
BNN.GO.ID, Jakarta – Badan Narkotika Nasional mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Termasuk dalam hal penanganan dan pemusnahan barang sitaan narkotika, prekursor narkotika dan bahan kimia lainnya secara aman.
Dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 1 angka 5 mengatakan bahwa pemusnahan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan, yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam hal unsur pejabat tersebut tidak bisa hadir, maka pemusnahan disaksikan oleh pihak lain, yaitu pejabat atau anggota masyarakat setempat.
Pemusnahan barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika, dalam UU Narkotika dijelaskan bahwa yang memiliki wewenang melakukan pemusnahan itu adalah penyidik Badan Narkotika Nasional atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika adalah bagian dari wewenang penyidikan yang diatur dalam UU Narkotika dan Peraturan Kepala BNN Nomor 7 Tahun 2010.
Pada kesempatan ini, Inspektorat Utama mempunyai wewenang dalam bidang unsur pengawasan melakukan kegiatan Waspam (pengawasan dan pengamanan) pada acara pemusnahan barang bukti hasil dari kejahatan narkotika, dimana barang bukti yang dimusnahkan pada tanggal 8 Januari 2021 adalah narkoba jenis sabu seberat 73,76 kilogram dan 9.980 butir ekstasi yang disita dari tiga kasus narkotika di Dumai Riau, Batam Kepri, dan Sumatera Utara.