Mantan Atlet Catur Jadi Bandar NarkobaPetugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil meringkus 5 (lima) tersangka anggota jaringan Narkoba setelah melakukan pengintaian selama dua bulan lamanya. Ketiga tersangka berinisial AF (24), SS (50) S (42), HK (43) dan NJ (20) ditangkap saat melakukan serah terima sabu seberat 408,7 (empat ratus delapan koma tujuh) gram di sebuah rumah makan di Jalan Tukat Pemogan Denpasar Bali, pada 2 April 2013 lalu. Sabu yang telah dikemas ke dalam empat paket tersebut dibawa oleh AF dari Surabaya dan disembunyikan di dalam sebuah kotak speaker yang dibungkus dengan kantong kain putih. Setibanya di Bali, sabu itu diserahkan kepada SS, yang ternyata seorang mantan atlet Catur PON 2012 perwakilan dari Bali. AF menyerahkan sabu kepada SS atas perintah S. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap SS dan S, dan diketahui penyelundupan sabu tersebut dikomando oleh seorang pria asal Mataram berinisial HK.Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus HK di Bandara Ngurah Rai, Bali. Petugas masih terus melakukan pengembangan dan melihat adanya tindak money laundring dalam kasus tersebut. Penelusuran pun dilakukan dan petugas berhasil menangkap seorang wanita berinisial NJ, yang merupakan kekasih dari HK. NJ ditangkap di rumah kost di JL. Laksamana 9A Renon Denpasar, Bali. NJ diduga bertindak sebagai pengatur keuangan hasil transaksi Narkoba sindikat tersebut, dibawah kendali HK. Dari tangan NJ, petugas menyita barang bukti diantaranya buku rekening dan bukti transaksi atas nama kekasihnya, HK. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap HK dkk, menyeret tiga nama lainnya yang kini masih dalam pengejaran petugas BNN (DPO). Berdasarkan keterangan para tersangka, Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Nusa Tenggara Barat dan sekitarnya. Guna pengembangan lebih lanjut, petugas membawa kelima tersangka berikut barang bukti ke Kantor BNN Cawang Jakarta Timur.Lagi-lagi Pengendalian Narkoba dari Balik LapasSelain kasus diatas, BNN juga berhasil mengungkap kasus pengendalian peredaran Narkoba dari dalam Lapas Nusakambangan. Berawal dari tertangkapnya seorang laki-laki berinsial HC als BL pada tanggal 23 Maret 2013, di Jl. Siswa Kel. Larangan Gotong Royong Larangan Indah Ciledug, Tangerang, dengan barang bukti Narkotika berupa 190 gram sabu dan 0,4 gram heroin, BNN berhasil mengamankan seorang pengendali bisnis Narkotika tersebut yang merupakan seorang penghuni Lapas Kelas II A Kembang Kuning Nusakambangan. Laki-Laki berinsial FI als JF als PC ini merupakan tahanan kasus Narkotika yang sudah mendekam di Lapas Nusakambangan selama 3 tahun dengan vonis hukuman kurungan penjara 7 tahun. FI als JF als PC merupakan seorang WNI asal Aceh yang memerintahkan HC als BL untuk mengedarkan sabu di wilayah DKI Jakarta. Keuntungan yang didapatkan HC als BL dari hasil penjualan Narkotika adalah sebesar Rp 50.000,-/gramnya.HC als BL mengenal FI als JF als PC ketika keduanya menghuni sel yang sama di Rutan Salemba karena kasus Narkotika. Setelah HC als BL bebas, keduanya masih melakukan komunikasi melalu telepon selular hingga akhirnya HC als BL menjalankan bisnis sebagai kurir Narkoba atas perintah FI als JF als PC.Selain HC als BL, FI als JF als PC memiliki kurir lainnya berinisial AR yang sebelumnya sudah diamankan oleh petugas BNN pada tanggal 21 Maret 2013, di Jl. Mangga VI Utan Kayu, Jakarta Timur, dengan barang bukti berupa 30 gram sabu. Perkenalan AR dengan FI als JF als PC dijembatani oleh adik ipar FI als JF als PC pada saat pernikahan FI als JF als PC.Ancaman Hukuman :Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu Kristal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.Diungkapnya kasus tersebut, setidaknya sebanyak ± 1.635 orang anak bangsa telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. (vdy)
Siaran Pers
MANTAN ATLET CATUR PON TERLIBAT JARINGAN NARKOBA SERTA PENGENDALIAN NARKOBA DARI DALAM LAPAS NK
Terkini
-
BNN PERKUAT PEMANTAUAN PEMULIHAN MELALUI REKONSILIASI DATA REHABILITASI 06 Okt 2026 -
TUJUH K/L GELAR RAPAT KOORDINASI PENANGANAN OVERCAPACITY LAPAS 06 Okt 2026 -
BNN EVALUASI CAPAIAN REHABILITASI BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2026 05 Okt 2026 -
SERAH TERIMA PANJI TRIBRATA TANDAI ESTAFET KEPEMIMPINAN POLRI 05 Okt 2026 -
KEPALA BNN RI SUYUDI ARIO SETO RESMI DILANTIK MENJADI KAPOLRI 02 Okt 2026 -
BNN TINGKATKAN KESADARAN KEAMANAN SIBER MELALUI SOSIALISASI SECURITY AWARNESS 2026 01 Okt 2026 -
BANGUN KEMANDIRIAN EKONOMI KLIEN PASCAREHABILITASI, BNN GANDENG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN 01 Okt 2026
Populer
- WASPADA NARKOTIKA CAIR, BNN IMBAU PELARANGAN ROKOK ELEKTRIK DI LINGKUNGAN GARUDA INDONESIA 10 Sep 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN SMPIT INSAN MANDIRI JAGAKARSA, EDUKASI PELAJAR TENTANG BAHAYA NARKOTIKA 16 Sep 2026

- AUDIENSI BNN DAN ADKASI: KEPALA BNN RI AJAK DPRD KABUPATEN SE-INDONESIA BERSATU PERANGI NARKOTIKA 16 Sep 2026

- BNN DAN PPATK PERKUAT SINERGI HADAPI MER FATF 2029 10 Sep 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI WISUDA PURNAWIRA PATI POLRI 10 Sep 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026

- BNN TERIMA PENGHARGAAN PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM PADA RAKOR KORWAS PPNS BARESKRIM POLRI 10 Sep 2026
