Skip to main content
Artikel

Mahasiswa Harus Empati, Ajak Penyalahguna Narkoba Jalani Rehabilitasi

Oleh 02 Mei 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:”Table Normal”; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:””; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:”Calibri”,”sans-serif”; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US;}Penyalahgunaan narkoba telah merambah ke segala lini kehidupan bangsa ini tanpa kecuali, termasuk lingkungan kampus. Oleh karenanya, mutlak diperlukan kewaspadaan khusus bagi seluruh civitas academica untuk menjaga lingkungannya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Mahasiswa sebagai elemen bangsa yang memiliki peranan strategis diharapkan mampu memberikan kontribusinya dalam penanggulangan masalah narkoba. Khususnya bagi mahasiswa, BNN menghimbau agar memiliki kepekaan tinggi terhadap lingkungan. Para penyalahguna narkoba yang diestimasikan 50 orang per RT di Jakarta, masih menjadi populasi yang tersembunyi. Oleh karena itulah, mahasiswa diharapkan dapat mendekati dan mengarahkan mereka untuk menjalani rehabilitasi. Demikian disampaikan Dr Kusman Suriakusumah, Deputi Rehabilitasi BNN, saat menyampaikan paparannya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Stop Menggunakan Narkoba, Narkoba Telah Memasuki Sendi-Seni Kehidupan Berbangsa, di Universitas Yarsi, Kamis (2/5). Selain mengajak para penyalahguna narkoba, mahasiswa juga dapat mendorong reintegrasi para mantan pengguna narkoba untuk kembali ke masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari contoh upaya Universitas Hasanuddin Makassar yang telah memberikan kesempatan pada mahasiswanya untuk bersinergi dengan mantan penyalahguna narkoba untuk bersama-sama melakukan kegiatan sosial di tengah masyarakat. Menurut Kusman, hal ini dapat memberikan dampak psikologis yang baik bagi mantan pengguna narkoba untuk bangkit dari keterpurukan. Sejauh ini mereka sulit untuk keluar dari keterpurukan karena masih ada stigma yang masih menghantui para mantan penyalahguna narkoba. Maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak lepas dari pengaruh tingginya pasokan yang dilakukan oleh sindikat. Slamet Pribadi, seorang perwira menengah yang memegang jabatan penyidik di Deputi Pemberantasan BNN, mengatakan sindikat narkoba melakukan cara apapun untuk memasok narkoba ke negeri ini, tak terkecuali ke lingkungan mahasiswa. Slamet menjelaskan bahwa kejahatan narkoba lebih berbahaya lebih dari kejahatan lain seperti korupsi dan terorisme sekalipun. Untuk mencapai segala tujuannya, sindikat narkoba selalu mencari celah hukum, seperti dengan cara mengedarkan bebagai jenis narkoba baru yang belum terncantum dalam aturan hukum sebuah negara. Menurut data UNODC, sudah ada 253 zat baru narkoba. Sementara di Indonesia, sudah ada 17 zat baru yang beredar. Jika dilihat dari sudut pandang hukum asas historikal, maka metylon yang digunakan oleh Raffi Ahmad, maka zat tersebut seharusnya sudah seharusnya masuk dalam kategori narkoba, karena zat itu merupakan bagian atau turunan dari katinon (sudah tercantum di Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang narkotika). Menanggapi maraknnya narkoba yang beredar, termasuk zat baru, Susi Andriani, Wakil Rektor Universitas Yarsi mengatakan pihaknya siap bekerja sama dengan BNN. Susi menyebutkan kampusnya memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk penelitian tentang obat-obatan atau zat-zat yang ditengarai berpotensi disalahgunakan. Yarsi memiliki sarana penelitian yang cukup memadai untuk meneliti obat-obatan, sehingga ke depan dapat bekerja sama dengan BNN, kata Susi. Sikap proaktif dalam penanggulangan masalah narkoba, merupakan bagian dari komitmen Universitas Yarsi dalam mendukung BNN dalam mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba 2015 nanti. Sebagai langkah dukungan tersebut, kampus Yarsi sudah mencanangkan kampus yang bebas dari narkba sejak awal tahun 2000-an. Sementara itu, Dr Julian Batubara, farmakolog dari Universitas Yarsi, mengatakan narkoba sudah bukan lagi disalahgunakan di kalangan orang yang punya, namun orang tidak mampu sekalipun dapat mengonsumsinya. Ia setuju penanganan narkoba harus dilakukan dengan sangat serius. Namun, yang terpenting adalah masyarakat memiliki pemahaman yang mendalam tentang narkoba sehingga dapat menyikapinya dengan serius. Ditinjau dari aspek farmakologi, Julian menyebutkan bahwa narkoba jika digunakan sesuai hukum farmakologi maka akan memberikan manfaat, namun jika digunakan sembarangan maka hasilnya akan merusak sistem syaraf. Penyalahgunaan narkoba akan mempengaruhi fungsi sistem syaraf atau fungsi luhur, sehingga dampaknya dapat menghasilkan perilaku yang menyimpang, menjadi perusak mental, sehingga kepribadiannya hancur dan ia dengan mudah dapat melakukan kriminalitas, kata Julian. Menyambung hal tersebut, masalah adiksi narkoba yang membuat mental dan fisik seseorang jatuh tentu saja tidak boleh dibiarkan. Mereka harus menjalani rehabilitasi, dengan tujuan mental dan fisik si penyalahguna atau pecandu narkoba menjadi pulih. Setelah pulih mantan pecandu juga memiliki hak yang sama dengan orang lain. Dalam konteks pendidikan, para mantan penyalahguna narkoba juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak seperti yang lainnya. Deputi Rehabilitasi BNN kembali memberikan contoh kepedulian Universitas Hasanudin Makassar dalam konteks pendidikan yaitu dengan memberikan kesempatan pada mantan penyalahguna narkoba yang sudah pulih untuk kembali meneruskan proses pendidikannya hingga tuntas. Oleh karena itulah, ia mendorong agar institusi perguruan tinggi di negeri ini dapat memberikan hak yang sama bagi penyalahguna narkoba. Ketika ada mahasiswa yang menggunakan narkoba, maka ia tidak serta merta dikeluarkan akan tetapi tetapi diberikan kesempatan untuk rehabilitasi lalu setelah pulih dapat meneruskan proses pendidikannya. (bk/hms)

Baca juga:  Puslitdatin BNN Gelar Sosialisasi Hasil Penelitian BNN Tahun 2012 di Bali

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel