Stigma buruk penyalah guna narkoba faktanya masih melekat di tengah masyarakat. Bukan hanya masyarakat awam, orang yang bergelut dalam bidang hukum pun masih mengecap buruk penyalah guna narkoba yang kembali kambuh. Dalam sebuah diskusi tentang pentingnya rehabilitasi di Bali, Kamis (25/11), seorang peserta menyebut penyalah guna narkoba yang kembali kambuh dan tertangkap, disebut dengan istilah residivis. Menanggapi hal ini, Kepala BNN, DR Anang Iskandar menjelaskan betapa pentingnya masyarakat Indonesia untuk memahami permasalahan adiksi. Di sela-sela diskusi ini, Kepala BNN sengaja memutarkan pesan Presiden SBY tentang kekhususan adiksi yang harus dipahami oleh masyarakat. Dalam pesannya tersebut tersirat jelas bahwa penyalah guna narkoba harus dirangkul, harus diselamatkan, karena masa lalau dan masa kini sudah terenggut sehingga masa depannya harus diselamatkan. Orang dengan masalah adiksi tentu saja memiliki kekhususan. Kepala BNN menegaskan, hukuman penjara bagi penyalah guna narkoba tidak akan memberikan efek jera. Memangnya kita orang yang normal ketika dipenjara akan mendapatkan efek jera, mereka tidak seperti itu, penjara bukan solusinya, ungkap Kepala BNN. Solusi yang pasti itu rehabilitasi, karena di dalam penjara itu mendapatkan narkoba hanya cukup 5 menit, imbuh Jenderal Bintang 3 yang jago melukis ini. Sementara itu, Rosi pegiat di bidang HIV/AIDS dan adiksi setuju dengan pernyataan Kepala BNN, bahwa penjara itu bukan solusi yang benar untuk penyalah guna narkoba. Menurut Rosi, ketika di dalam penjara, para penyalah guna cenderung mengonsumsi secara bersama-sama, dan tidak steril sehingga banyak muncul kasus HIV/AIDS. (bk)
Berita Utama
Miris, Penyalah Guna Narkoba Kambuhan Disebut Residivis
Terkini
-
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
DEKLARASI JAWA TIMUR BERSINAR, KOMITMEN BERSAMA PERANGI NARKOBA HINGGA PEDESAAN 14 Feb 2026 -
BNN HADIRI UPACARA GELAR OPERASI GAKTIB DAN OPERASI YUSTISI POLISI MILITER TAHUN 2026 14 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
