1. PendahuluanSejak dicanangkannya program Alternative Development bagi Provinsi Aceh tahun 2006, pemerintah terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi program, melalui pemberdayaan masyarakat petani dan penguatan kelembagaan. Namun demikian upaya eradikasi Ganja juga terus dilakukan, sehingga dua program tersebut diharapkan sinergis dalam alih fungsi lahan dan alih profesi petani, sebagaimana diterapkan di berbagai negara penghasil tanaman narkotika. Program ini diarahkan sebagai solusi penanganan narkotika dari akarnya yaitu kemiskinan dan ketidakberdayaan.Sejak pemerintah menerbitkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pemerintah telah menitikberatkan pentingnya peningkatan peran serta masyarakat, dimana masyarakat dapat secara aktif melakukan upaya penciptaan lingkungan yang bersih dari narkoba dan penyelenggaraan pemberdayaan alternatif sebagai solusi pendekatan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang lebih humanis.Pemberdayaan alternatif ini ditujukan untuk masyarakat perkotaan melalui program Community Development dan masyarakat pedesaan yang teridentifikasi penanaman ganja di wilayahnya. Dengan dua pendekatan tersebut diharapkan terjadi perubahan dan percepatan dalam program P4GN yang semua terkesan hanya dilaksanakan pemerintah kini tanggung jawab itu telah dibagi dengan masyarakat.Salah satu contoh, kita melihat kesuksesan Thailand dalam mengembangkan Doi Tung Project, dimana masyarakat yang semulanya menanam dan berbisnis ilegal opium kini menjadi agrowisata dan agroindustri setelah Yayasan Mae Fah Luang Foundation membantu dan bersinergi dengan instansi pemerintah, swasta, dan komponen masyarakat selama kurang lebih 30 tahun.Oleh karena itulah, BNN sejak tahun 2008 telah berupaya mengembangkan Alternative Development pada masyarakat penanam ganja di Aceh dan hingga kini sedikit demi sedikit perubahan ke arah lebih baik itu terwujud.Mengingat permasalahan Narkoba yang demikian komplek, maka memerlukan kebijakan, strategi dan penanganan yang komprehensif pula dari seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah, karena strategi yang tepat saja tidak cukup untuk melawan sindikat Narkoba kecuali kita semua bersatu padu dengan komitmen tinggi melakukan P4GN.Oleh karena itu, dalam acara Hari Anti Narkoba Internasional di Baddoka, Makassar tanggal 26 Juni 2012, Wakil Presiden RI mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk terus bahu membahu melakukan upaya bersama dalam melaksanakan P4GN, baik di pusat maupun di daerah yang kemudian dituangkan dalam Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tanggal 27 Juni 2011 ini.Maksud dan Tujuan a. MaksudMelakukan advokasi dan sosialisasi sekaligus berupaya melakukan sinergitas program pemberdayaan alternatif bagi upaya penanggulangan bahaya Narkoba baik di kawasan perkotaan maupun di kawasan pedesaan khususnya di wilayah Indonesia bagian timur, sehingga ke depan program ini dapat dilaksanakan berkelanjutan.b. Tujuan1. Memberikan pemahaman kepada instansi terkait tentang program Pemberdayaan Alternatif, sehingga antara BNN dan instansi terkait tersebut dapat bersinergi untuk bersama melakukan pencegahan penyalahgunaan Narkoba di kalangan masyarakat.2. Melakukan pensinergian program Pemberdayaan Alternatif dengan masyarakat, agar masyarakat menyadari peran sertanya dalam penanggulangan Narkoba di lingkungan masing-masing.SasaranSeluruh komponen masyarakat, lingkungan swasta, lembaga swadaya masyarakat, kementerian terkait, dan stakeholder yang mengikuti pemberdayaan alternatif.Kegiatan Lokakarya Sinergi Program Pemberdayaan Alternatif pada Instansi Pemerintah, LSM dan Kalangan Dunia Usaha dilaksanakan pada tanggal 25 s.d. 26 Juni 2012, bertempat di Hotel Horison, Makassar, Sulawesi Selatan dan Balai Penelitian Tanaman Serealia (Balitsereal), Maros, Sulawesi Selatan.c. PesertaPeserta Lokakarya adalah 50 orang dari kementerian terkait dan kalangan dunia usaha di Provinsi Sulawesi Selatan. (nama peserta, terlampir)d. Narasumber dan MateriNarasumber Lokakarya Sinergi Program Pemberdayaan Alternatif pada Instansi Pemerintah, LSM dan Kalangan Dunia Usaha di Makassar, adalah :1) Drs. V. Sambudiyono, M.M, Plt. Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Badan Narkotika Nasional, dengan materi program Alternative Development Badan Narkotika Nasional.2) AKP Kamaluddin, SH, M.Si, Kasubag Renmin Polda Sulawesi Selatan, dengan materi Permasalahan Narkotika di Kawasan Perkotaan dan Pedesaan di Provinsi Sulawesi Selatan.3) Drs. H. Andi Yaksan Hamzah, MS, Plt. Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan, dengan materi Peningkatan Peran Lembaga Ekonomi dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Sulawesi.4) Dr. Andi Syahrir Kube, S.E., M.Si, Penanggung Jawab PNPM Mandiri Perdesaan, PMD Provinsi Sulawesi selatan, dengan materi Pengalaman PNPM Mandiri dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa di Provinsi Sulawesi Selatan.5) DR. Ramlah Arief, Katim Peneliti, Balai Penelitian Tanaman Sereal Makassar, penjelasan tentang visi, misi dan fungsi Balitsereal di Indonesia.2. Hasil a. Misi dari program Pemberdayaan Alternatif :· Membangun komitmen, bersinergi, dan berkoordinasi dengan pimpinan pusat sampai tingkat propinsi;· Mengintegrasi sektor-sektor yang rentan terlibat dalam pasar gelap Ganja;· Mencegah dan memberantas penanaman gelap Ganja;· Memberdayakan sosio-ekonomi masyarakat Aceh.b. Kunci penting dalam program Pemberdayaan Alternatif yaitu :· Kampanye anti penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba;· Aspek ekonomi dan perkembangan sosial;· Partisipasi dan masyarakat setempat.c. Konsep pemberdayaan masyarakat menjadi suatu paradigma baru pembangunan yang masih dilakukan pada setiap organisasi atau lembaga pemerintah/masyarakat, sehingga agar pelaksanaan pemberdayaan masyarakat tersebut dapat berjalan efektif, perlu dilakukan usaha terpadu agar menjadi jelas tugas dan tanggung jawab tiap-tiap kelembagaan.d. Upaya strategis peningkatan peran lembaga ekonomi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat :· Kemudahan pelayanan dalam mekanisme pasar;· Pengoptimalan upaya pemberdayaan dan pengembangan interkoneksitas antar kabupaten dan kota;· Pengembangan semangat kerjasama antar kelompok usaha kecil dan menengah;· Pengembangan usaha pertanian untuk kompetisi di pasar global;· Pengembangan ekonomi kerakyatan melalui gerakan koperasi;· Pemberdayaan kelembagaan kelompok usaha ekonomi kerakyatan;· Perlu adanya sistem pelayanan pada setiap bidang transportasi, komunikasi, perdagangan dan finansial;· Pengembangan sistem energi yang murah dan ramah lingkungan.e. Upaya pemberdayaan diharapkan memuat hal pokok seperti :· Adanya bantuan dana sebagai modal usaha;· Pembangunan prasarana;· Penyediaan sarana untuk memperlancar pemasaran hasil produksi;· Penguatan kelembagaan sosial ekonomi masyarakat.f. Upaya pemberdayaan masyarakat di Sulawesi Selatan diharapkan dapat dilaksanakan secara baik, dengan bersinergi antar berbagai lembaga dengan menggunakan model perencanaan yang benar.g. Pendekatan program pemberdayaan masyarakat dapat menjadi solusi alternatif pemecahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, antara lain:· Upaya preventif (pencegahan) yaitu dengan pembinaan dan pengawasan, penyuluhan dan pengawasan tempat hiburan malam;· Upaya represif (penindakan);· Upaya kuratif (pengobatan);· Upaya rehabilitatif (rehabilitasi).h. PNPM memiliki mekanisme pendekatan partisipatif, yakni pendekatan PNPM dengan masyarakat guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Bentuk pendekatan partisipatif ini dapat berupa penyuluhan atau cara live in (hidup bersama masyarakat) dan bekerja dengan masyarakat.i. PNPM memiliki kelembagaan di tingkat kecamatan dan desa. Hal ini untuk mempermudah pensinergian program dengan BNN.j. Program pemberdayaan masyarakat yang diemban oleh PNPM Mandiri, membutuhkan adanya perubahan mindset. Perubahan akan terjadi dengan syarat :· Karakteristik masyarakatnya bagus;· Sosialisasinya bagus;· Pelatihan yang bagus.k. Konsep penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dengan mengikutsertakan seluruh golongan dan masyarakat, dilakukan dengan pola :· Pre emtif;· Preventif;· Represif;· Treatment;· Rehabilitasi.l. Faktor yang mempengaruhi peredaran gelap Narkoba, yaitu :· Permintaan (tingginya permintaan pemakaian/konsumtif);· Pemasok (jumlah pemasok meningkat, karena banyaknya keuntungan yang diperoleh);· Penunjang (rendahnya pengawasan terhadap perizinan tempat hiburan);· Strategis peredaran.m. Dalam upaya P4GN, penegak hukum dan masyarakat bersinergi dalam perwujudan pencegahan peredaran gelap Narkoba, yang diwujudkan dalam :· Pelaporan kepada Polri/BNN adanya dugaan tindak pidana narkotika dan prekursor;· Penyampaian saran dan pendapat kepada Polri dan BNN yang menangani tindak pidana narkotika dan prekursor;· Adanya perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya.n. Upaya sinergi antara Pemerintah, pihak terkait yang tertuang dalam pasal 109, yaitu pemberian penghargaan oleh Pemerintah, kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya P4GN.o. Sinergitas antara BNN dan Balitsereal, mengindikasikan adanya bentuk kerjasama dalam pencapaian tujuan alih fungsi dan alih profesi dalam pencegahan maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.p. Sebelumnya, lahan ganja masih dialihfungsikan dengan tanaman-tanaman produktif, seperti : Nilam, Jabon dengan tumpang sari tanaman Kunyit. Namun, dengan adanya sinergitas antara BNN dan Balitsereal, memungkinkan tanaman Jagung juga dapat diaplikasikan sebagai pengganti tanaman Ganja dalam tujuan alih fungsi lahan. Yang dalam hal ini masih dikembangkan pula oleh pihak Balitsereal, guna mendeteksi varietas yang cocok tanam di Aceh.q. Apabila tujuan alih fungsi dapat tercapai, sehingga memungkinkan pula untuk alih profesi para petaninya, yaitu dari petani Ganja menjadi petani Jagung. Pihak Balitsereal juga akan membantu petani dalam pelatihan-pelatihan, yang membuat petani mampu untuk menghasilkan tanaman Jagung yang berkualitas.
Berita Utama
Lokakarya Sinergi Program Pemberdayaan Alternatif Pada Instansi Pemerintah, Lsm Dan Kalangan Dunia Usaha
Terkini
-
Bimbingan Teknis Life Skill Bagi Masyarakat Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan 23 Mei 2025
-
TRANSFORMASI DIGITAL PENGELOLAAN ARSIP: BNN MUSNAHKAN ARSIP INAKTIF 23 Mei 2025
-
BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME KONSELOR ADIKSI LEWAT UJI SERTIFIKASI 22 Mei 2025
-
BNN DAN TP PKK PUSAT BERSINERGI MEMBANGUN KELUARGA TANGGUH BERSINAR 22 Mei 2025
-
BNN SUSUN RENSTRA 2025-2029, TARGETKAN PENURUNAN ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA NASIONAL 21 Mei 2025
-
JALANKAN INSTRUKSI PRESIDEN, APARAT PENEGAK HUKUM BERSINERGI MUSNAHKAN ± 1,9 TON NARKOTIKA 21 Mei 2025
-
BNN DUKUNG PENGUATAN NILAI PANCASILA MELALUI SARASEHAN KEBANGSAAN 21 Mei 2025
Populer
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
- DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
- PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025
- KEPALA BNN RI LANTIK 3 PEJABAT BARU DAN LEPAS 7 PEJABAT PURNA TUGAS 01 Mei 2025