Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose meluncurkan secara resmi E-Mindik BNN versi 2.0 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (12/1). Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan Implementasi dan Pelatihan E-Mindik BNN Versi 2.0. bagi para petugas di bidang pemberantasan baik di BNN pusat maupun di BNNP/BNNK.
Dalam sambutannya, Kepala BNN RI menjelaskan bahwa E-Mindik merupakan penatausahaan segala kelengkapan yang disyaratkan undang-undang dalam proses penyidikan secara elektronik, untuk menjamin ketertiban, kelancaran, dan keseragaman administrasi baik untuk kepentingan peradilan, operasional maupun pengawasan penyidikan.
“Saat ini aplikasi E-Mindik BNN telah selesai melalui pengembangan berupa penyempurnaan fitur serta penambahan 17 dokumen input, sehingga total dokumen input pada aplikasi E-Mindik BNN versi 2.0 adalah sebanyak 26 dokumen input dan terintegrasi dengan SPPT-TI dan Sistem Informasi Interdiksi Terpadu (SIISTER),” imbuh Jenderal bintang tiga tersebut.
Di hadapan seratusan peserta kegiatan pelatihan E-Mindik Versi 2.0, Kepala BNN RI menginstruksikan agar kegiatan administrasi penyidikan dari mulai pengungkapan kasus narkotika hingga TPPU wajib menggunakan aplikasi E-Mindik BNN.
“Saya tegaskan lagi, wajib menggunakan aplikasi E-Mindik BNN, sehingga dapat mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan kementerian atau lembaga lain,” tegas Kepala BNN RI.
Di samping itu, Kepala BNN RI meminta agar seluruh peserta pelatihan dapat memanfaatkan waktu yang cukup singkat ini untuk menyerap seluruh materi yang diberikan para fasilitator sehingga mampu menggunakan E-Mindik BNN Versi 2.0 dengan baik dan dapat mentransfer hasil pelatihan pada penyidik lain di wilayah yang belum berkesempatan hadir dalam kegiatan kali ini.
Tak lupa, Kepala BNN RI juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran di bidang pemberantasan yang telah berhasil mengungkap kasus sepanjang tahun 2022. Menurut Kepala BNN RI, kinerja yang maksimal di bidang pemberantasan merupakan upaya penyelamatan generasi anak bangsa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Jika kita hitung, maka lebih dari 12 juta orang terselamatkan, karena adanya penegakkan hukum yang terukur, yang Saudara lakukan di seluruh pelosok tanah air,” ungkap Kepala BNN RI.
Dalam rangkaian kegiatan hari ini, Kepala BNN RI juga melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dengan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letnan Jenderal TNI (Purn), Hinsa Siburian.
Sementara itu dokumen Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Lingkungan BNN RI ditandatangani oleh Kapuslitdatin BNN RI, Augustinus B. Pangaribuan, S.I.K., M.Si, dan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN, Jonathan Gerhard Tarigan, S.ST.
Melalui kesempatan tersebut, Kepala BSSN RI mengatakan, kerja sama yang dijalin dengan BNN RI sudah berjalan dengan sangat baik. Kedepannya, kerja sama kedua pihak terus diperkuat melalui kolaborasi yang solid untuk mencegah terjadinya transaksi narkotika di ruang siber.
Biro Humas dan Protokol BNN RI