Bulan suci Ramadhan merupakan waktu penting untuk melakukan ibadah secara maksimal bagi umat Islam. Selain berpuasa sebulan dan ibadah lainnya untuk menunjang keberkahan seperti salat tarawih, tadarus, dan sebagainya. Bagi sejumlah sekolah di Kuningan Jawa Barat kegiatan positif untuk mengisi waktu siswa-siswinya adalah dengan menyelenggarakan pesantren kilat seperti yang dilakukan oleh SMK Yamsik.Ada yang berbeda dari pensantren kilat SMK ini yaitu dengan memasukkan materi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba yang dihadirkan dari BNN Kabupaten Kuningan.Ceramah P4GN tentang bahaya narkoba pada tanggal 20 Juni 2016 ini dibawakan oleh Novy Khusnul Khotimah penyuluh dari BNN. Dalam penyuluhan tersebut Novy menukil ayat dari Al-Quran tentang haramnya narkoba yaitu Surat Al-Maidah 90-91 yang berisi :Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkanpermusuhandan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangikamudari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)Dalam kandungan ayat ini jelas menerangkan bahwa khamar adalah hal yang dilarang oleh agama Islam. Narkoba adalah bagian dari khamar karena bersifat memabukkan dan menyebabkan ketergantungan.Selain menekankan sisi pelarangan narkoba dari sudut pandang agama, Novy juga memperingatkan santri bahwa sebagian besar penyalahguna narkoba berasal dari yang coba pakai. Hal ini bukan karena mereka tidak tahu bahaya narkoba, tetapi lebih pada ingin memuaskan rasa penasaran. Pada akhirnya berakibat penyesalan seumur hidup. #stopnarkkoba (NK)B/BRD-96/VI/2016/HUMAS
Berita Utama
Materi P4GN Dalam Pesantren Kilat Ramadhan
Terkini
- Kajian Model Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba 05 Apr 2024
- BNN RI SIAPKAN JUKNIS KOLABORASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KAWASAN RAWAN NARKOBA 26 Mar 2024
- TINGKATKAN PROFESIONALISME, BNN RI GELAR PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2024 25 Mar 2024
- BNN RI GELAR PEMBEKALAN MANAJERIAL STANDARDISASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 25 Mar 2024
- MONEV REFORMASI BIROKRASI BNN: LAKUKAN PERUBAHAN GUNA MENDORONG PENINGKATAN NILAI RB 25 Mar 2024
- 22 TAHUN UNTUK P4GN, BNN KUATKAN KOLABORASI BERLANDASKAN PROFESIONALISME WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 22 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024
Populer
- KOLABORASI BNN RI-UNODC-TP PKK PERKUAT KETAHANAN KELUARGA ANTI NARKOBA 19 Mar 2024
- BNN RI–RCMP JAJAKI PELUANG KERJA SAMA 20 Mar 2024
- SIDE EVENT CND KE-67: BNN RI SAMPAIKAN STRATEGI PENANGANAN NARKOTIKA DALAM AGENDA PREVENTIVE DRUG EDUCATION-THE WAY FORWARD 19 Mar 2024
- KUNJUNGI BANK MANDIRI, KEPALA BNN RI BANGUN KOLABORASI 21 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024
- SIDE EVENT SIDANG CND KE-67: BNN RI PAPARKAN PEMANFAATAN SCIENTIFIC INFORMATION DALAM DETEKSI DINI NPS 19 Mar 2024
- SIDE EVENT CND KE-67: BNN RI SAMPAIKAN PANDANGAN DAN REKOMENDASI TERKAIT NARKOTIKA UNTUK KEBUTUHAN MEDIS 18 Mar 2024