Masa lalunya sudah hilang, masa kininya juga hilang, tapi jangan sampai masa depannya ikut hilang, itu sepenggal kalimat yang pernah disampaikan mantan presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, saat menyikapi permasalahan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Akan lebih bijaksana jika kita memberantas tindak penyalahgunaan Narkotika dengan diimbangi upaya pemulihan terhadap para pecandu Narkotika.Rehabilitasi menjadi solusi yang tepat untuk membantu pecandu lepas dari cengkraman Narkoba dan mengantarnya kembali ke lingkungan sosial masyarakat. Di era kepresidenan sekarang Narkoba semakin mendapat perhatian ekstra dan pemerintah semakin tegas dalam menyikapi penyalahgunaan Narkoba. Eksekusi mereka yang melakukan kejahatan sesuai aturan yang berlaku, obati mereka yang membutuhkan rehabilitasi medis dan sosial.Sudah sepatutnya pemerintah memaksimalkan upaya rehabilitasi bagi pecnadu Narkoba di Indonesia. Saat ini jumlah pecandu narkoba sudah menginjak pada angka 4 juta jiwa. Angka kematian akibat Narkoba pun cukup tinggi, yakini 12.044 pertahun atau sekitar 33 orang perhari. Jumlah kerugian akibat penyalahgunaan narkoba pun berada pada angka yang sangat fantastis yakni Rp 63,1 trilyun.Tidak bisa dipungkiri bahwa dunia membutuhkan Narkotika dan sebagai kontrol pemerintah menerapkan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai dengan tujuannya, dalam aturan tersebut negara menjamin ketersediaan Narkotika untuk Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (IPTEK), mencegah terjadi penyalahgunaannya, memberantas peredaran gelapnya dan menjamin aturan upaya rehabilitasi bagi penyalahguna Narkotika.Hal ini yang menjadi dasar pemerintah melakukan gebrakan baru, rehabilitasi masif tehadap 100 ribu pecandu yang telah dideklarasikan bersama dengan unsur masyarakat pada awal tahun 2015.Negara telah mengkalkulasi langkah terencana untuk menyatakan perang terhadap narkoba dengan cara yang lebih humanis yaitu rehabilitasi. Saat ini jumlah penyalah guna Narkoba dengan kategori ketergantungan atau kecanduan yang mencapai angka 1,1 juta orang. Dengan asumsi masalah ini bisa tuntas dalam waktu satu dasawarsa, maka negara perlu memaksimalkan upayanya dalam merehabilitasi 100 ribu orang setiap tahunnya.Sebagai motor penggerak gerakan rehabilitasi masif ini, BNN perlu menggandeng seluruh unsur bangsa. Bukan hal yang mudah bagi BNN, karna pemahaman baru ini kerap berbenturan dengan perbedaan persepsi. Perlu dilakukan sosialisasi menyeluruh dan berkesinambungan. Hal ini juga disampaikan Koordinator Tindak Pidana Umum dan Lainnya Kejaksaan Tinggi RI, Irdam, S.H., M. H. saat menghadiri forum diskusi monitorin dan evaluasi peraturan perundang undangan yang diselenggarakan oleh Dir. Hukum , Deputi Hukum dan Kerjasama BNN di Kantor BNN provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (19/3).BNN tidak bisa bergerak sendiri, begitu juga dengan kami (Kejaksaan Tinggi). Ini merupakan permasalahan yang besar dan perlu upaya bersama. Mekanisme penyelenggaraaan hukum dilakukan tidak hanya dengan satu institusi. Penyidik, penuntut, pengadilan maupun lembaga rehabilitasi ibarat mata rantai yang jika terputus pasti akan ada missed, ujarnya.
Berita Utama
Kesinambungan Penerapan Hukum Narkoba
Terkini
-
GEDUNG BARU BNNP RIAU, WUJUD KOMITMEN PEMPROV DUKUNG P4GN 06 Mei 2025
-
RDP BERSAMA DPRI RI, BNN SAMPAIKAN DATA DAN FAKTA, UNGKAP TANTANGAN DALAM PENANGANAN NARKOBA 06 Mei 2025
-
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI SISWA SESPIMTI POLRI 05 Mei 2025
-
SINERGI BNN DAN DJKN: PERCEPAT PENETAPAN ASET DAN PENGUATAN SARPRAS P4GN 04 Mei 2025
-
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
-
KEPALA BNN RI LANTIK 3 PEJABAT BARU DAN LEPAS 7 PEJABAT PURNA TUGAS 01 Mei 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- NUANSA IDULFITRI WARNAI HUT KE-23 BNN: MOMENTUM REFLEKSI DAN SERUAN PERUBAHAN 09 Apr 2025
- BNN GELAR TRADISI HALALBIHALAL IDUL FITRI 1446 H 08 Apr 2025
- KUNJUNGI PT PINDAD, BNN PERKUAT SINERGI DALAM PENANGGULANGAN NARKOBA LEWAT INOVASI TEKNOLOGI 11 Apr 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN MATERI STRATEGI P4GN DI SESPIMTI POLRI 11 Apr 2025
- SAMBANGI JAJARAN DI GARUT, KEPALA BNN RI BERIKAN DUKUNGAN MORIL 13 Apr 2025
- BNN DAN PEMPROV DKI JAKARTA PERKUAT KOLABORASI TANGANI MASALAH NARKOBA DI IBU KOTA 11 Apr 2025