Darurat Narkoba sudah mengancam bangsa Indonesia, tidak satupun daerah di Indonesia yang terbebas dari cengkeraman barang haram ini. Begitu pula dengan Kabupaten Kuningan yang memiliki slogan MAS (Mandiri, Agamis, Sejahtera) mulai ditemukan beberapa daerah rawan narkoba. Hal ini berdasarkan temuan dari Polres Satnarkoba dan BNNK Kuningan.Oleh sebab itu, pada tanggal 19 Mei 2016 di Wisma Permata diadakan Rapat Kerja bersama Instansi Pemerintah se-Kabupaten Kuningan untuk dapat saling berkoordinasi terkait program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).Dalam Rapat Kerja tersebut dihadirkan Indra Purwantoro, S. AP Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai pengisi materi. Dalam paparannya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah perlu melaksanakan Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2013 Tentang Fasilitas Pencegahan penyalah gunaanan Narkotika.Kewajiban daerah antara lain berupa Bupati Melakukan Fasilitas dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Daerahnya. Menyusun Perda mengenai Pencegahan Penyalah gunaan Narkotika. Serta meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan Ormas/LSM, Swasta, Perguruan Tinggi, Sukarelawan, Perorangan dan/atau Badan Hukum.Menurut Indra dengan pembuatan Perda Narkoba, penindakan terhadap penyalahgunaan dan pemberantasan narkoba di Kuningan bisa lebih gencar untuk ditanggulangi. Sehingga akan semakin meminimalisir peredaran illegal narkoba diwilayah Kuningan terutama kini yang telah menyasar anak-anak usia sekolah. Dalam pembuatan perda narkoba ini Indra mengharap dukungan semua elemen terutama Bupati dan DPRD Kuningan agar Perda ini segera diwujudkan.Kepala BNNK Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen turut menambahkan bahwa Kuningan kini diresahkan dengan penyalahguna obat-obatan daftar G. Beberapa hari terakhir BNN menerima banyak laporan sakau siswa-siswa sekolah akibat penyalahgunaan obat-obatan seperti ini. Untuk itu Guruh menghimbau bahwa pertolongan pertama penyelamatan bagi korban sakau obat-obatan adalah dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat. Sedangkan untuk tindak lanjut rehabilitasi bisa menghubungi BNN dan IPWL untuk dilakukan tindakan assesment yang tepat. (NK)B/BRD-71/V/2016
Berita Utama
Kuningan Perlu Berlakukan Perda Narkoba
Terkini
-
BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
-
BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
-
DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025
-
TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
-
BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
-
BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
-
PUSLITDATIN BNN SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BPS DALAM RANGKA PENGUKURAN PREVALENSI 24 Mar 2025
Populer
- BUKTIKAN KOMITMEN BERANTAS NARKOBA BNN SITA 1,2 TON BARANG BUKTI NARKOTIKA 03 Mar 2025
- SEMPAT TERTUNDA, BNN DAN EKUADOR LANJUTKAN KERJA SAMA PEMBERANTASAN NARKOTIKA 04 Mar 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI RAPAT TERBATAS BERSAMA PRESIDEN, PERKUAT KONSOLIDASI PROGRAM PEMERINTAH 05 Mar 2025
- GELAR ACARA PELEPASAN PEJABAT PURNA TUGAS, KEPALA BNN RI: “TERIMA KASIH ATAS PENGABDIAN DAN BIMBINGANNYA” 05 Mar 2025
- BNN CAPAI INDEKS RB DI ATAS RATA-RATA K/L 07 Mar 2025
- KEPALA BNN RI TIBA DI BUMI SERUMPUN SEBALAI, BUKA FORUM KOMUNIKASI P4GN 06 Mar 2025
- KUNJUNGI BNN, TRC PPAI BAHAS PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DARI BANDAR NARKOBA 13 Mar 2025