Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia bersama dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) secara aktif memberikan dukungan penguatan peran aparatur kecamatan yang tergabung dalam Forkopimcam, serta kepada Aparatur Desa di kawasan perbatasan, dalam pengawasan dan pencegahan perdagangan narkoba serta kejahatan transnasional di kawasan perbatasan.
Hal ini dibuktikan dengan keterlibatan keduanya dalam kegiatan Sosialisasi pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Provinsi Kalimantan Barat yang diinisiasi oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam Community Awarness-Raising and Coordination with Community Leaders, yang diselenggarakan di PLBN Entikong dan PLBN Jagoi Babang, Kalimantan Barat, pada 27 dan 28 Februari 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Badan Pengelola Perbatasan Daerah, Forkopimcam, PLBN, Babinsa, Bhabinkantibmas, para Kepala Desa, dan Satlinmas wilayah terkait.
Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H., memberikan sosialisasi tentang aspek hukum dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika. Ia menyoroti peningkatan pemahaman terhadap pelaksanaan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pemahaman atas kejahatan narkotika yang bersifat extraordinary dengan dampak viktimisasi yang luar biasa.
Pada kesempatan tersebut, Kasubdit Hubungan Kerja Sama Nasional Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN, Ibnu Mudzakir, S.Sos., M.M., memberikan informasi mengenai bahaya peredaran gelap narkotika di perbatasan serta peran BNN dalam P4GN di kawasan perbatasan.
Sementara itu, Kapolsek Entikong dan Kapolsek Jagoi Babang, memberikan materi terkait kejahatan transnasional dan pemetaan wilayah terhadap tindak pidana yang menonjol, seperti narkoba dan perdagangan orang.
Acara ini dipandu oleh Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan Kedeputian III BNPP, Amrullah Ridha, yang menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antara masyarakat desa, Forkopimcam, dan aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika dan kejahatan transnasional di kawasan perbatasan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana oleh UNODC.
Nabiel Hayaze dari UNODC menyampaikan peran UNODC dalam membantu pemerintah mengelola perbatasan. Ia menyoroti pentingnya kerja sama dengan lembaga pusat, termasuk BNN, Polri, Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea dan Cukai, serta lembaga lainnya melalui pelatihan peningkatan kompetensi serta pemenuhan peralatan yang menurutnya dibutuhkan oleh aparatur di perbatasan.
Dalam diskusi bersama, terungkap bahwa di Kabupaten Sanggau, sudah terdapat kerja sama antara BNN dan Pemda dalam membentuk Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Dari lima desa yang telah terlibat, empat diantaranya telah berhasil menjadi Desa Bersinar. Diskusi juga menyoroti kebutuhan pelatihan bagi masyarakat sebagai bagian dari pemberdayaan agar dapat membentengi diri dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selain itu, jalur tikus yang masih banyak di perbatasan juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat bersama aparat terkait dalam pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika serta kejahatan transnasional. Di samping itu, dalam diskusi juga dikemukakan perlunya memberikan reward kepada informan terkait informasi narkoba yang diberikan serta perlindungan dari negara terhadap saksi yang mungkin merasa takut setelah memberikan kesaksian.
Para peserta sosialisasi sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh BNN dan BNPP bersama UNODC, karena dukungan tersebut sangat dibutuhkan oleh aparat Forkopimcam dan Aparatur Desa dalam menjaga perbatasan dari kejahatan transnasional.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI