Mantan Atlet Catur Jadi Bandar NarkobaPetugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil meringkus 5 (lima) tersangka anggota jaringan Narkoba setelah melakukan pengintaian selama dua bulan lamanya. Ketiga tersangka berinisial AF (24), SS (50) S (42), HK (43) dan NJ (20) ditangkap saat melakukan serah terima sabu seberat 408,7 (empat ratus delapan koma tujuh) gram di sebuah rumah makan di Jalan Tukat Pemogan Denpasar Bali, pada 2 April 2013 lalu. Sabu yang telah dikemas ke dalam empat paket tersebut dibawa oleh AF dari Surabaya dan disembunyikan di dalam sebuah kotak speaker yang dibungkus dengan kantong kain putih. Setibanya di Bali, sabu itu diserahkan kepada SS, yang ternyata seorang mantan atlet Catur PON 2012 perwakilan dari Bali. AF menyerahkan sabu kepada SS atas perintah S. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap SS dan S, dan diketahui penyelundupan sabu tersebut dikomando oleh seorang pria asal Mataram berinisial HK.Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus HK di Bandara Ngurah Rai, Bali. Petugas masih terus melakukan pengembangan dan melihat adanya tindak money laundring dalam kasus tersebut. Penelusuran pun dilakukan dan petugas berhasil menangkap seorang wanita berinisial NJ, yang merupakan kekasih dari HK. NJ ditangkap di rumah kost di JL. Laksamana 9A Renon Denpasar, Bali. NJ diduga bertindak sebagai pengatur keuangan hasil transaksi Narkoba sindikat tersebut, dibawah kendali HK. Dari tangan NJ, petugas menyita barang bukti diantaranya buku rekening dan bukti transaksi atas nama kekasihnya, HK. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap HK dkk, menyeret tiga nama lainnya yang kini masih dalam pengejaran petugas BNN (DPO). Berdasarkan keterangan para tersangka, Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Nusa Tenggara Barat dan sekitarnya. Guna pengembangan lebih lanjut, petugas membawa kelima tersangka berikut barang bukti ke Kantor BNN Cawang Jakarta Timur.Lagi-lagi Pengendalian Narkoba dari Balik LapasSelain kasus diatas, BNN juga berhasil mengungkap kasus pengendalian peredaran Narkoba dari dalam Lapas Nusakambangan. Berawal dari tertangkapnya seorang laki-laki berinsial HC als BL pada tanggal 23 Maret 2013, di Jl. Siswa Kel. Larangan Gotong Royong Larangan Indah Ciledug, Tangerang, dengan barang bukti Narkotika berupa 190 gram sabu dan 0,4 gram heroin, BNN berhasil mengamankan seorang pengendali bisnis Narkotika tersebut yang merupakan seorang penghuni Lapas Kelas II A Kembang Kuning Nusakambangan. Laki-Laki berinsial FI als JF als PC ini merupakan tahanan kasus Narkotika yang sudah mendekam di Lapas Nusakambangan selama 3 tahun dengan vonis hukuman kurungan penjara 7 tahun. FI als JF als PC merupakan seorang WNI asal Aceh yang memerintahkan HC als BL untuk mengedarkan sabu di wilayah DKI Jakarta. Keuntungan yang didapatkan HC als BL dari hasil penjualan Narkotika adalah sebesar Rp 50.000,-/gramnya.HC als BL mengenal FI als JF als PC ketika keduanya menghuni sel yang sama di Rutan Salemba karena kasus Narkotika. Setelah HC als BL bebas, keduanya masih melakukan komunikasi melalu telepon selular hingga akhirnya HC als BL menjalankan bisnis sebagai kurir Narkoba atas perintah FI als JF als PC.Selain HC als BL, FI als JF als PC memiliki kurir lainnya berinisial AR yang sebelumnya sudah diamankan oleh petugas BNN pada tanggal 21 Maret 2013, di Jl. Mangga VI Utan Kayu, Jakarta Timur, dengan barang bukti berupa 30 gram sabu. Perkenalan AR dengan FI als JF als PC dijembatani oleh adik ipar FI als JF als PC pada saat pernikahan FI als JF als PC.Ancaman Hukuman :Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu Kristal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.Diungkapnya kasus tersebut, setidaknya sebanyak ± 1.635 orang anak bangsa telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. (vdy)
Siaran Pers
MANTAN ATLET CATUR PON TERLIBAT JARINGAN NARKOBA SERTA PENGENDALIAN NARKOBA DARI DALAM LAPAS NK
Terkini
-
TRANSFORMASI DIGITAL PENGELOLAAN ARSIP: BNN MUSNAHKAN ARSIP INAKTIF 23 Mei 2025
-
BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME KONSELOR ADIKSI LEWAT UJI SERTIFIKASI 22 Mei 2025
-
BNN DAN TP PKK PUSAT BERSINERGI MEMBANGUN KELUARGA TANGGUH BERSINAR 22 Mei 2025
-
BNN SUSUN RENSTRA 2025-2029, TARGETKAN PENURUNAN ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA NASIONAL 21 Mei 2025
-
JALANKAN INSTRUKSI PRESIDEN, APARAT PENEGAK HUKUM BERSINERGI MUSNAHKAN ± 1,9 TON NARKOTIKA 21 Mei 2025
-
BNN DUKUNG PENGUATAN NILAI PANCASILA MELALUI SARASEHAN KEBANGSAAN 21 Mei 2025
-
BUKTIKAN NEGARA TAK AKAN KALAH, BNN BONGKAR PEREDARAN 25 KG SABU 21 Mei 2025
Populer
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- BNN TERIMA AUDIENSI PEMKAB BANJAR, KUATKAN SINYAL POSITIF PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN 23 Apr 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
- DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
- PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025