Dewasa ini, narkoba semakin marak beredar di berbagai kalangan. Penggunanya tidak lagi para pemuda berandalan, sekarang pengguna narkoba lebih bervariasi. Wanita, anak-anak, pejabat, artis, aparat pemerintah, bahkan tokoh masyarakat pun mulai menjadi pengguna. Menurut penelitian, pada tahun 1970, jumlah pemakai narkoba di Indonesia mencapai 130.000 orang. Sedangkan pada akhir tahun 2000, jumlahnya menjadi 2 juta orang. Itu berarti dalam waktu 30 tahun, jumlah pengguna narkoba naik sebanyak 150 kali lipat atau sekitar 15.000%. Fantastis!Sebenarnya, apa itu NARKOBA? Narkoba populer dengan kepanjangan narkotika dan obat berbahaya. Namun, kepanjangan NARKOBA yang sebenarnya adalah Narkotika, Psikotoprika, dan Bahan adiktif lainnya. Tidak semua jenis narkotika dan psikotoprika berbahaya. Banyak jenis narkotika dan psikotoprika yang memberi manfaat besar dalam Kedokteran. Seperti tindakan operasi (pembedahan) yang harus dilalui dengan pembiusan, tak banyak masyarakat yang tahu bahwa obat bius tergolong narkotika. Orang yang mengalami stres dan gangguan jiwa pun harus diberi obat-obatan yang tergolong psikotoprika agar dapat sembuh.Dengan demikian, narkoba tidak selalu berdampak buruk. Karenanya, sikap antinarkoba sangatlah keliru. Pemerintah dan rakyat sudah terlanjur memberi stempel negatif pada narkoba, seolah-olah narkoba tidak berguna. Basmi narkoba, haramkan narkoba, dan sebagainya .Itu semua adalah sikap yang salah. Yang harus kita perangi bukan narkoba, melainkan penyalahgunaannya.Berbeda dengan obat atau zat lainnya, narkoba memiliki tiga sifat jahat yang dapat membelenggu pemakainya untuk menjadi budak setia. Tiga sifat itu adalah habitual, adiktif, dan toleran. Habitual adalah sifat pada narkoba yang membuat pemakainya akan selalu teringat, terkenang, dan terbayang sehingga cenderung membuat pemakainya rindu (seeking). Adiktif adalah sifat narkoba yang membuat pemakainya terpaksa memakai terus dan tidak dapat menghentikannya, karena apabila berhenti memakai, akan menimbulkan efek putus zat atau withdrawal effect, yaitu perasaan sakit luar biasa. Sedangkan toleran adalah sifat narkoba yang membuat tubuh pemakainya semakin lama semakin menyatu dengan narkoba dan menyesuaikan diri dengan narkoba sehingga menuntut dosis pemakaian yang semakin tinggi. Bila lama-kelamaan kenaikan dosis itu telah melebihi kemampuan toleransi tubuh, maka terjadilah overdosis.Umumnya, pemakai narkoba dapat mengalami kerusakan organ tubuh seperti rusaknya paru-paru, ginjal, hati, otak, jantung, usus, dan sebagainya. Kerusakan jaringan pada organ tubuh akan merusak fungsi organ tubuh tersebut sehingga berbagai penyakit timbul. Hepatitis, HIV/AIDS, sifilis, dan penyakit lainnya. Selain itu, pemakai narkoba tidak hanya mengalami gangguan kesehatan, namun juga gangguan psikis serta kerusakan mental dan moral.Dalam dunia narkoba, terdapat istilah/sandi yang digunakan peredar maupun pemakainya agar aktivitasnya tidak diketahui oleh orang lain. Istilah-istilah itu berkembang dan bertambah terus, antara lain:1. Makaw: orang yang sedang memakai narkoba2. Sakaw (sakit karena kau, narkoba!) : orang yang sedang mengalami kesakitan karena reaksi putus zat3. Pedaw : orang yang sedang mengalami kenikmatan narkoba4. Nyepet : sedang menyuntikkan narkoba (biasanya putaw)5. Ngeboat : sedang minum psikotoprika atau berada dalam pengaruh obat psikotoprika6. Ngebong : sedang membakar dan menghisap shabu7. Etep : putaw = heroin = bedak = putih8. Pete : putaw = heroin9. BD : bandar10. Cimeng : ganja, daun, rumput, labang, mariyuanaBerdasarkan hal di atas, bagaimana sebaiknya sikap kita terhadap para pemakai narkoba? Tentu saja kita harus toleran dan tidak main hakim sendiri. Sikap menjauhi dan memusuhi akan membuat pemakai narkoba tertekan dan berpeluang semakin merajalelanya penyalahgunaan narkoba. Sikap empatik dan simpatik lah yang justru dapat mengurangi penderitaan pemakai dan tidak jarang dapat menyelamatkan mereka. Yuk, bersikap bijak!. (HM)
Terkini
-
BNN DAN TP PKK PUSAT BERSINERGI MEMBANGUN KELUARGA TANGGUH BERSINAR 22 Mei 2025
-
BNN SUSUN RENSTRA 2025-2029, TARGETKAN PENURUNAN ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA NASIONAL 21 Mei 2025
-
JALANKAN INSTRUKSI PRESIDEN, APARAT PENEGAK HUKUM BERSINERGI MUSNAHKAN ± 1,9 TON NARKOTIKA 21 Mei 2025
-
BNN DUKUNG PENGUATAN NILAI PANCASILA MELALUI SARASEHAN KEBANGSAAN 21 Mei 2025
-
BUKTIKAN NEGARA TAK AKAN KALAH, BNN BONGKAR PEREDARAN 25 KG SABU 21 Mei 2025
-
BNN GELAR PERINGATAN HARKITNAS KE-117, REFLEKSIKAN SEJARAH KEBANGKITAN BANGSA DALAM KEBERANIAN MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL 20 Mei 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN PAKAN BURUNG MENGANDUNG BIJI GANJA 20 Mei 2025
Populer
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- PERKUAT KETAHANAN NASIONAL, BNN BERPARTISIPASI DALAM TEMU BISNIS INDUSTRI BERBASIS RISET YANG DIADAKAN BRIN 22 Apr 2025
- DIREKTUR HUKUM BNN SEBUT RAPERDA SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG, SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI BAHAYA NARKOTIKA 22 Apr 2025
- BNN TERIMA AUDIENSI PEMKAB BANJAR, KUATKAN SINYAL POSITIF PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN 23 Apr 2025
- 15 TAHUN KOLABORASI, BUKTI KOMITMEN YAYASAN PUTERI INDONESIA DALAM MENDUKUNG P4GN 23 Apr 2025