Darurat Narkoba sudah mengancam bangsa Indonesia, tidak satupun daerah di Indonesia yang terbebas dari cengkeraman barang haram ini. Begitu pula dengan Kabupaten Kuningan yang memiliki slogan MAS (Mandiri, Agamis, Sejahtera) mulai ditemukan beberapa daerah rawan narkoba. Hal ini berdasarkan temuan dari Polres Satnarkoba dan BNNK Kuningan.Oleh sebab itu, pada tanggal 19 Mei 2016 di Wisma Permata diadakan Rapat Kerja bersama Instansi Pemerintah se-Kabupaten Kuningan untuk dapat saling berkoordinasi terkait program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).Dalam Rapat Kerja tersebut dihadirkan Indra Purwantoro, S. AP Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai pengisi materi. Dalam paparannya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah perlu melaksanakan Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2013 Tentang Fasilitas Pencegahan penyalah gunaanan Narkotika.Kewajiban daerah antara lain berupa Bupati Melakukan Fasilitas dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Daerahnya. Menyusun Perda mengenai Pencegahan Penyalah gunaan Narkotika. Serta meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan Ormas/LSM, Swasta, Perguruan Tinggi, Sukarelawan, Perorangan dan/atau Badan Hukum.Menurut Indra dengan pembuatan Perda Narkoba, penindakan terhadap penyalahgunaan dan pemberantasan narkoba di Kuningan bisa lebih gencar untuk ditanggulangi. Sehingga akan semakin meminimalisir peredaran illegal narkoba diwilayah Kuningan terutama kini yang telah menyasar anak-anak usia sekolah. Dalam pembuatan perda narkoba ini Indra mengharap dukungan semua elemen terutama Bupati dan DPRD Kuningan agar Perda ini segera diwujudkan.Kepala BNNK Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen turut menambahkan bahwa Kuningan kini diresahkan dengan penyalahguna obat-obatan daftar G. Beberapa hari terakhir BNN menerima banyak laporan sakau siswa-siswa sekolah akibat penyalahgunaan obat-obatan seperti ini. Untuk itu Guruh menghimbau bahwa pertolongan pertama penyelamatan bagi korban sakau obat-obatan adalah dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat. Sedangkan untuk tindak lanjut rehabilitasi bisa menghubungi BNN dan IPWL untuk dilakukan tindakan assesment yang tepat. (NK)B/BRD-71/V/2016
Berita Utama
Kuningan Perlu Berlakukan Perda Narkoba
Terkini
-
KUNJUNGI BNN, MAHASISWA UNDIKSHA PELAJARI PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 01 Jul 2025
-
HADIRI RAKOR TERBATAS KEMENKO POLKAM, BNN SIAP BERKONTRIBUSI DALAM SATGAS SIBER DAN KECERDASAN BUATAN TERPADU 01 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM RENUNGAN GRANAT DALAM RANGKA PERINGATAN HANI 2025 29 Jun 2025
-
PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045 27 Jun 2025
-
AUDIENSI KEPALA BNN RI DENGAN PEMRED RADIO ELSHINTA, PERKUAT SINERGI LITERASI PUBLIK MELALUI MEDIA MASSA 26 Jun 2025
-
URGENSI REGULASI PENDIDIKAN ANTI NARKOTIKA DALAM KURIKULUM ASN DAN KEDINASAN 26 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI KBPPP, BAHAS KOLABORASI PENGUATAN KADERISASI DAN PENCEGAHAN NARKOBA 26 Jun 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025