Mantan Atlet Catur Jadi Bandar NarkobaPetugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil meringkus 5 (lima) tersangka anggota jaringan Narkoba setelah melakukan pengintaian selama dua bulan lamanya. Ketiga tersangka berinisial AF (24), SS (50) S (42), HK (43) dan NJ (20) ditangkap saat melakukan serah terima sabu seberat 408,7 (empat ratus delapan koma tujuh) gram di sebuah rumah makan di Jalan Tukat Pemogan Denpasar Bali, pada 2 April 2013 lalu. Sabu yang telah dikemas ke dalam empat paket tersebut dibawa oleh AF dari Surabaya dan disembunyikan di dalam sebuah kotak speaker yang dibungkus dengan kantong kain putih. Setibanya di Bali, sabu itu diserahkan kepada SS, yang ternyata seorang mantan atlet Catur PON 2012 perwakilan dari Bali. AF menyerahkan sabu kepada SS atas perintah S. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap SS dan S, dan diketahui penyelundupan sabu tersebut dikomando oleh seorang pria asal Mataram berinisial HK.Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus HK di Bandara Ngurah Rai, Bali. Petugas masih terus melakukan pengembangan dan melihat adanya tindak money laundring dalam kasus tersebut. Penelusuran pun dilakukan dan petugas berhasil menangkap seorang wanita berinisial NJ, yang merupakan kekasih dari HK. NJ ditangkap di rumah kost di JL. Laksamana 9A Renon Denpasar, Bali. NJ diduga bertindak sebagai pengatur keuangan hasil transaksi Narkoba sindikat tersebut, dibawah kendali HK. Dari tangan NJ, petugas menyita barang bukti diantaranya buku rekening dan bukti transaksi atas nama kekasihnya, HK. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap HK dkk, menyeret tiga nama lainnya yang kini masih dalam pengejaran petugas BNN (DPO). Berdasarkan keterangan para tersangka, Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Nusa Tenggara Barat dan sekitarnya. Guna pengembangan lebih lanjut, petugas membawa kelima tersangka berikut barang bukti ke Kantor BNN Cawang Jakarta Timur.Lagi-lagi Pengendalian Narkoba dari Balik LapasSelain kasus diatas, BNN juga berhasil mengungkap kasus pengendalian peredaran Narkoba dari dalam Lapas Nusakambangan. Berawal dari tertangkapnya seorang laki-laki berinsial HC als BL pada tanggal 23 Maret 2013, di Jl. Siswa Kel. Larangan Gotong Royong Larangan Indah Ciledug, Tangerang, dengan barang bukti Narkotika berupa 190 gram sabu dan 0,4 gram heroin, BNN berhasil mengamankan seorang pengendali bisnis Narkotika tersebut yang merupakan seorang penghuni Lapas Kelas II A Kembang Kuning Nusakambangan. Laki-Laki berinsial FI als JF als PC ini merupakan tahanan kasus Narkotika yang sudah mendekam di Lapas Nusakambangan selama 3 tahun dengan vonis hukuman kurungan penjara 7 tahun. FI als JF als PC merupakan seorang WNI asal Aceh yang memerintahkan HC als BL untuk mengedarkan sabu di wilayah DKI Jakarta. Keuntungan yang didapatkan HC als BL dari hasil penjualan Narkotika adalah sebesar Rp 50.000,-/gramnya.HC als BL mengenal FI als JF als PC ketika keduanya menghuni sel yang sama di Rutan Salemba karena kasus Narkotika. Setelah HC als BL bebas, keduanya masih melakukan komunikasi melalu telepon selular hingga akhirnya HC als BL menjalankan bisnis sebagai kurir Narkoba atas perintah FI als JF als PC.Selain HC als BL, FI als JF als PC memiliki kurir lainnya berinisial AR yang sebelumnya sudah diamankan oleh petugas BNN pada tanggal 21 Maret 2013, di Jl. Mangga VI Utan Kayu, Jakarta Timur, dengan barang bukti berupa 30 gram sabu. Perkenalan AR dengan FI als JF als PC dijembatani oleh adik ipar FI als JF als PC pada saat pernikahan FI als JF als PC.Ancaman Hukuman :Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu Kristal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.Diungkapnya kasus tersebut, setidaknya sebanyak ± 1.635 orang anak bangsa telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. (vdy)
Siaran Pers
MANTAN ATLET CATUR PON TERLIBAT JARINGAN NARKOBA SERTA PENGENDALIAN NARKOBA DARI DALAM LAPAS NK
Terkini
-
GELAR RAPAT KOORDINASI, BNN SIAPKAN PROGRAM KEMANDIRIAN MASYARAKAT JOHAR BARU 03 Nov 2025 -
PERKUAT PEMUDA BERSINAR, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PEMUDA PATRIOT NUSANTARA 03 Nov 2025 -
PERLUAS PROGRAM PENCEGAHAN, BNN GELAR PELATIHAN KOMUNIKASI DIGITAL UNTUK PENYULUH NARKOBA 2025 03 Nov 2025 -
KEPALA BNN RI DORONG PESERTA PKN LEMHANAS JADI AGENT PENCEGAHAN NARKOBA 03 Nov 2025 -
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 03 Nov 2025 -
AUDIENSI DI BNN, KAHMI TAWARKAN DUKUNGAN JARINGAN NASIONAL UNTUK CEGAH NARKOBA 03 Nov 2025 -
KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025

- KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025

- BNN GELAR SOSIALISASI REVISI JUKNIS PNBP, DORONG TRANSPARANSI LAYANAN REHABILITASI 15 Okt 2025

- BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025

- BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025

- BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025

- SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025
