Jakarta, Selasa (5/5) – Kendala klasik yang kerap menghambat penanganan masalah Narkoba di Indonesia adalah adanya perbedaan presepsi tentang penanganan ideal bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba itu sendiri. Sehingga langkah dan kebijakan yang diambil oleh masing-masing institusi terkait terkadang menjadi tumpang tindih. Padahal, seperti diketahui beberapa waktu lalu Presiden Jokowi telah menetapkan Indonesia dalam status Darurat Narkoba. Presiden juga telah menargetkan program rehabilitasi bagi 100.000 penyalah guna Narkoba di tahun 2015 ini.Demikian salah satu permasalahan yang dibahas dalam agenda pertemuan Mahkumjakpol (Mahkamah Agung, Kementerian Hukum & HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian) dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BNN tentang optimalisasi penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika.Dalam pertemuan yang berlangsung di gedung BNN dan dipimpin oleh Menkumham Yasona Laoly ini masing-masing instansi menyampaikan langkah kebijakan serta kendala yang dihadapi di lapangan. Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, meskipun saat ini Kemendagri telah mengeluarkan 4 (empat) peraturan terkait optimalisasi penanganan pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika, masih sedikit provinsi dan kabupaten/kota yang telah memiliki peraturan daerah tentang pencegahan penyalahgunaan Narkoba di wilayahnya. Selain itu masih sedikit pula kegiatan pencegahan penyalahgunaan Narkoba yang diselenggarakan dan didukung oleh APBD. Hal ini ditengarai karena belum optimalnya kegiatan kemitraan antara pemerintah daerah dengan organisasi masyarakat, swasta, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba. Oleh karena itu, Kemendagri terus berupaya mendorong pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).Selain kendala yang dikemukakan oleh Mendagri, Menkumham juga menyatakan bahwa pihaknya selama ini memiliki persoalan dengan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mayoritas dihuni oleh terpidana kasus Narkoba. Menurutnya, menyatunya bandar Narkoba dan pecandu Narkoba justru memperparah kondisi lapas saat ini.Untuk mengatasi permasalahan ini kedepannya Kemenkumham akan membuat lapas khusus dengan kriteria tertentu bagi bandar besar kasus Narkoba. Rencananya lapas tersebut akan menerapkan sistem keamanan maksimal (maximum security), sehingga bandar tidak lagi dapat mengendalikan bisnis Narkoba dari dalam lapas.Di sisi penegakan hukum, dari pertemuan ini disepakati rencana penyusunan petunjuk teknis tentang penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika sesuai dengan tingkat pemeriksaan, yang di dalamnya mengatur tentang penyidikan, penuntutan, dan penetapan rehabilitasi.Petunjuk teknis yang akan disusun oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung ini nantinya akan menjadi acuan baku bagi ketiga lembaga hukum tersebut dalam memutus perkara tindak pidana Narkoba. Tidak hanya itu, pertemuan ini juga menyepakati tentang penegasan penanganan barang bukti Narkoba yang harus dimusnahkan maksimal 7 hari setelah adanya penetapan dari pihak Kejaksaan. Jika hal ini tidak dilakukan, akan diberlakukan sanksi bagi penyidik dan penuntut umum, dengan ancaman hukuman 1 (satu) tahun penjara. Terkait target rehabilitasi bagi 100 ribu pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika yang membutuhkan dukungan dana yang besar, BNN juga telah mengajukan usulan kepada Presiden tentang adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang mengatur pemanfaatan aset hasil tindak pidana Narkoba yang disita oleh Polisi dan BNN, untuk digunakan sebagai dana operasional rehabilitasi serta kegiatan P4GN lainnya.Seiring sinkronisasi terkait ketentuan dan kebijakan yang dibuat oleh masing-masing institusi tersebut, BNN bersama Mahkumjakpol, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial akan mendorong setiap kementerian/lembaga lainnya untuk turut menyukseskan gerakan rehabilitasi bagi 100.000 pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika melalui sarana dan prasarana yang difungsikan sebagai tempat rehabilitasi. (DND)
Berita Utama
Mahkumjakpol Gelar Konsolidasi Untuk Optimalkan Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Terkini
-
Audiensi Badan Narkotika Nasional dengan Universitas Bina Nusantara 26 Mei 2023
-
BNN RI Dampingi Stakeholder Dalam Rangka Implementasi Alternative Development Pada Pilot Project di Aceh Utara 26 Mei 2023
-
Rapat Internal Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat di Lingkungan BNN 25 Mei 2023
-
“Meeting to Determine The Awards of The International Day Drug Abuse and illicit Trafficking” 25 Mei 2023
-
BNN RI Musnahkan Ganja Dan Sabu, Selamatkan Lebih Dari 46.000 Jiwa 25 Mei 2023
-
BNN RI Gandeng Stakeholder di Madina Untuk Tangani Kawasan Tanaman Terlarang 25 Mei 2023
-
Rapat Finalisasi Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba 24 Mei 2023
Populer
- Perkuat Kebersamaan, Pimpinan dan Staf di BNN RI Saling Bermaaf-maafan 02 Mei 2023
- Hasil Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis BNN 2022 12 Mei 2023
- Direktorat PSM BNN RI Menerima Audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) 04 Mei 2023
- Perkuat Kolaborasi Dengan Media Massa, BNN RI Adakan Pertemuan Dengan Awak Media 05 Mei 2023
- Deputi Pemberantasan BNN RI Berikan Kuliah Umum Kepada Perwira Siswa DIKREG 51 SESKO TNI 04 Mei 2023
- BNN RI Hadiri Acara Hari Bhakti Pemasyarakatan Kemenkumham Ke-59 04 Mei 2023
- Audiensi dengan KASN terkait Tindak Lanjut PKS antara Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 05 Mei 2023