Jumat, 16 Agustus 2013 – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar, mengemukakan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia saat ini adalah penyalah guna narkoba yang sudah terlanjur besar yaitu sekitar 4 juta orang, sedangkan rehabilitasinya belum berjalan secara maksimal, Pendekatan dekriminalisasi berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan memberi kewenangan besar kepada hakim untuk memutuskan hukuman rehabilitasi kepada penyalah guna narkoba, tetapi tidak banyak dilakukan, Hakim justru lebih memilih memberikan hukuman pidana penjara, kata Anang Iskandar, di ruang kerjanya.Selain itu, tambah Anang, masyarakat belum memiliki budaya melaporkan diri kepada instansi penerima wajib lapor (IPWL), karena takut disebabkan banyak fakta pengguna narkoba masih dihukum pidana, meskipun secara yuridis tidak dipidana apabila melapor, bahkan yang bersangkutan akan mendapatkan perawatan, Masyarakat juga kurang memahami kekhususan dari pada adiksi, sehingga hukuman pidana ini dianggap lebih berat dibanding hukuman rehabilitasi, ujar Anang.Menurut mantan Gubernur Akpol ini, dalam konteks menghadapi tantangan masalah narkoba, masyarakat harus memiliki cara pandang yang sama terhadap masalah narkoba. Masyarakat harus dapat memahami bahwa korban penyalahgunaan narkoba dan pelaku kejahatan narkoba itu berbeda. Mereka para korban penyalahgunaan narkoba harus ditolong dan direhabilitasi sehingga bisa reintegrasi di tengah masyarakat dan kembali bisa meraih masa depannya, ujar Anang.Selain itu, tambah Anang, harus dicermati bersama tentang peranan setiap komponen bangsa di tengah masyarakat. Dalam dimensi peranan setiap warga negara, faktor keluarga menjadi hal yang utama dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Artinya keluarga harus jadi penanggung jawab utama untuk mencegah tindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tandasnya. Untuk itu, Anang mendorong supaya rehabilitasi medis dan sosial, baik ditingkat pusat maupun Provinsi, Kab/Kota lebih dioptimalkan. Menyelaraskan antara rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, dan pasca rehabilitasi, Membangun sistem informasi yang terintegrasi, sesuai aturan yang berlaku. Memberdayakan potensi yang dimiliki oleh TNI/Polri, Instansi Pemerintah lainnya dan swasta dalam proses rehabilitasi. Mengoptimalkan Lapas sebagai tempat rahabilitasi dan pembudayaan masyarakat untuk secara sukarela melaporkan diri, harap Anang.Sementara itu, Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN, Yunis Farida Oktoris, menjelaskan, selama ini timbul image di masyarakat bahwa tempat rehabilitasi itu sama dengan di penjara, tempatnya menyeramkan, jadi masyarakat merasa takut kalau ingin anaknya atau keluarganya direhabilitasi, Padahal kenyataannya tidak demikian. Buktinya di Balai Besar Rehabilitasi BNN, fasilitas yang disediakan bagi residen cukup representatif dan sangat layak kalau tidak boleh dibilang mewah. Suasananya nyaman, sarana olahraga tersedia, tempat Ibadah ada, tempat berkebun atau agrobisnis disediakan, bahkan tempat mengasah keterampilan seperti kerajinan tangan, tata boga, percetakan dan penyiar radio juga disiapkan, ungkapnya.Menurut Yunis, Balai Besar Rehabilitasi BNN memberikan pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Untuk rehabilitasi medis meliputi Detoksifikasi, Intoksifikasi, Rawat Jalan, Penanganan penyakit komplikasi dampak buruk narkoba, Psikoterapi, Penanganan dual diagnosis, Voluntary Counseling and Testing.Sedangkan rehabilitasi sosial meliputi Program Therapeutic Community, Bimbingan Kerohanian, Bimbingan Mental dan Spiritual, Peningkatan Vokasional, Komputer, Bahasa Asing, Multimedia (Audio, Video, Radio), Percetakan dan Sablon, Bengkel Otomotif, Salon Kecantikan, Kesenian, Musik, Tata Boga dan Kerajinan Tangan.Terapi Individual meliputi Hypnotherapi, Indiviual Konseling, Psikoterapi, Evaluasi Psikologi, Psiko Edukasi, Vokasional.Terapi Kelompok meliputi Grup Terapi, Terapi Edukasi, NA Meeting, Therapeutic Session, Probing. Terapi Keluarga yaitu Family Support Group, dan Family Konseling. Terapi Rekreasi yaitu Family Outing, Static Outing. ()
Berita Utama
Maksimalkan Rehabilitasi Bagi Korban Penyalah Guna Narkoba
Terkini
-
SEMANGAT SINERGITAS, KEPALA BNN RI HADIR DALAM PERINGATAN 23 TAHUN APUPPT-PPSPM DI PPATK 18 Apr 2025
-
BNN-KOWANI PERKUAT SINERGI CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN PEREMPUAN DAN KELUARGA 17 Apr 2025
-
SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 17 Apr 2025
-
TEMUI MENDIKDASMEN, KEPALA BNN RI PERKUAT STRATEGI KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR 16 Apr 2025
-
SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 15 Apr 2025
-
RESMI BEROPERASI, GEDUNG LAYANAN REHABILITASI DAN KANTOR BNN KOTA BANDUNG, SIMBOL SINERGI DAN KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI BANDUNG 15 Apr 2025
-
SAMBANGI JAJARAN DI GARUT, KEPALA BNN RI BERIKAN DUKUNGAN MORIL 13 Apr 2025
Populer
- MIMPI KERJA DI LUAR NEGERI: WASPADAI MODUS SINDIKAT NARKOBA, BNN-P2MI BANGUN SISTEM KEAMANAN KOMUNITAS PEKERJA MIGRAN 21 Mar 2025
- WALI KOTA BOGOR SAMBANGI BNN, UPAYAKAN PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN REMAJA 20 Mar 2025
- BUKTIKAN TRANSPARANSI PEMBERANTASAN, BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 20 Mar 2025
- BNN LANTIK 74 PEJABAT BARU, PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA 21 Mar 2025
- BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
- PUSLITDATIN BNN SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BPS DALAM RANGKA PENGUKURAN PREVALENSI 24 Mar 2025
- BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025