Jakarta, (28/2) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea dan Cukai mengamankan 6 (enam) orang tersangka dari 2 (dua) kasus berbeda dengan modus serupa, yaitu melalui paket kiriman berisi mesin pijat elektronik yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu. Para tersangka masing-masing berinisial SK, AR, AQ, AME, ZA als JU, dan AWW als WN dengan jumlah barang bukti berupa 5.358,9 gram sabu.Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia kembali menjadi budak jaringan sindikat Narkoba internasional. SK (Siti Kamidah, 29 Th) harus rela digelandang petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno – Hatta dan BNN ketika aksi kedua kalinya sebagai kurir Narkoba berhasil digagalkan petugas.Dengan bekal Rp 3 juta, SK, TKW Indonesia yang bekerja di Hongkong ini terbang dari Hongkong menuju Indonesia atas perintah H (DPO) yang merupakan teman seprofesinya di Hongkong. SK diperintahkan untuk mengambil sebuah paket kiriman asal Hongkong yang saat itu telah berada di Gudang Cargo, Kantor Pos Bandara Internasional Soekarno – Hatta.Setibanya di Bandara Soekarno – Hatta pada tanggal 20 Februari 2014, SK kemudian mengambil paket tersebut yang setelah dilakukan pemeriksaan diketahui berisi 2 (dua) buah mesin pijat elektronik yang didalamnya terdapat masing-masing 3 (tiga) bungkus plastik sabu sehingga berjumlah 6 (enam) bungkus plastik sabu dengan berat total mencapai 2.094,7 gram.Berdasarkan pengakuan SK, sabu tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang di sebuah hotel di bilangan Mangga Besar, Jakarta. Petugas selanjutnya melakukan controlled delivery di hotel tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial AR (Arif Rachman, 32 Th) dan AQ (Achmad Qozali, 38 Th) yang saat itu tengah mengambil paket sabu dari tangan SK.Ketiga tersangka beserta barang bukti 2.094,7 gram sabu kemudian dibawa petugas ke BNN guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa AR merupakan pegawai Satpol PP, sedangkan AQ sehari-harinya berprofesi sebagai tukang ojek. Tak lama berselang setelah para tersangka diamankan oleh petugas, sebuah paket kiriman serupa yang ditujukan kepada SK datang dari Hongkong. Paket tersebut berisi 2 (dua) buah mesin pijat elektronik yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 1.167,8 gram. Sehingga jumlah barang bukti sabu yang disita pada kasus ini adalah sebanyak 3.262,5 gram.Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di Bandara Kuala Namu Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara. Sebuah paket kiriman yang diketahui berisi mesin pijat elektronik dan didalam mesin pijat tersebut terdapat Narkotika jenis sabu seberat 2.096,4 gram tiba di Cargo Bandara Kuala Namu Deli Serdang.Pada tanggal 22 Februari 2014, petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery terhadap paket yang ditujukan kepada seseorang berinisial AME (Maria Alfiati als Maria als Ati als AME, 32 Th) tersebut.Pada tanggal 24 Februari 2014, paket sabu ini akhirnya diambil oleh seorang pria berinisial ZA als JU (Zuliansyah als Juli, 26 Th). Dari pengakuan ZA als JU diketahui bahwa paket selanjutnya akan diserahkan kepada AME di kantor RPTC (Rumah Perlindungan Trauma Center), Jl. TMII III, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Sebelum menyerahkan paket tersebut, tersangka ZA als JU bertemu dengan seorang perempuan berinisial AWW als WN (Anita Widya Wulansari als Winda, 24 Th) di sebuah mini market lalu bersama-sama menyerahkan paket tersebut kepada AME. Setelah transaksi tersebut, petugas mengamankan AME, dan membawa ketiganya ke BNN guna pemeriksaan lebih lanjut.Atas perbuatannya ini, tersangka terancam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Siaran Pers
LAGI, TKW INDONESIA TERSANDUNG KASUS NARKOBA
Terkini
- Kajian Model Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba 05 Apr 2024
- BNN RI SIAPKAN JUKNIS KOLABORASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KAWASAN RAWAN NARKOBA 26 Mar 2024
- TINGKATKAN PROFESIONALISME, BNN RI GELAR PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2024 25 Mar 2024
- BNN RI GELAR PEMBEKALAN MANAJERIAL STANDARDISASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 25 Mar 2024
- MONEV REFORMASI BIROKRASI BNN: LAKUKAN PERUBAHAN GUNA MENDORONG PENINGKATAN NILAI RB 25 Mar 2024
- 22 TAHUN UNTUK P4GN, BNN KUATKAN KOLABORASI BERLANDASKAN PROFESIONALISME WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 22 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024
Populer
- KOLABORASI BNN RI-UNODC-TP PKK PERKUAT KETAHANAN KELUARGA ANTI NARKOBA 19 Mar 2024
- BNN RI–RCMP JAJAKI PELUANG KERJA SAMA 20 Mar 2024
- SIDE EVENT CND KE-67: BNN RI SAMPAIKAN STRATEGI PENANGANAN NARKOTIKA DALAM AGENDA PREVENTIVE DRUG EDUCATION-THE WAY FORWARD 19 Mar 2024
- KUNJUNGI BANK MANDIRI, KEPALA BNN RI BANGUN KOLABORASI 21 Mar 2024
- SIDE EVENT SIDANG CND KE-67: BNN RI PAPARKAN PEMANFAATAN SCIENTIFIC INFORMATION DALAM DETEKSI DINI NPS 19 Mar 2024
- SIDE EVENT CND KE-67: BNN RI SAMPAIKAN PANDANGAN DAN REKOMENDASI TERKAIT NARKOTIKA UNTUK KEBUTUHAN MEDIS 18 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024