Dewasa ini, narkoba semakin marak beredar di berbagai kalangan. Penggunanya tidak lagi para pemuda berandalan, sekarang pengguna narkoba lebih bervariasi. Wanita, anak-anak, pejabat, artis, aparat pemerintah, bahkan tokoh masyarakat pun mulai menjadi pengguna. Menurut penelitian, pada tahun 1970, jumlah pemakai narkoba di Indonesia mencapai 130.000 orang. Sedangkan pada akhir tahun 2000, jumlahnya menjadi 2 juta orang. Itu berarti dalam waktu 30 tahun, jumlah pengguna narkoba naik sebanyak 150 kali lipat atau sekitar 15.000%. Fantastis!Sebenarnya, apa itu NARKOBA? Narkoba populer dengan kepanjangan narkotika dan obat berbahaya. Namun, kepanjangan NARKOBA yang sebenarnya adalah Narkotika, Psikotoprika, dan Bahan adiktif lainnya. Tidak semua jenis narkotika dan psikotoprika berbahaya. Banyak jenis narkotika dan psikotoprika yang memberi manfaat besar dalam Kedokteran. Seperti tindakan operasi (pembedahan) yang harus dilalui dengan pembiusan, tak banyak masyarakat yang tahu bahwa obat bius tergolong narkotika. Orang yang mengalami stres dan gangguan jiwa pun harus diberi obat-obatan yang tergolong psikotoprika agar dapat sembuh.Dengan demikian, narkoba tidak selalu berdampak buruk. Karenanya, sikap antinarkoba sangatlah keliru. Pemerintah dan rakyat sudah terlanjur memberi stempel negatif pada narkoba, seolah-olah narkoba tidak berguna. Basmi narkoba, haramkan narkoba, dan sebagainya .Itu semua adalah sikap yang salah. Yang harus kita perangi bukan narkoba, melainkan penyalahgunaannya.Berbeda dengan obat atau zat lainnya, narkoba memiliki tiga sifat jahat yang dapat membelenggu pemakainya untuk menjadi budak setia. Tiga sifat itu adalah habitual, adiktif, dan toleran. Habitual adalah sifat pada narkoba yang membuat pemakainya akan selalu teringat, terkenang, dan terbayang sehingga cenderung membuat pemakainya rindu (seeking). Adiktif adalah sifat narkoba yang membuat pemakainya terpaksa memakai terus dan tidak dapat menghentikannya, karena apabila berhenti memakai, akan menimbulkan efek putus zat atau withdrawal effect, yaitu perasaan sakit luar biasa. Sedangkan toleran adalah sifat narkoba yang membuat tubuh pemakainya semakin lama semakin menyatu dengan narkoba dan menyesuaikan diri dengan narkoba sehingga menuntut dosis pemakaian yang semakin tinggi. Bila lama-kelamaan kenaikan dosis itu telah melebihi kemampuan toleransi tubuh, maka terjadilah overdosis.Umumnya, pemakai narkoba dapat mengalami kerusakan organ tubuh seperti rusaknya paru-paru, ginjal, hati, otak, jantung, usus, dan sebagainya. Kerusakan jaringan pada organ tubuh akan merusak fungsi organ tubuh tersebut sehingga berbagai penyakit timbul. Hepatitis, HIV/AIDS, sifilis, dan penyakit lainnya. Selain itu, pemakai narkoba tidak hanya mengalami gangguan kesehatan, namun juga gangguan psikis serta kerusakan mental dan moral.Dalam dunia narkoba, terdapat istilah/sandi yang digunakan peredar maupun pemakainya agar aktivitasnya tidak diketahui oleh orang lain. Istilah-istilah itu berkembang dan bertambah terus, antara lain:1. Makaw: orang yang sedang memakai narkoba2. Sakaw (sakit karena kau, narkoba!) : orang yang sedang mengalami kesakitan karena reaksi putus zat3. Pedaw : orang yang sedang mengalami kenikmatan narkoba4. Nyepet : sedang menyuntikkan narkoba (biasanya putaw)5. Ngeboat : sedang minum psikotoprika atau berada dalam pengaruh obat psikotoprika6. Ngebong : sedang membakar dan menghisap shabu7. Etep : putaw = heroin = bedak = putih8. Pete : putaw = heroin9. BD : bandar10. Cimeng : ganja, daun, rumput, labang, mariyuanaBerdasarkan hal di atas, bagaimana sebaiknya sikap kita terhadap para pemakai narkoba? Tentu saja kita harus toleran dan tidak main hakim sendiri. Sikap menjauhi dan memusuhi akan membuat pemakai narkoba tertekan dan berpeluang semakin merajalelanya penyalahgunaan narkoba. Sikap empatik dan simpatik lah yang justru dapat mengurangi penderitaan pemakai dan tidak jarang dapat menyelamatkan mereka. Yuk, bersikap bijak!. (HM)
Terkini
-
TEMUI JAJARAN BNNP DIY, KEPALA BNN RI: “BEKERJALAH, BERPRESTASI, BERIKAN SUMBANGSIH TERBAIK UNTUK BANGSA” 03 Okt 2025
-
HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025
-
KEPALA BNN RI MENERIMA KUNJUNGAN BILATERAL CNB SINGAPURA 02 Okt 2025
-
935 PPPK BNN RESMI DILANTIK, SIAP PERKUAT LAYANAN P4GN 01 Okt 2025
-
BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA KESAKTIAN PANCASILA BERSAMA PRESIDEN RI 01 Okt 2025
-
BNN-BPIP BERSINERGI PERKUAT KARAKTER PANCASILAIS APARATUR NEGARA 01 Okt 2025
Populer
- PENGUMUMAN HASIL PENETAPAN ALOKASI KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN BNN T.A. 2025 10 Sep 2025
- DIDUKUNG PENUH DPR, BNN MANTAPKAN LANGKAH BERANTAS NARKOBA LEWAT PENDEKATAN KEMANUSIAAN 05 Sep 2025
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN BNN T.A. 2025 12 Sep 2025
- BNN MENANGKAN GUGATAN PRAPERADILAN DI PN AMBON 03 Sep 2025
- BNN PERKUAT PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI REFORMASI PERAN UKPBJ DAN KAMPANYE STOP GRATIFIKASI 05 Sep 2025
- KEPALA BNN RI LANTIK PEJABAT PRATAMA, TEKANKAN TIGA NILAI UTAMA 03 Sep 2025
- GELAR AUDIENSI, KEPALA BNN RI DAN DUBES SELANDIA BARU SIAP TINGKATKAN KERJA SAMA 08 Sep 2025