BNN, Myanmar. a. Hasil Pelaksanaan ASOD Ke-241) Waktu dan tempat : Yangon, Myanmar , 14-15 Oktober 20032) Peserta Delegasi :a) Seluruh peserta ASOD terdiri dari 101 orang berasal dari perwakilan 10 Negara Asean, UNODC, Asean Secretariat dan Interpol/ICPO.b) Delegasi RI terdiri dari 23 orang dari 10 instansi anggota BNN, yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Dr. Eddy Saparwoko, SpJp, MM, DFM.b. Hasil Pertemuan ASOD Ke-24Seluruh pertemuan berlangsung lancar dengan beberapa hal yang menonjol yaitu :1) Delegasi Thailand melaporkan hal menonjol yaitu berdasarkan Undang-Undangnya, Pemerintah Thailand menyediakan hadiah kepada Aparat Penegak Hukum maupun kepada Informan, dengan kriteria antara lain :a) Berhasil menyita heroin mendapat hadiah 10.000 Bath per kilogram dan menyita Amphetamine, mendapat hadiah 3 Bath per tablet. Dalam periode Perang Melawan Narkoba, hadiah tersebut diatas , ditambah bonus 35% dari dana Loterei Nasional.b) Bila petugas meninggal dalam tugas mengejar dan menangkap penjahat narkoba, maka keluarganya mendapat santunan sebesar 200.000 Bath dan 50.000 Bath tunjangan luka atau cedera. Dari NGO (Narcotic Control Foundation), menyediakan hadiah serta menanggung biaya hidup serta pendidikan untuk para anggotanya. c) Petugas dan Informan yang berhasil mengungkap tindak kejahatan money laundering yang berkaitan dengan Narkoba mendapat hadiah sebesar 40% dari asset yang disita (Petugas 25% dan Informan 15%).d) Di Malaysia dan Singapura perlakuan terhadap pecandu narkoba, berdasarkan Undang-Undang mereka, pecandu yang melaporkan diri atau tertangkap diperlakukan sebagai pasien, dan diberi pelayanan dan rehabilitasi, sampai dua kali, bila lebih dari dua kali diperlakukan sebagai penjahat.e) ASOD memusatkan perhatian kepada proyek-proyek bersama yang sulit mendapatkan dukungan dana, sehingga sebaiknya Proyek-Proyek ASOD dimerge kedalam Proyek ACCORD.f) Lemahnya ASEC menghambat peningkatan peran ASOD, sebaiknya dalam ASEC dibentuk lagi Narcotic Desk dan dalam setiap kegiatan SOMTC yang menyangkut penanggulangan illicit drug trafficking. Diharap dapat melibatkan ASOD.c. Hasil Kunjungan Ke Museum NarkobaMyanmar telah mempunyai Museum Nasional Narkoba yang berisikan sejarah perjalanan Narkoba di Myanmar, dampak buruk yang diakibatkan, jenis-jenis dan alat-alat Narkoba serta sejarah penanggulangannya yang semua itu bersifat sebagai pendukung bagi sistem informasi Narkoba di Myanmar.Merujuk hal tersebut kiranya pihak Indonesia (BNN) juga sangat berkepentingan untuk mendirikan Museum seperti ada di Myanmar, yang secara tidak langsung dapat mendukung program informasi P4GN.3. Dalam pertemuan Informal pada waktu rehat kopi antara Ketua Delegasi Republik Indonesia dan Ketua Delegasi Lao yaitu Mr. Linthong Phestsavan, beliau mengharapkan diadakannya pertemuan tindak lanjut terhadap MoU yang telah dibuat antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Lao. Pertemuan itu dapat dilaksanakan di Lao, dengan cara Indonesia mengirim surat ke Negara Lao Cq. Mr.Linthong Phetsavan (Head of The Parmanent Scretariat Lao National Commission for Drug Control and Supervision).Adapun hal-hal yang menurut pertimbangan Delegasi RI perlu dibicarakan adalah :a. Dari Kepentingan IndonesiaIndonesia menginginkan pengetahuan tentang alternative development dalam rangka antisipasi kultivasi ganja, untuk itu disarankan melibatkan Polri, Dep. Pertanian, Kementrian Kimpraswil dan Dep. Perindag untuk ikut serta dalam pembicaraan antara Indonesia (BNN) dan Lao.b. Dari Kepentingan LaoLao berkeinginan transfer of knowledge and training serta SOP hal-hal taktis dan teknis controlled delivery yang telah dilaksanakan di Indonesia.
Berita Utama
Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan ASOD Ke-24 Tanggal 14-15 Oktober Di Yangon Myanmar
Terkini
-
BNN MENANGKAN GUGATAN PERDATA ATAS PENYITAAN KAPAL LCT LEGEND AQUARIUS DI TANJUNG BALAI KARIMUN 24 Feb 2026 -
BNN BEKALI PETUGAS PENDAMPING IBM UNTUK LAYANAN REHABILITASI MASYARAKAT YANG BERMUTU 24 Feb 2026 -
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
Populer
- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
