Jakarta, (28/2) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea dan Cukai mengamankan 6 (enam) orang tersangka dari 2 (dua) kasus berbeda dengan modus serupa, yaitu melalui paket kiriman berisi mesin pijat elektronik yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu. Para tersangka masing-masing berinisial SK, AR, AQ, AME, ZA als JU, dan AWW als WN dengan jumlah barang bukti berupa 5.358,9 gram sabu.Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia kembali menjadi budak jaringan sindikat Narkoba internasional. SK (Siti Kamidah, 29 Th) harus rela digelandang petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno – Hatta dan BNN ketika aksi kedua kalinya sebagai kurir Narkoba berhasil digagalkan petugas.Dengan bekal Rp 3 juta, SK, TKW Indonesia yang bekerja di Hongkong ini terbang dari Hongkong menuju Indonesia atas perintah H (DPO) yang merupakan teman seprofesinya di Hongkong. SK diperintahkan untuk mengambil sebuah paket kiriman asal Hongkong yang saat itu telah berada di Gudang Cargo, Kantor Pos Bandara Internasional Soekarno – Hatta.Setibanya di Bandara Soekarno – Hatta pada tanggal 20 Februari 2014, SK kemudian mengambil paket tersebut yang setelah dilakukan pemeriksaan diketahui berisi 2 (dua) buah mesin pijat elektronik yang didalamnya terdapat masing-masing 3 (tiga) bungkus plastik sabu sehingga berjumlah 6 (enam) bungkus plastik sabu dengan berat total mencapai 2.094,7 gram.Berdasarkan pengakuan SK, sabu tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang di sebuah hotel di bilangan Mangga Besar, Jakarta. Petugas selanjutnya melakukan controlled delivery di hotel tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial AR (Arif Rachman, 32 Th) dan AQ (Achmad Qozali, 38 Th) yang saat itu tengah mengambil paket sabu dari tangan SK.Ketiga tersangka beserta barang bukti 2.094,7 gram sabu kemudian dibawa petugas ke BNN guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa AR merupakan pegawai Satpol PP, sedangkan AQ sehari-harinya berprofesi sebagai tukang ojek. Tak lama berselang setelah para tersangka diamankan oleh petugas, sebuah paket kiriman serupa yang ditujukan kepada SK datang dari Hongkong. Paket tersebut berisi 2 (dua) buah mesin pijat elektronik yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 1.167,8 gram. Sehingga jumlah barang bukti sabu yang disita pada kasus ini adalah sebanyak 3.262,5 gram.Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di Bandara Kuala Namu Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara. Sebuah paket kiriman yang diketahui berisi mesin pijat elektronik dan didalam mesin pijat tersebut terdapat Narkotika jenis sabu seberat 2.096,4 gram tiba di Cargo Bandara Kuala Namu Deli Serdang.Pada tanggal 22 Februari 2014, petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery terhadap paket yang ditujukan kepada seseorang berinisial AME (Maria Alfiati als Maria als Ati als AME, 32 Th) tersebut.Pada tanggal 24 Februari 2014, paket sabu ini akhirnya diambil oleh seorang pria berinisial ZA als JU (Zuliansyah als Juli, 26 Th). Dari pengakuan ZA als JU diketahui bahwa paket selanjutnya akan diserahkan kepada AME di kantor RPTC (Rumah Perlindungan Trauma Center), Jl. TMII III, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Sebelum menyerahkan paket tersebut, tersangka ZA als JU bertemu dengan seorang perempuan berinisial AWW als WN (Anita Widya Wulansari als Winda, 24 Th) di sebuah mini market lalu bersama-sama menyerahkan paket tersebut kepada AME. Setelah transaksi tersebut, petugas mengamankan AME, dan membawa ketiganya ke BNN guna pemeriksaan lebih lanjut.Atas perbuatannya ini, tersangka terancam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Siaran Pers
LAGI, TKW INDONESIA TERSANDUNG KASUS NARKOBA
Terkini
-
BNN DAN PEMKAB SAMPANG TUNJUKKAN KOMITMEN BERSAMA UNTUK WUJUDKAN SAMPANG BERSINAR 30 Apr 2025
-
BNN DAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU DAN GANJA 30 Apr 2025
-
PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025
-
BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
-
DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
-
OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
-
BNN TERIMA AUDIENSI PEMKAB BANJAR, KUATKAN SINYAL POSITIF PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN 23 Apr 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
- NUANSA IDULFITRI WARNAI HUT KE-23 BNN: MOMENTUM REFLEKSI DAN SERUAN PERUBAHAN 09 Apr 2025
- BNN GELAR TRADISI HALALBIHALAL IDUL FITRI 1446 H 08 Apr 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN MATERI STRATEGI P4GN DI SESPIMTI POLRI 11 Apr 2025
- KUNJUNGI PT PINDAD, BNN PERKUAT SINERGI DALAM PENANGGULANGAN NARKOBA LEWAT INOVASI TEKNOLOGI 11 Apr 2025
- SAMBANGI JAJARAN DI GARUT, KEPALA BNN RI BERIKAN DUKUNGAN MORIL 13 Apr 2025