Jakarta, Selasa (5/5) – Kendala klasik yang kerap menghambat penanganan masalah Narkoba di Indonesia adalah adanya perbedaan presepsi tentang penanganan ideal bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba itu sendiri. Sehingga langkah dan kebijakan yang diambil oleh masing-masing institusi terkait terkadang menjadi tumpang tindih. Padahal, seperti diketahui beberapa waktu lalu Presiden Jokowi telah menetapkan Indonesia dalam status Darurat Narkoba. Presiden juga telah menargetkan program rehabilitasi bagi 100.000 penyalah guna Narkoba di tahun 2015 ini.Demikian salah satu permasalahan yang dibahas dalam agenda pertemuan Mahkumjakpol (Mahkamah Agung, Kementerian Hukum & HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian) dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BNN tentang optimalisasi penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika.Dalam pertemuan yang berlangsung di gedung BNN dan dipimpin oleh Menkumham Yasona Laoly ini masing-masing instansi menyampaikan langkah kebijakan serta kendala yang dihadapi di lapangan. Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, meskipun saat ini Kemendagri telah mengeluarkan 4 (empat) peraturan terkait optimalisasi penanganan pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika, masih sedikit provinsi dan kabupaten/kota yang telah memiliki peraturan daerah tentang pencegahan penyalahgunaan Narkoba di wilayahnya. Selain itu masih sedikit pula kegiatan pencegahan penyalahgunaan Narkoba yang diselenggarakan dan didukung oleh APBD. Hal ini ditengarai karena belum optimalnya kegiatan kemitraan antara pemerintah daerah dengan organisasi masyarakat, swasta, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba. Oleh karena itu, Kemendagri terus berupaya mendorong pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).Selain kendala yang dikemukakan oleh Mendagri, Menkumham juga menyatakan bahwa pihaknya selama ini memiliki persoalan dengan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mayoritas dihuni oleh terpidana kasus Narkoba. Menurutnya, menyatunya bandar Narkoba dan pecandu Narkoba justru memperparah kondisi lapas saat ini.Untuk mengatasi permasalahan ini kedepannya Kemenkumham akan membuat lapas khusus dengan kriteria tertentu bagi bandar besar kasus Narkoba. Rencananya lapas tersebut akan menerapkan sistem keamanan maksimal (maximum security), sehingga bandar tidak lagi dapat mengendalikan bisnis Narkoba dari dalam lapas.Di sisi penegakan hukum, dari pertemuan ini disepakati rencana penyusunan petunjuk teknis tentang penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika sesuai dengan tingkat pemeriksaan, yang di dalamnya mengatur tentang penyidikan, penuntutan, dan penetapan rehabilitasi.Petunjuk teknis yang akan disusun oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung ini nantinya akan menjadi acuan baku bagi ketiga lembaga hukum tersebut dalam memutus perkara tindak pidana Narkoba. Tidak hanya itu, pertemuan ini juga menyepakati tentang penegasan penanganan barang bukti Narkoba yang harus dimusnahkan maksimal 7 hari setelah adanya penetapan dari pihak Kejaksaan. Jika hal ini tidak dilakukan, akan diberlakukan sanksi bagi penyidik dan penuntut umum, dengan ancaman hukuman 1 (satu) tahun penjara. Terkait target rehabilitasi bagi 100 ribu pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika yang membutuhkan dukungan dana yang besar, BNN juga telah mengajukan usulan kepada Presiden tentang adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang mengatur pemanfaatan aset hasil tindak pidana Narkoba yang disita oleh Polisi dan BNN, untuk digunakan sebagai dana operasional rehabilitasi serta kegiatan P4GN lainnya.Seiring sinkronisasi terkait ketentuan dan kebijakan yang dibuat oleh masing-masing institusi tersebut, BNN bersama Mahkumjakpol, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial akan mendorong setiap kementerian/lembaga lainnya untuk turut menyukseskan gerakan rehabilitasi bagi 100.000 pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika melalui sarana dan prasarana yang difungsikan sebagai tempat rehabilitasi. (DND)
Berita Utama
Mahkumjakpol Gelar Konsolidasi Untuk Optimalkan Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Terkini
-
TERIMA KUNJUNGAN UNSRI, DEPUTI HUKKER BNN RI JELASKAN KOMPLEKSITAS PERMASALAHAN NARKOTIKA 05 Nov 2025 -
GELAR PERTEMUAN NASIONAL ORMAS, BNN DORONG PENGUATAN P4GN SECARA MASSIF 05 Nov 2025 -
MONEV KERJA SAMA: BNN GALI BERBAGAI KENDALA DAN BUKA PELUANG KOLABORASI BERSAMA MITRA EKSTERNAL 05 Nov 2025 -
GELAR RAPAT KOORDINASI, BNN SIAPKAN PROGRAM KEMANDIRIAN MASYARAKAT JOHAR BARU 03 Nov 2025 -
PERKUAT PEMUDA BERSINAR, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PEMUDA PATRIOT NUSANTARA 03 Nov 2025 -
PERLUAS PROGRAM PENCEGAHAN, BNN GELAR PELATIHAN KOMUNIKASI DIGITAL UNTUK PENYULUH NARKOBA 2025 03 Nov 2025 -
KEPALA BNN RI DORONG PESERTA PKN LEMHANAS JADI AGENT PENCEGAHAN NARKOBA 03 Nov 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025

- KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025

- BNN UNGKAP KASUS PABRIK SABU RUMAHAN DI APARTEMEN CISAUK TANGERANG 18 Okt 2025

- BNN GELAR SOSIALISASI REVISI JUKNIS PNBP, DORONG TRANSPARANSI LAYANAN REHABILITASI 15 Okt 2025

- BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025

- BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025

- SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025
