terenggut sehingga masa depannya harus diselamatkan. Orang dengan masalah adiksi tentu saja memiliki kekhususan. Kepala BNN menegaskan, hukuman penjara bagi penyalah guna narkoba tidak akan memberikan efek jera. Memangnya kita orang yang normal ketika dipenjara akan mendapatkan efek jera, mereka tidak seperti itu, penjara bukan solusinya, ungkap Kepala BNN. Solusi yang pasti itu rehabilitasi, karena di dalam penjara itu mendapatkan narkoba hanya cukup 5 menit, imbuh Jenderal Bintang 3 yang jago melukis ini. Sementara itu, Rosi pegiat di bidang HIV/AIDS dan adiksi setuju dengan pernyataan Kepala BNN, bahwa penjara itu bukan solusi yang benar untuk penyalah guna narkoba. Menurut Rosi, ketika di dalam penjara, para penyalah guna cenderung mengonsumsi secara bersama-sama, dan tidak steril sehingga banyak muncul kasus HIV/AIDS. (bk)
Berita Utama
Miris, Penyalah Guna Narkoba Kambuhan Disebut Residivis
Terkini
- ERATKAN KERJA SAMA, KEPALA BNN RI AUDIENSI KE LEMHANNAS 14 Jan 2025
- SINERGI DAN KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA: UNGKAP JARINGAN, GAGALKAN PEREDARAN, TUMPAS OKNUM 14 Jan 2025
- BNN GELAR PERTEMUAN AWAL PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2024 BERSAMA BPK 13 Jan 2025
- HASIL NILAI AKHIR SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL T.A. 2024 09 Jan 2025
- MEMPERERAT SILATURAHMI, KEPALA BNN RI TERIMA KUNJUNGAN BUPATI SAMBAS 08 Jan 2025
- LANTIK PEJABAT TINGGI MADYA DAN PRATAMA, KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN STRATEGIS PADA TIGA JABATAN KRUSIAL 08 Jan 2025
- KEPALA BNN RI PIMPIN UPACARA KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT 54 ANGGOTA POLRI PENUGASAN BNN 06 Jan 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI PPPK FORMASI TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN TAHAP I BNN RI T.A. 2024 31 Des 2024
- TAHUN 2024: PENGUATAN STRATEGI DAN AKSI KOLABORASI DALAM P4GN 23 Des 2024
- TUMBUHKAN SEMANGAT LAWAN NARKOBA, BNN GELAR BIMTEK DAN PELATIHAN LIFE SKILL DI KALIMANTAN UTARA 18 Des 2024
- BNN RAYAKAN NATAL DENGAN AKSI BAKTI SOSIAL 24 Des 2024
- KEPALA BNN RI PIMPIN UPACARA KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT 54 ANGGOTA POLRI PENUGASAN BNN 06 Jan 2025
- BNN TURUT MERIAHKAN TURNAMEN TENIS MEJA “BPK CUP 2024” 16 Des 2024
- PERKUAT INFORMASI DAN PUBLIKASI, BNN ADAKAN MEDIA TIME DI KALIMANTAN UTARA 16 Des 2024