Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali berhasil mengungkap adanya ladang ganja di kawasan Aceh Besar yang berada pada ketinggian 220 MDPL, dimana ladang seluas 1,5 hektar ini berada di kawasan Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Operasi penegakkan hukum ini dipimpin langsung Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan, Brigjen Pol. Aldrin M Hutabarat,
BNN bersama unsur Polri, TNI, Kejaksaan Tinggi Aceh, Pol PP Aceh dan BNN Provinsi Aceh melakukan pemusnahan ladang ganja, Aceh, Rabu (15/07).
“Total tanaman ganja yang berhasil kita musnahkan sebanyak kurang lebih 60.000 batang dengan tinggi tanaman yang variatif antara 100 sampai dengan 260 centimeter dan kerapatan tanaman 4 batang permeter persegi,” terang Aldrin.
Aldrin menambahkan total personil gabungan yang terlibat sebanyak 112 orang. Menempuh jarak kurang lebih 45 menit, Tim gabungan menyusuri jalur dengan kemiringan yang cukup ekstrim, 45 derajat sampai dengan 80 derajat kemiringan dengan medan yang sangat menantang adrenalin.
Pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja ini merupakan titik ke empat yang berhasil ditemukan Tim BNN sepanjang tahun 2020. Sementara di tahun sebelumnya, BNN berhasil temukan 11 titik ladang ganja.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi Covid-19 cukup menghambat pergerakan kami, karena adanya aturan PSBB. Sekarang peraturan PSBB sudah mulai longgar, kami akan memanfaatkan momen ini untuk lebih gencar dalam melaksanakan kegiatan pemusnahan ladang ganja,” tambah Aldrin.
Saat disinggung terkait semakin tingginya angka penyalahgunaan, Aldrin berpendapat bahwa tingginya angka permintaan di Indonesia menyebabkan suplay narkotika pun semakin tinggi.
“Rendahnya tingkat kesadaran hukum penanam ganja dan kebutuhan ekonomi yang tinggi juga menjadi motif penanaman ganja. Melalui Deputi Bidang Pencegahan, kami akan lebih gencar mensosialisasikan aturan perundang-undangan terkait penanaman ganja yang illegal di Indonesia,” imbuhnya.
Ditemui di tempat terpisah, Karo Humas dan Protokol BNN RI Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, M.Si yang didampingi Kabag Publikasi dan Media Sosial Hanny Andhika, SIK, SH, MH membenarkan adanya kegiatan Operasi Pemusnahan Ladang Ganja yang dilakukan Direktorat Narkotika BNN RI di wilayah Provinsi Aceh.
Dalam penjelasannya, Sulistyo Pudjo menyatakan bahwa kegiatan pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja ini akan terus dilaksanakan oleh BNN dalam rangka melindungi masyarakat dan Negara Indonesia dari bahaya peredaran gelap narkotika serta menjalankan amanat Undang-Undang, yaitu sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“BNN tetap berkomitmen untuk melakukan upaya pemberantasan Narkoba meski situasi ada pandemi Covid-19”, pungkas Karo Humpro BNN RI diakhir wawancara.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Hny/vdy
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn