
SIARAN PERS
Jakarta, 23 Juni 2025
Kolaborasi menjadi kata kunci dalam penanganan permasalahan narkotika. Setelah beberapa waktu lalu sinergitas antar aparat penegak hukum di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba membuahkan hasil yang signifikan, bahkan mencetak sejarah baru dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti dua ton sabu, kini aksi kolaboratif kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap jaringan narkotika.
Melalui kerja sama lintas instansi, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mencetak capaian signifikan dalam periode April hingga Juni 2025. Selama kurun waktu tersebut, BNN berhasil mengungkap 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan mengamankan 285 tersangka, yang terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan. Dari pengungkapan tersebut, disita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 683.885,79 gram, yang terdiri dari: Sabu 308.631,73 gram; Ganja 372.265,9 gram; Ekstasi 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram; THC 179,42 gram; Hashish 104,04 gram; dan Amfetamine 41,49 gram. Tak hanya tindak pidana narkotika, pada periode yang sama BNN juga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika, dengan nilai aset sitaan mencapai Rp 26.175.000.000,-.
Pada momentum pengungkapan kasus jaringan narkotika hasil kolaborasi lintas instansi ini, BNN turut menyoroti keterlibatan perempuan, yang mayoritas berstatus sebagai ibu rumah tangga, dalam sindikat kejahatan terorganisir. Temuan ini menunjukkan bahwa perempuan tidak hanya berperan pasif atau sebagai korban, tetapi juga terlibat aktif dalam operasional jaringan. Keterlibatan tersebut umumnya dimulai dari peran sebagai kurir, yang dianggap ‘aman’ oleh sindikat karena minim kecurigaan aparat. Namun seiring waktu, perempuan mulai menempati posisi yang lebih strategis, seperti perekrut, pengendali distribusi, bahkan pengelola keuangan hasil bisnis gelap narkotika. Pola ini mencerminkan bahwa sindikat narkotika semakin adaptif dalam memanfaatkan peran dan posisi sosial perempuan untuk mengaburkan jejak kejahatan mereka.
Salah satu contoh nyata ditemukan dalam pengungkapan kasus di wilayah Sumatera Barat dan Kalimantan Timur yang diungkap pada pertengahan Mei lalu. Dari delapan orang tersangka yang berhasil diamankan, lima di antaranya merupakan perempuan. Salah satu tersangka berinisial AL (42), adalah seorang residivis kasus narkotika yang saat ditangkap diketahui tengah menjalani masa bebas bersyarat. AL tidak hanya kembali terlibat dalam jaringan, tetapi juga diduga berperan sebagai perekrut, dengan menjadikan sejumlah tetangga di tempat tinggalnya sebagai kurir. Ia memanfaatkan kedekatan sosial dan hubungan personal untuk merekrut orang-orang di sekitarnya yang sebagian besar berasal dari latar belakang ekonomi lemah. Dengan janji upah jutaan rupiah, empat tersangka perempuan lainnya, masing-masing berinisial H, R, Y, dan NH, nekat membawa sekitar 3.000 gram sabu yang dikemas secara khusus agar dapat disembunyikan di antara kedua paha bagian dalam masing-masing tersangka, termasuk AL.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat bahwa jaringan narkotika dengan sengaja mengeksploitasi kerentanan sosial dan ekonomi perempuan untuk menjadikan mereka sebagai ‘pion’ dalam bisnis peredaran gelap narkotika. Mengacu pada pola kejahatan yang ada, BNN mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan instan dari aktivitas yang melanggar hukum.
Kejahatan narkotika tidak hanya menghancurkan masa depan individu, tetapi juga mengancam keberlangsungan generasi bangsa dan masa depan negara. Hal ini dapat dilihat dari jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, yang secara signifikan mencegah potensi penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 1.385.090 jiwa.
BNN menegaskan bahwa pemberantasan narkotika memerlukan komitmen dan kerja sama seluruh elemen bangsa. Tidak ada toleransi bagi pelaku dan pendukung jaringan narkotika, termasuk mereka yang memanfaatkan perempuan dalam bisnis terlarang ini. Perempuan sebagai pilar keluarga dan masyarakat harus dilindungi sekaligus diperkuat agar tidak mudah terjerat dalam jebakan sindikat narkotika. Melalui sinergi yang kuat dan kolaborasi lintas sektor, mari Kita tingkatkan upaya bersama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari ancaman narkoba dan masa depan generasi yang lebih baik.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
—————————————–
KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN BEBERAPA KASUS
1. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI
Terdapat beberapa kasus yang diungkap oleh tim gabungan BNN Pusat, BNN Provinsi, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
a. Jaringan Meidi (Penyelundupan Menggunakan Truk)
Tim BNN melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika terkait adanya pengiriman sabu oleh jaringan Meidi dari Aceh ke Jambi menggunakan truk.
Pada tanggal 3 Mei 2025 Petugas menangkap MS di RM Kurnia, Kab. Tanjung Jabung Barat, Jambi. Petugas menyita 6 karung berisi 125 bungkus kemasan teh Cina berisi sabu yang disembunyikan di dinding bak truk. Petugas melakukan pengembangan ke Bekasi dan mengamankan MI di Bekasi Barat.
Selanjutnya dari keterangan MI, Petugas mengamankan RM alias WN di Bireuen yang berperan mencari truk dan dimodifikasi di bengkelnya bersama IA. Kemudian pada tanggal 4 Mei 2025 Petugas mengamankan IA yang juga berperan merekrut supir truk sebagai kurir atas nama MS.
b. Pengiriman Paket Narkotika dari Malaysia
Pada tanggal 2 Mei 2025, Petugas BNN RI bekerja sama dengan Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengungkap kasus pengiriman paket narkoba dari Malaysia. Petugas mendeteksi adanya paket shockbreaker motor berisi sabu yang dikirim dari Johor Baru, Malaysia, melalui perusahaan jasa ekspedisi. Pada 5 Mei 2025, Petugas kemudian melakukan controlled delivery ke alamat penerima di Jakarta Timur. Paket diterima oleh MA yang langsung diamankan di lokasi. Barang bukti berupa sabu seberat ± 867,2 gram.
c. Jaringan Faisal (Penyelundupan Menggunakan Kapal)
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika, Petugas BNN mengidentifikasi adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu oleh jaringan Faisal di wilayah Peureulak, Aceh.
Pada Selasa, 13 Mei 2025, tim berhasil mengidentifikasi dua orang anak buah kapal (ABK), yakni MA dan PT, yang dijemput oleh seorang laki-laki Bernama MH menggunakan sepeda motor. Ketiga orang tersebut kemudian diamankan oleh tim.
Tim mendapatkan informasi dari ketiga orang yang diamankan bahwa sabu yang dibawa berasal dari perairan Malaysia dengan menggunakan perahu oskadon. Para pelaku mengaku jika barang sudah diserahkan kepada FS melalui MM. Kemudian tim bergerak untuk mengamankan FS di rumahnya dan menyita 23 Kg sabu dalam kemasan teh Cina.
d. Kelompok Aceh-Sumut (Pengiriman Narkotika Menggunakan Truk)
Petugas BNN Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari Aceh ke Sumatera seberat 1.393 gram, dengan modus pengiriman menggunakan truk fuso di Sijunjung, Sumatera Barat. Pada tanggal 16 Mei 2025, Petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial FD dan HS. Satu pelaku lainnya, berinisial WA ditangkap keesokan harinya di sekitar lokasi. Para pelaku mengaku sabu diserahkan oleh HN alias PK atas perintah AY (DPO). Pada tanggal 18 Mei 2025, HN berhasil diamankan Petugas di Bireun, Aceh.
e. Jaringan Zai (Peredaran Narkotika di Jakarta)
Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika di wilayah Jakarta, Petugas mengidentifikasi adanya rencana pengiriman sabu oleh kelompok Zai di wilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Pada Selasa, tanggal 20 Mei 2025, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial ZN dan YP beserta satu unit mobil Daihatsu Xenia. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Tanah Tinggi, Johar Baru, Petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26.367 gram.
f. Jaringan AB (Distributor Aceh-Medan)
Pada tanggal 16 Juni 2025, tim gabungan BNN RI, BNN Provinsi Sumatera Utara, dan BNN Kota Lhokseumawe melakukan penyelidikan terhadap jaringan peredaran sabu jaringan AB. Di lokasi pertama, di jalan lintas Medan-Lhokseumawe, kota Lhoksumawe, Aceh, Petugas berhasil mengamankan MS, AB, dan MN, dengan barang bukti 49.911,1 gram. Tim kemudian melakukan pengembangan di lokasi kedua, yaitu gudang di Jalan Blang Kolam, Kecamatan Kota Makmur, Kota Lhokseumawe. Petugas berhasil mengamankan MZ dan menyita barang bukti sebanyak 22.972 gram, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan oleh Petugas, yaitu narkotika jenis sabu dengan berat 72.883,1 gram.
g. Kasus TPPU Jaringan Mistoni
Kasus ini berawal dari pengungkapan kasus narkotika yang diungkap oleh Tim Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Selatan. Pada kasus tersebut, Tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram pada tanggal 21 Januari 2025 dan mengamankan Zupiyadi dan Sakirman. Tim kemudian melakukan pengembangan atas kasus tersebut dan berhasil menangkap Mistoni setelah buron beberapa minggu.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa narkotika tersebut adalah milik Candra Irawan. Tim kemudian berhasil menangkap Candra Irawan pada tanggal 22 Maret 2025, di Palembang. Tim juga berhasil melakukan penelusuran aset dari hasil TPPU yang pelaku lakukan. Barang bukti TPPU yang disita oleh Petugas BNN, yaitu 2 unit kendaraan roda empat, 4 unit truk, rumah, serta kontrakan dengan total aset sebesar Rp 10.405.000.000,-.
h. Kasus TPPU Jaringan Masri Bin Syamaun
Kasus ini berawal dari keberhasilan Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau yang melakukan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dilakukan pada tanggal 29 November 2024 dengan barang bukti narkotika sabu sebanyak 40.209 gram dan menangkap 6 (enam) orang pelaku, yaitu MS, IK, MU, MH, SH, dan MA.
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa pengendali peredaran narkotika tersebut dilakukan oleh MS alias Masri. Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka MS, dari hasil penyelidikan Petugas berhasil menyita aset tanah, bangunan dan kendaraan senilai Rp 14.590.000.000,-.
2. BNN Provinsi Sumatera Utara
Pengiriman Ganja Gayo Lues-Medan
Pada 20 Mei 2025, di Jl. Medan-Kutacane, Kec. Tiga Binanga, Kab. Karo, Petugas BNN Provinsi Sumatera Utara berhasil mengamankan empat orang berinisial KM, TW, SB, dan PH. Dari hasil penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 214.000 gram. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang berinisial MN dan JA di Jl. Medan-Batang Kuis, Bakaran Batu, Deli Serdang. Setelah petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka MN di Perum Griya Mutiara Pembangunan, Bakaran Batu, Batang Kuis, Deli Serdang, Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2.000 gram. Setelah dilakukan pengembangan, Petugas berhasil menangkap tiga orang berinisial IM, AM dan SL di dua lokasi yang berbeda. Pertama, di Jl. Lintas Blangkejeren-Takengon Kecataman Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Kedua, di Kampung Penomon Jaya, Kec. Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 216 Kg sabu.
3. BNN Provinsi Riau
Pada tanggal 16 Juni 2025, Petugas pemberantasan BNN Provinsi Riau di parkiran Hotel Sabrina, Jl. H.R. Soebrantas, Kel. Tuah Karya, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DI. Dari hasil penggeledahan Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.205,49 gram. Selanjutnya Petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua orang laki-laki di Jl. Kuantan, Kel. Sekip, Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru, berinisial NP dan SM. Menurut keterangan tersangka, barang bukti narkotika tersebut berasal dari Malaysia.
4. BNN Provinsi Sumatera Barat
a. Kelompok Kurir Perempuan
Pada tanggal 13 Mei 2025, di lokasi pool bus PT ALS (Antar Lintas Sumatera), Jalan Soekarno Hatta No.12b, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin, Koto Selayan, Kota Bukit Tinggi, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Barat berhasil mengamankan tiga orang pelaku, dua di antaranya perempuan yang berinisial AL dan NH. Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1.877,16 gram yang disimpan di badan dan diselipkan di antara paha. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Sumatera Barat untuk diproses lebih lanjut.
b. Peredaran Ganja di Sumatera Barat
Pada 9 Juni 2025, Petugas di jembatan Taming Batahan, Kec. Ranah Batahan, Kab. Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RN. Setelah dilakukan penggeledahan oleh Petugas ditemukan barang butki narkotika jenis ganja seberat 14.689,01 gram.
Pada 18 Juni 2025, BNN Provinsi Sumatera Barat menerima informasi intelijen terkait rencana pengambilan narkotika jenis ganja dari Bukit Tinggi menuju Penyabungan. Tim BNN Provinsi Sumatera Barat dan BNN Kabupaten Pasaman Barat berhasil mengidentifikasi kendaraan target di jalan lintas Medan-Padang, Gadut, Tilatang Kamang. Petugas kemudian mengamankan 1 unit mobil Honda Genio hitam doff tanpa plat nomor berisi 3 orang dengan inisial AF, AR, dan HF, di Jl. Kampung Panjang, Salo, Baso, Kabupaten Agam. Petugas menyita narkotika ganja sebanyak 17 paket besar dan 9 paket kecil ganja dengan berat total 15.979,52 gram. Petugas juga melakukan pengembangan pada Sdr. SR alias AH di Lapas khusus narkotika kelas III Sawahlunto.
5. BNN Provinsi Sumatera Selatan
Tim Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan beberapa kali penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan yang berasal dari beberapa kelompok.
a. Peredaran Narkotika Antarkota di Sumatera Selatan
Berdasarkan beberapa informasi masyarakat kepada BNN Provinsi Sumatera Selatan, Petugas melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Pertama, pada Kamis, 1 Mei 2025, Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial KJ di Palembang. Dari hasil penggeledahan Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 300 gram.
Kedua, Petugas BNN Provinsi Sumatera Selatan mengidentifikasi adanya pengiriman narkotika dari Kabupaten Pali menuju kota Palembang. Pada Sabtu, 24 Mei 2025, Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AW dan satu tersangka perempuan berinisial PM di Dusun III, Desa Gunung Raja, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 953 gram.
b. Peredaran Narkotika Antarprovinsi
Petugas BNN Provinsi Sumatera Selatan melakukan penyelidikan atas informasi pengiriman sabu dari Aceh ke Palembang. Pada Sabtu, 3 Mei 2025, Petugas menghentikan bus PT Putra Pelangi Perkasa di wilayah Sungai Lilin, Musi Banyuasin. Dua pria berinisial HT dan JS berhasil diamankan Petugas. Setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1.903,5 gram.
c. Pengiriman Menggunakan Jasa Ekspedisi di Sumatera Selatan
Pada Minggu, 4 Mei 2025, Petugas BNN Provinsi Sumatera Selatan menangkap seorang pria berinisial MB di depan Indomaret Jl. Kol. Burlian, Saung Naga, Oku. Pelaku adalah penerima paket kiriman perusahaan jasa pengiriman. Saat dilakukan pemeriksaan, Petugas berhasil mengamankan ganja dengan berat 3.034 gram.
Kemudian, pada Sabtu, 17 Mei 2025, Petugas BNN Provinsi Sumatera Selatan menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja tujuan Lampung. Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan satu paket besar berisi ganja kering. Dari hasil pengembangan, Petugas berhasil mengamankan RK dan MA di sebuah pondok di kawasan kebun Desa Tanjung Kemalo, Oku. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, Petugas menemukan barang bukti narkotika lainnya. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis ganja seberat 980,22 gram.
6. BNN Provinsi Bangka Belitung
a. Penyelundupan Sabu melalui Jalur Kapal Feri
Pada 11 Mei 2025, Tim Pemberantasan dan intelijen BNN Provinsi Bangka Belitung menerima informasi mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur feri dari Pelabuhan Tanjung Api-Api ke Tanjung Kalian, Bangka Barat. Tim Gabungan dari Bea dan Cukai, KSOP Bangka Barat, dan BNN Provinsi Bangka Belitung segera melakukan penyelidikan di pelabuhan. Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka, GS dan IW dengan menyita 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 15.193,60 gram.
b. Pengiriman Ganja Sumatera-Bangka
Pada 1 Juni 2025, Petugas BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima informasi masyarakat mengenai pengiriman ganja dari Sumatera ke Bangka menggunakan mobil penumpang. Dari hasil pengembangan, pada 3 Juni 2025, Tim berhasil mengamankan mobil Ertiga yang keluar dari kapal Garda Maritim 5 di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, dan mengamankan seorang pria berinisial IR. Berdasarkan pengakuan tersangka, Petugas melanjutkan pengembangan di lokasi kedua di rumah makan Mbak Siti, Terentang, Bangka Barat. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 85.882,02 gram.
7. BNN Provinsi Jambi (Peredaran Sabu Antarkota)
Petugas BNN Provinsi Jambi pada Senin, 5 Mei 2025, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR, di Jl. Lintas Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Dari tangan tersangka, Petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1.960,71 gram. Narkotika yang berasal dari kota Jambi tersebut akan diedarkan di daerah Muaro Bungo, Jambi.
8. BNN Provinsi Banten (Pengedar Perempuan)
Berdasarkan informasi masyarakat, Petugas BNN Provinsi Banten pada Senin, 16 Juni 2025, di lokasi pertama Jl. Rw. Burung, Belimbing, Kec. Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SS. Dari hasil pengembangan, Petugas berhasil mengamankan tersangka kedua, seorang perempuan berinisial KU di Ruko Citra Raya, Jl. Citra Raya Boulevard, Cikupa, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari hasil penggeledahan, Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26,80 gram dan ekstasi sebanyak 10 butir atau seberat 4,66 gram.
9. BNN Provinsi DKI Jakarta
Berikut adalah kasus peredaran narkotika di jakarta.
a. Pengiriman Paket Ganja Sumatera Utara-Jakarta
Pada 21 Maret 2025, Petugas BNN Provinsi DKI Jakarta mendapatkan informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara bahwa akan ada pengiriman paket yang berisi narkotika tujuan Jakarta. Tim melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman dan controlled delivery ke alamat tujuan, namun paket tidak diambil di lokasi. Penerima mengutus seorang perempuan berinisial NA untuk mengambil paket di kantor perusahaan jasa ekspedisi tersebut. Setelah diamankan, NA mengaku diperintah oleh DA dan DM.
Selanjutnya, DM diamankan di Pasar Manggis dan mengaku paket merupakan pesanan bersama kakaknya RK (DPO). DA kemudian ditangkap di Senopati. Total barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 1.552,5 gram.
Pada tanggal 17 Juni 2025, Petugas BNN Provinsi DKI Jakarta melakukan controlled delivery paket ganja berisi 3.570,8 gram yang berasal dari Sumatera Utara. Petugas berhasil mengamankan tersangka inisial MH di Jalan Cakrawala nomor 7, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
b. Jaringan Pengedar Sabu di Wilayah Petojo, Jakarta Pusat
Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pemetaan jaringan pengedar narkotika di Jakarta Pusat, pada 3 Mei 2025, Tim mengamankan pria berinisial HL di Kemayoran, dengan barang bukti 2 bungkus plastik hitam berisi narkotika sabu dengan berat bruto 208,44 gram. Kemudian Tim melakukan pengembangan, sehingga pada tanggal 5 Mei 2025, dua orang yang berperan sebagai penyedia sabu berinisial RG dan RS ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, pada 22 Mei 2025, Petugas berhasil mengamankan perempuan berinsial LA, di Jl. Mangga Besar Selatan VI No. 72 Kel. Taman Sari Kec. Taman Sari, Jakarta Barat. LA merupakan anak kandung dari SM (berperan sebagai pemegang rekening untuk transaksi narkotika perintah SM). Pada 23 Mei 2025, di Jl. Mangga Dua, Kel. Pinangsia, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SM. Berdasarkan pengakuan tersangka SM, pada Senin, 26 Mei 2025, di Jl. Nusantara VII, Kel. Harapan Jaya, Kec. Bekasi Utara, Petugas BNN Provinsi DKI Jakarta berhasil mengamankan tersangka perempuan lainnya berinisial RS beserta barang bukti berupa sabu seberat 697,8 gram.
10. BNN Provinsi Jawa Barat (Peredaran Sabu dan Ganja di Wilayah Jawa Barat)
Berdasarkan laporan dari masyarakat, Petugas BNN Provinsi Jawa Barat bersama-sama dengan BNN Kabupaten/Kota di Jawa Barat berhasil mengamankan pengedar narkotika di wilayah Jawa Barat. Pada 10 April 2025, Petugas mengamankan pengedar narkotika dengan inisial AM, di sebuah rumah di Desa Bojong Sawah, Kec. Kebon Pedes, Kab. Sukabumi. Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 3,36 gram.
Pada 29 April 2025, di Stasiun Kereta Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Petugas mengamankan laki-laki berinisial SP dan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 964,92 gram. Pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut dibeli dari Sdr. Abang (DPO) seharga Rp 6.000.000,- di Pasar Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Kemudian pada 27 Mei 2025, Petugas mengamankan seorang berinisial YJ. Dari hasil penggeledahan, Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 427,31 gram di daerah Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi.
Pada 17 Juni 2025, di Jalan Sindanglaya Rt.01/Rw.07 Kel. Pasir Impun, Kec. Mandalajati, Kota Bandung. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial TN dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 956,86 gram. Setelah dilakukan pengembangan, Petugas menangkap pria berinisial AD, di Jalan Parakansaat Gg. H. Rais No.172 Kel. Cisaranten Endah, Kec. Arcamanik, Kota Bandung.
11. BNN Provinsi Jawa Tengah
Terdapat peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah yang terdiri dari peredaran di kota-kota Jawa Tengah atau pengiriman narkotika dari provinsi lain melalui jasa ekspedisi.
a. Peredaran Narkotika di Kota-Kota Jawa Tengah
Berdasarkan pemetaan jaringan narkotika di Jawa Tengah, Petugas BNN Provinsi Jawa Tengah dan jajaran mengidentifikasi adanya peredaran narkotika di wilayah Kendal. Pada 21 April 2025, Petugas menangkap MC alias I, di Kaliwungu, Kendal, dengan barang bukti 4 paket kecil sabu siap edar. Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 15 paket kecil dan 1 paket sedang sabu. Total berat barang bukti mencapai ± 30,6 gram. Tersangka mengaku mendapat perintah dari narapidana Lapas Semarang berinisial AH. Pada 22 April 2025, Petugas mengamankan AH di Lapas Semarang dan menyita 2 unit ponsel.
Petugas juga melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu dan ekstasi dengan inisial AJ di wilayah Tegal pada 29 April 2025, di Lebaksiu, Tegal. Petugas menyita 490,55 gram sabu dan 600 butir ekstasi. AJ mengaku barang tersebut titipan dari adiknya, BA alias I. Barang disembunyikan di jendela dalam bungkus semen.
b. Pengiriman Narkotika melalui Paket Ekspedisi di Jawa Tengah
Terdapat tiga kasus pengiriman narkotika yang menggunakan jasa ekspedisi. Pada 29 April 2025, Petugas BNN Provinsi Jawa Tengah menangkap MF di kawasan Graha Padma, Semarang Barat, yang membawa dua paket ganja. Penggeledahan dilakukan di kamar kost temannya dan ditemukan tambahan dua paket ganja. Sehingga total berat barang bukti ganja mencapai ± 510,42 gram.
Kasus pengiriman paket kedua terjadi pada 11 Juni 2025. Petugas BNN Provinsi Jawa Tengah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan controlled delivery, Petugas berhasil mengamankan seorang berinisial MS dengan barang butki narkotika jenis ganja seberat 154,85 gram yang dikirim dari Sumatera Utara.
Berikutnya pada 16 Juni 2025, Petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial HP yang menerima paket narkotika jenis ganja sebanyak 835,71 gram yang disamarkan di dalam paket kopi. Penangkapan dilakukan di wilayah Salatiga, Jawa Tengah.
12. BNN Provinsi Jawa Timur (Pengiriman Paket Ganja Aceh)
Petugas BNN Provinsi Jawa Timur dan jajaran mendapatkan informasi adanya pengiriman paket narkotika Aceh yang dikirim melalui paket ekspedisi dari Padang, Sumatera Barat, tujuan Malang, Jawa Timur. Kemudian pada 5 Juni 2025, Petugas melakukan controlled delivery dan mengamankan seorang pria berinisial SF yang menerima paket narkotika jenis ganja dengan berat 6.182,97 gram. Paket tersebut diduga akan diedarkan di kalangan pemuda dan mahasiswa di wilayah Malang.
13. BNN Provinsi Bali
Peredaran narkotika di wilayah pariwisata Bali terus terjadi dengan berbagai modus, jenis barang bukti, dan dilakukan oleh berbagai kelompok jaringan, baik jaringan domestik maupun jaringan internasional.
a. Peredaran Narkotika Kelompok WNA di Bali
Petugas BNN Provinsi Bali yang berkolaborasi dengan instansi terkait berhasil mengungkap kasus-kasus penyelundupan dan peredaran gelap narkotika yang dipasarkan terhadap warga dan wisatawan yang ada di Bali.
Kasus pertama, pada 11 April 2025, Petugas BNN Provinsi Bali mengamankan dua WNA Kazakhstan berinisial GT dan IM dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,18 gram. Para tersangka mengaku narkotika tersebut diperoleh dari pengedar lain yang ada di Bali. Kemudian kasus kedua, pada 23 Mei 2025, Petugas mencurigai WNA Amerika Serikat dengan inisial WW yang menerima paket berisi amphetamine 41,49 gram.
Kasus ketiga, pada 29 Mei 2025, Petugas BNN Provinsi Bali serta Bea dan Cukai mengamankan WNA India berinisial HV dengan kepemilikan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 488,59 gram dan sediaan narkotika THC dengan berat 179,42 gram.
Kasus keempat, pada 29 Mei 2025, Petugas BNN Provinsi Bali melakukan penangkapan seorang pria WNA Australia berinisial PR di rumahnya yang beralamat Padang Sumbu Kaja, Desa Padang Sambian Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis hashish seberat 104,04 gram.
b. Pengiriman Paket Narkotika Antarprovinsi
Pengiriman paket berisi narkotika di Bali terus terjadi karena tingginya permintaan pasar, khususnya terhadap wisatawan yang ada di Bali. Kasus-kasus pengiriman paket tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, tanggal 29 April 2025, Petugas mengamankan MR, di Jl. Giri Kencana II, Jimbaran, Badung, Bali, atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 1.477,86 gram yang diperoleh dari Sumatera Utara.
Kedua, pada 12 Mei 2025, Petugas BNN Provinsi Bali berhasil mengamankan BO di kantor Lion Parcel, Pemogan, Denpasar, Bali. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3.343,66 gram.
c. Peredaran Narkotika di Dalam Kota
Petugas BNN Provinsi Bali terus melakukan pemetaan peredaran narkotika di wilayah Bali. Terdapat beberapa kasus yang diungkap BNN Provinsi Bali selama bulan Mei-Juni 2025 terhadap kelompok pengedar domestik.
Pertama, pada 1 Mei 2025, BNN Provinsi Bali menangkap IW di jalan raya Pemogan, Denpasar Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 370,6 gram. Pelaku mengaku diperintah seseorang melalui whatsapp dan dijanjikan upah Rp 500.000,-.
Kedua, pada 6 Mei 2025, BNN Provinsi Bali menangkap MA dan IP, di Jl. Tantular, Denpasar Timur, saat mengambil tempelan sabu. Barang bukti berupa bungkus mie instan berisi sabu dengan berat 28,15 gram berhasil diamankan oleh Petugas.
Ketiga, pada 7 Mei 2025, Petugas BNN Provinsi Bali menangkap MT dan ED di lahan kosong Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, saat mengambil tempelan sabu dengan berat 306,34 gram.
Keempat, pada 14 Mei 2025, di Jalan Badak Agung XIV, Denpasar Timur, Petugas BNN Provinsi Bali berhasil mengamankan pria berinisial HS yang sedang mencari tempelan sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 996,83 gram.
Kelima, pada 14 Mei 2025, Petugas BNN Provinsi Bali mengamankan MI, pegawai pengiriman minimarket di Desa Bungkulan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng. Setelah dilakukan pengembangan, Petugas berhasil mengamankan NY. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 1.923,11 gram.
Keenam, pada 22 Mei 2025, Petugas BNN Provinsi Bali mengamankan MI dan AY di pinggir jalan Taman Sari Tagtag, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, Petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi dengan total 1.994 butir dengan berat 873,51 gram.
Ketujuh, pada tanggal 23 Mei 2025, Petugas berhasil mengamankan pria berinisial MS. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 815,72 gram dan sabu seberat 4,55 gram di Denpasar Selatan. Setelah dilakukan pengembangan, Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MH di sebuah kost yang berada di Jl. Gelogor, Banjar Gunung, Desa Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, kota Denpasar. Di kost tersebut, Petugas juga mengamankan pria berinisial MS dan menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan total 69,86 gram.
14. BNN Provinsi Kalimantan Timur
Kalimantan Timur adalah wilayah yang menjadi pintu masuk narkotika dari negara tetangga sekaligus menjadi pasar penyalahgunaan narkotika. Karena itu, dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNN beserta jajaran dengan berkolaborasi bersama Bea dan Cukai, ditemukan berbagai kelompok jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika dengan modus operandi yang berbeda-beda.
a. Pengiriman Paket Narkotika Ganja ke Wilayah Kalimantan Timur
Pada Senin, 21 April 2025, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket diduga jenis ganja melalui jasa ekspedisi dengan tujuan Balikpapan. Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 22 April 2025, Tim mengamankan seseorang berinisial AP yang mengambil paket tersebut di lokasi ekspedisi. Pelaku mengaku bahwa dia hanya menjalankan perintah JJ. Tim kemudian mengamankan JJ pada 23 April 2025, di area Bandar Udara Internasional Sams Sepinggan Balikpapan. Barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 450 gram.
b. Jaringan Peredaran Narkotika Sabu dan Ekstasi Wilayah Kalimantan Timur
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kota Balikpapan, pada 7 Mei 2025, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur melakukan penindakan terhadap seseorang dengan inisial AR di daerah Kel. Baru Ulu, Kec. Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 bungkus plastik hitam yang terdiri dari 12 bungkus plastik bening siap edar dengan berat 576,89 gram. Petugas kemudian mengamankan dua tersangka perempuan berinisial DN dan RS yang berperan sebagai pemasok narkotika tersebut.
Kemudian, pada 16 Juni 2025, berdasarkan informasi dari Tim Pemberantasan BNN RI serta KPP Bea dan Cukai Samarinda, Tim BNN Provinsi Kalimantan Timur berhasil menemukan 100 butir ekstasi merek tmt dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ID, di daerah Jalan Imam Bonjol, Kel. Pelabuhan, Kota Samarinda. Tim kemudian menemukan barang bukti lainnya di rumah tersangka berinisial IZ yang merupakan suami dari Sdri. ID, di Jl. P. Hidayatullah Kel. Pelabuhan, Kota Samarinda, sebanyak 408 butir ekstasi, sehingga total narkotika jenis ekstasi sebanyak 508 butir atau setara dengan 196,78 gram.
c. Jaringan Linda Aceh (Kurir Perempuan)
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada 12 Mei 2025, diketahui terdapat adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Kalimantan Timur melalui pesawat udara dengan rute Medan (Kualanamu)-Batam (Hang Nadim)- Balikpapan (Sams Sepinggan). Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Bea dan Cukai Kalbagtimtara dan Avsec berhasil mengamankan seorang perempuan yang berasal dari Aceh dengan inisial YL. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang penumpang perempuan lainnya, yaitu RW dan HN di area Bandara Balikpapan.
Ketiga kurir terbang tersebut menyembunyikan narkotika dengan cara diselipkan di antara dua pahanya yang masing-masing berisi sekitar 500 gram. Total barang bukti sekitar 1.461 gram.
d. Jaringan Pengedar Narkotika Antarprovinsi
Pada 6 Juni 2025, Petugas BNN Provinsi Kalimantan Timur menerima informasi adanya pengiriman sabu yang berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara. Petugas mengamankan dua tersangka berinisial MH dan MN di Kel. Mugirejo, Kec. Sungai Pinang, Samarinda. Para tersangka membawa narkotika jenis sabu seberat 3.755 gram yang akan diserahkan kepada para pengedar di Kalimantan Timur dan sekitarnya.
e. Jaringan Penyelundupan Narkotika Internasional
Pada 11 Juni 2025, Tim Gabungan Bea dan Cukai, BNN Provinsi Kalimantan Timur, dan BNN Kota Balikpapan mengamankan dua WNA Malaysia berinisial MW dan MA di Bandara Internasional Sams Sepinggan Balikpapan. Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 1.940 gram yang disembunyikan dengan metode body wrapping di perut kedua tersangka.
15. BNN Provinsi Kalimantan Barat
Pengiriman Paket Narkotika ke Wilayah Kalimantan Barat
Pada 19 Mei 2025, BNN Provinsi Kalimantan Barat menerima informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 1.508 gram melalui jasa ekspedisi dari Medan tujuan Pontianak, Kalimantan Barat. Hasil penyelidikan Petugas, paket tersebut dikirim kepada nama penerima dan alamat fiktif. Setelah sekitar 1 minggu tidak diambil, narkotika jenis ganja seberat 1.508 gram tersebut disita Petugas untuk dilakukan pemusnahan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada 17 Juni 2025, Petugas mengamankan satu orang perempuan berinisial KK, dan dua orang laki-laki berinisial GW dan DR, di Jl. Trans Kalimantan Dusun Batu Asam, Desa Kayong Hulu, Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang, dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 309,5 gram dan ekstasi 12 butir atau setara 4,8 gram. Setelah dilakukan pengembangan, Petugas berhasil mengamankan SR di Jl. Arteri Supadio No.16, Sungai Raya, Kec. Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
16. BNN Provinsi Kalimantan Tengah
Pada 17 Mei 2025, Petugas BNN Provinsi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES di Desa Tumbang Samba Kab. Katingan. Setelah dilakukan pengembangan, Petugas menangkap dua orang perempuan berinisial NA dan AN serta dua orang laki-laki berinisial BP dan BM di Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok Kec. Timpah Kab. Kapuas, Kalimantan Tengah. Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 45,96 gram. Kemudian Petugas melakukan pengembangan di Lapas II A Palangka Raya dan mengamankan empat warga binaan pemasyarakatan berinisial MR, GN, ED, dan WF.
17. BNN Provinsi Sulawesi Selatan
Pengiriman paket narkotika jenis ganja yang dikirim dari daerah Sumatera adalah salah satu modus yang paling sering ditemukan di Sulawesi Selatan. Selain ganja, peredaran narkotika jenis sabu juga marak terjadi di Sulawesi Selatan karena letak geografisnya yang menjadikan Sulawesi Selatan sebagai salah satu pintu masuk penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui Kalimantan Utara.
a. Pengiriman Paket Berisi Narkotika
Terdapat beberapa kasus paket pengiriman narkotika yang terjadi di Sulawesi Selatan yang dikirim dari wilayah Sumatera.
Pertama, pada 18 April 2025, Petugas BNN Provinsi Sulawesi Selatan mengamankan MR yang menerima paket ganja seberat 1.907,40 gram di Jl. Yusuf Bauty BTN Mutiara Permai Blok A1 No. 36, Kel. Paccinongang, Kec. Somba Opu, Sulawesi Selatan.
Kedua, pada 10 Mei 2025, Petugas menangkap NJ di Jl. Trans Sulawesi, Desa Lampenai, Kec. Wotu, Kab. Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas berhasil mengamankan sabu seberat 210 gram.
Ketiga, pada 13 Mei 2025, Petugas BNN Provinsi Sulawesi Selatan mengamankan lS di rumah kontrakannya, di Perumahan Lapadde Mas, Kec. Ujung, Pare-Pare. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan paket narkotika jenis ganja seberat 940 gram.
Keempat, Petugas BNN Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan dan controlled delivery terkait adanya informasi pengiriman narkotika jenis ganja melalui ekspedisi dengan alamat di Kel. Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan pemantauan penerima ataupun identitas yang tertera di paket adalah fiktif sehingga Petugas menyita paket ganja seberat 1.945,70 gram.
Kelima, pada 17 Mei 2025, Petugas BNN Provinsi Sulawesi Selatan menerima informasi adanya pengiriman paket yang diduga berisi ganja dengan tujuan Jl. Malino, Kel. Nirannuang, Kec. Bontomarannu, Kab. Gowa. Pada 18 Mei 2025, Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RY sebagai penerima paket tersebut. Petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.195 gram.
Keenam, pada 22 Mei 2025, Petugas BNN Provinsi Sulawesi Selatan mengamankan pria berinisial IF di rumahnya di Jl. Dr. Ratulangi 1 No.14, Kel. Parang, Kec. Mamajang, Kota Makassar. Pelaku adalah penerima paket yang berisi ganja seberat 1.545 gram.
b. Jaringan Pengedar Internasional
Pertama, pada 23 Mei 2025, Petugas BNN Provinsi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan perempuan berinisial VH di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan. Dari hasil penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 338,8 gram. Pelaku menyelundupkan narkotika tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Kedua, pada tanggal 27 mei 2025, Petugas pemberantasan bnnp sulsel berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial KT di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.031,80 gram. Pelaku menyelundupkan narkotika tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketiga, pada 14 Juni 2025, Petugas mengamankan dua orang perempuan penumpang pesawat Malaysia Airlines berinisial HS dan SR di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 620 gram. Kemudian Petugas melakukan contorlled delivery dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial JS di parkiran D’prima Hotel Airport Sultan Hasanuddin Makassar.
c. Peredaran Narkotika di Wilayah Sulawesi Selatan
Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di daerah Gowa, pada 8 Juni 2025, Personel BNN Provinsi Sulawesi Selatan mengamankan dua perempuan berinisial DA dan AT di depan Toko Cahaya Komat, Jl. Bellabori, Kec. Pattalassang, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 46,60 gram.
18. BNN Provinsi Sulawesi Tengah
Berdasarkan laporan dari masyarakat, pada 25 April 2025, Petugas BNN Provinsi Sulawesi Tengah berhasil mengamankan AG saat sedang mengambil paket di gudang ekspedisi, Mantikulore. Dari hasil penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.399 gram. Setelah dilakukan pengembangan, Petugas berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial MF di Desa Kotarindau, Kab. Sigi.
19. BNN Provinsi Maluku
Pada 1 Juni 2025, Petugas BNN Provinsi Maluku mendapatkan informasi tentang pengiriman ganja dari Medan ke Ambon melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan pengembangan pada 3 juni 2025, Petugas berhasil mengamankan WU bersama rekannya RF, saat mengambil paket berisi ganja seberat 428,76 gram.
Kemudian, pada 3 Juni 2025, Petugas BNN Provinsi Maluku menerima informasi terkait pengiriman paket dari Medan ke Ambon. Setelah dilakukan controlled delivery pada tanggal 5 Juni 2025, Petugas berhasil mengamankan AU yang menerima paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat 863 gram.
Ancaman Hukuman:
Beberapa Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu sebagai berikut:
• Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI