Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerBidang Pemberdayaan Masyarakat

KEMENDESA PDTT TERBITKAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK DUKUNG PROGRAM P4GN

Oleh 23 Feb 2024Februari 25th, 2024Tidak ada komentar
KEMENDESA PDTT TERBITKAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK DUKUNG PROGRAM P4GN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan menjadikan P4GN salah satu prioritas dalam penggunaan dana desa yang menjadi acuan bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rencana kerja.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendesa PDTT, Drs. Luthfy Latief, M.Si., dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), di Menteng, Jakarta, pada Rabu (21/2).

Lebih lanjut Luthfy mengatakan bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN, Kemendesa PDTT telah melaksanakan Inpres tersebut dengan membuat regulasi agar dana desa juga dimanfaatkan untuk kegiatan P4GN.

“Jadi regulasi yang Kita terbitkan, Peraturan Menteri Desa No. 7 Tahun 2023, bahwa dana desa ini boleh dipakai untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika, bagaimana warga bisa diedukasi dengan membuat pamflet dan pengumuman serta hal lainnya yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat desa betapa berbahayanya narkotika,” ujarnya.

Baca juga:  Pemetaan Potensi pada Kawasan Rawan dan Rentan Narkoba di Sulawesi Selatan

Selain itu, Ia juga menambahkan bahwa dana desa juga dapat dipakai untuk kegiatan keagamaan, olah raga, festival seni dan budaya, pelatihan relawan anti narkoba, penyuluhan, serta pengembangan pemberdayaan masyarakat berkelanjutan agar generasi muda di desa melakukan kegiatan yang positif sehingga terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Luthfi menyampaikan bahwa kegiatan pencegahan jauh lebih penting dilakukan ketimbang harus mengatasi jika penyalahgunaan narkotika yang telah marak dilakukan. Untuk itu pihaknya telah membuka ruang agar dana desa digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan di desa yang bersifat preventif.

Namun, berdasarkan data Pusdatin Kemendesa PDTT per tanggal 31 Januari 2024, dari total anggaran Rp 68 triliun untuk 75.259 desa di seluruh Indonesia hanya 1.448 desa yang sudah menganggarkan dana desa untuk kegiatan P4GN. Pada tahun 2024 ini, Kemendesa PDTT telah mengalokasikan dana desa yang lebih besar dibandingkan tahun 2023, yaitu sebesar Rp 71 triliun.

Oleh karena itu, dengan dukungan anggaran yang lebih besar untuk desa ini, pihaknya berharap BNN RI dapat memanfaatkan hal tersebut melalui sosialisasi serta edukasi sehingga mereka menyadari bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah masalah yang harus mendapat penanganan serius dari pemerintah desa.

Baca juga:  Deputi Dayamas BNN RI Ajak Pemda Dan Para Tokoh Di Sulsel Peduli Wilayah Rawan Narkoba

“Disinilah peran dari kader, generasi muda, kelompok masyarakat anti narkoba yang dibentuk oleh BNNP dan BNNK untuk menyuarakan bahwa dana desa bisa digunakan untuk upaya P4GN,” pungkasnya.

#indonesiabersinar

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel