Stigma buruk penyalah guna narkoba faktanya masih melekat di tengah masyarakat. Bukan hanya masyarakat awam, orang yang bergelut dalam bidang hukum pun masih mengecap buruk penyalah guna narkoba yang kembali kambuh. Dalam sebuah diskusi tentang pentingnya rehabilitasi di Bali, Kamis (25/11), seorang peserta menyebut penyalah guna narkoba yang kembali kambuh dan tertangkap, disebut dengan istilah residivis. Menanggapi hal ini, Kepala BNN, DR Anang Iskandar menjelaskan betapa pentingnya masyarakat Indonesia untuk memahami permasalahan adiksi. Di sela-sela diskusi ini, Kepala BNN sengaja memutarkan pesan Presiden SBY tentang kekhususan adiksi yang harus dipahami oleh masyarakat. Dalam pesannya tersebut tersirat jelas bahwa penyalah guna narkoba harus dirangkul, harus diselamatkan, karena masa lalau dan masa kini sudah terenggut sehingga masa depannya harus diselamatkan. Orang dengan masalah adiksi tentu saja memiliki kekhususan. Kepala BNN menegaskan, hukuman penjara bagi penyalah guna narkoba tidak akan memberikan efek jera. Memangnya kita orang yang normal ketika dipenjara akan mendapatkan efek jera, mereka tidak seperti itu, penjara bukan solusinya, ungkap Kepala BNN. Solusi yang pasti itu rehabilitasi, karena di dalam penjara itu mendapatkan narkoba hanya cukup 5 menit, imbuh Jenderal Bintang 3 yang jago melukis ini. Sementara itu, Rosi pegiat di bidang HIV/AIDS dan adiksi setuju dengan pernyataan Kepala BNN, bahwa penjara itu bukan solusi yang benar untuk penyalah guna narkoba. Menurut Rosi, ketika di dalam penjara, para penyalah guna cenderung mengonsumsi secara bersama-sama, dan tidak steril sehingga banyak muncul kasus HIV/AIDS. (bk)
Berita Utama
Miris, Penyalah Guna Narkoba Kambuhan Disebut Residivis
Terkini
-
BNN DAN UNJ PERKUAT KOLABORASI: DARI KURIKULUM HINGGA PROGRAM ANANDA BERSINAR 01 Apr 2026 -
PERKUAT KOLABORASI, BNN HADIRI HALABIHALAL KEMENKO POLKAM 01 Apr 2026 -
ANCAMAN NARKOBA MAKIN SERIUS, BNN KERAHKAN 1.818 FASILITATOR 01 Apr 2026 -
BNN MAKNAI IDUL FITRI SEBAGAI MOMENTUM REFLEKSI DAN PENGUATAN SINERGI ORGANISASI 30 Mar 2026 -
LKIP dan Rencana Strategis Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN 30 Mar 2026 -
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026
Populer
- BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026

- BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026

- BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026

- HARI TERAKHIR ASISTENSI LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN, BNN PERKUAT IMPLEMENTASI LAYANAN PASCA REHABILITASI 10 Mar 2026

- BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026

- UNGKAP CLANDESTINE LABORATORY DI BALI, BNN AMANKAN DUA WN RUSIA 08 Mar 2026

- TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, BNN DORONG LEMBAGA REHABILITASI PENUHI SNI 10 Mar 2026
