Persoalan narkoba tidak sebatas dipidana atau direhabilitasi bagi penyalahguna narkoba, melainkan masalah ini perlu disikapi dan diperhatikan oleh masyarakat sekitar dengan mengetahui informasi tentang bahaya narkoba dan kebijakan pemerintah dalam UU Narkoba No 35 tahun 2009 melalui berbagai kegiatan anti narkoba. Sikap ini ditunjukan oleh Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat, dengan mengadakan kegiatan seminar nasional yang bertemakan Memahami Perilaku Adiksi Di Sekitar Kita, Selasa 24/9 di ruang teater . Menurut Dra. Fadhilah Suralaga, M.Si, perwakilan dekan fakultas psikologi, bahwa seminar ini bertujuan memberikan pencerahan (insight) dan memberikan kesempatan untuk lebih memahami adanya adiksi dan menggali usaha preventif apa yang perlu digali untuk lebih bermakna. Seminar yang dihadiri banyak mahasiswa yang rata-rata dari kalangan mahasiswi memperhatikan pemaparan dari berbagai narasumber diantaranya dr. Amrita Devi, perwakilan dari rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Riza Sarasvita Phd (perwakilan dari Kementerian Kesehatan RI), dr.Ratna Mardiati (Psikiater, Dosen Psikologi UIN), dan Dr.Rismiyati E.Koesma(Kepala Laboratorium Psikologi UNPAD).Dalam presentasi yang dipaparkan oleh Riza Sarasvita Phd di seminar ini difokuskan pada pemahaman adiksi dan peran pemerintah dalam masalah adiksi. Ia menjelaskan juga bahwa rokok merupakan bagian dari adiksi, yang dapat menyebabkan penyakit otak yang bersifat kronis dan kambuhan, karena adiksi itu digolongkan sebagai penyakit otak karena unsur napza yang dapat mengubah otak baik struktur dan cara kerjanya, termasuk yang sedang dikaji tentang perilaku kompulsif lainnya seperti internet (pornografi).Namun, dia pun menekankan BNN, Kemenkes dan Kemensos mendorong adanya dekriminalisasi dan depenalisasi pecandu narkotika yang didasarkan dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.Mengenai hal upaya rehabilitasi bagi pengguna narkoba, dr Amrita Devi, perwakilan dari rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, mengatakan bahwa kebijakan BNN memberikan rehabilitasi sifatnya berkelanjutan. Menurut dia bahwa berkelanjutan ini untuk menciptakan individu melalui proses rehabilitasi yang merupakan bagian dari demand production agar bebas dari penyalahgunaan narkoba drug free dan tidak dijadikan target kriminalitas oleh aparat penegak hukum crime free, sehingga hidup sehat dan menjadi pribadi yang produktif. Agar tercapai target yang diharapkan tersebut melalui tahapan rehabilitasi selama 6 bulan dan menjalani pasca rehabilitasi selama 2 bulan di beberapa tempat yang sudah disediakan di Balai Lido, dan menyusul di samarinda dan batam. Setelah itu wajib tinggal di rumah pendampingan untuk menyalurkan potensi diri yang dimilikinya serta mencari peluang untuk lapangan pekerjaan.
Berita Utama
Menginformasikan ‘Adiksi’ Narkoba Ke Ruang Kampus
Terkini
-
SESTAMA BNN RI HADIRI FORSES, PERKUAT SINERGI TATA KELOLA PEMERINTAHAN 26 Sep 2026 -
BNN PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KAWASAN RAWAN NARKOBA LOMBOK TIMUR 25 Sep 2026 -
BNN DAN SRIKANDI PDDI SAMBUT HARI KESAKTIAN PANCASILA DENGAN DONOR DARAH 24 Sep 2026 -
BERIKAN KULIAH UMUM DI UNHAN, KEPALA BNN RI LINDUNGI GENERASI MUDA DEMI KEDAULATAN NEGARA 24 Sep 2026 -
BNN BERSAMA STAKEHOLDER PERKUAT PENANGANAN KAWASAN RAWAN NARKOBA DI KABUPATEN BOGOR 24 Sep 2026 -
BNN RI MUSNAHKAN BARANG BUKTI 12 KASUS NARKOTIKA, 25 TERSANGKA DIAMANKAN 23 Sep 2026 -
BNN JALANI PEMERIKSAAN KINERJA BPK, KAWAL OPTIMALISASI LAYANAN REHABILITASI 23 Sep 2026
Populer
- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026

- BNN HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H TINGKAT NASIONAL 27 Agu 2026

- SUARAKAN PENCEGAHAN MELALUI SENI TRADISIONAL, BNNP JAWA BARAT SUKSES GELAR PENJURIAN PASANGGIRI AGUNG NGAWIH SINOM “NARKOBA MUSUH BANGSA” 04 Sep 2026

- PELATIHAN USAI, BNN DORONG PENINGKATAN KOMPETENSI BERDAMPAK PADA KINERJA 04 Sep 2026

- IKR 2026 DISEMPURNAKAN, BNN PERKUAT PENGUKURAN KAPABILITAS LAYANAN REHABILITASI 03 Sep 2026
