Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBidang Pemberantasan

Lapas Kelebihan Kapasitas, Munculkan Banyak Permasalahan

Lapas Kelebihan Kapasitas, Munculkan Banyak Permasalahan
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Jakarta, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, akui banyak penyimpangan yang terjadi didalam LP akibat dari Overcapacity (kelebihan kapasitas). Hal ini disampaikan Bambang Sumardiono, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion di LP Cipinang, Jakarta, Selasa, (17/12).

Menurut Bambang, kelebihan kapasitas yang dialami LP Cipinang menyebabkan munculnya banyak permasalahan. Diantaranya, tidak terjaganya kebersihan lingkungan dan sanitasi didalam LP yang berdampak pada munculnya berbagai penyakit, tidak maksimalnya pelayanan karena banyaknya narapidana yang menghuni LP, hingga minimnya pengawasan yang berdampak pada penyelewengan wewenang oleh oknum sipir di dalam LP.

Bambang mengatakan DKI Jakarta sendiri hanya memiliki kapasitas hunian sebanyak 5.791 orang, namun kenyataannya, LP di DKI dihuni oleh 18.538 narapidana.

“Kita mengalami overcapacity hingga 200%” ujar Bambang.

Bambang menyebutkan, dari jumlah penghuni LP tersebut, 13.496 diantaranya adalah narapidana kasus narkoba. Bambang menilai perlu adanya pemahaman yang sama antara penegak hukum baik dari BNN maupun Kepolisian dalam menangani kasus narkoba.

Baca juga:  Mahasiswa FIKES UPN Diberikan Pengarahan Dampak Narkoba

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol, Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan sesuai dengan undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pecandu narkotika harus direhabilitasi. Namun, penerapan aturan tersebut butuh kesepakatan bersama dan melalui proses asesmen.

“Proses asesmen ini yang nantinya akan menentukan tersangka ini akan dipenjara atau direhabilitasi”, ujar Pudjo.

Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari 3 jam tersebut dihadiri oleh berbagai unsur kementerian yang berkaitan dengan Lembaga Pemasyarakatan. Seluruh peserta sepakat, LP hanyalah muara tempat dimana para pelaku kriminal ditempatkan. Butuh sinergitas dari berbagai aspek dan unsur kementerian untuk menanggulangi permasalahan kelebihan kapasitas di dalam LP, khususnya dalam menjatuhkan vonis hukuman penjara.

Diskusi yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan BPKP diharap mampu menelurkan berbagai rekomendasi yang mampu mendukung lahirnya kebijakan yang mampu membawa LP menjadi lebih baik.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

Baca juga:  Dewi Motik Beri Pelatihan Vokasional Bagi Residen Program Rehabilitasi BNN

#Bersinar

#Stopnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel