Saat ini BNN memiliki Unit Pelaksana Teknis Terapi & Rehabilitasi, yang juga disebut dengan istilah Kampus Unitra dan merupakan pusat rujukan Terapi & Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan Narkoba yang terletak di jalan Mayjen HR Edi Sukma Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong, Km 22 Lido, Bogor. Selain sebagai tempat rehabilitasi, tempat ini juga merupakan sarana pendidikan maupun penelitian terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan narkoba. Bagi residen yang akan menjalani rehabilitasi di kampus Unitra harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan, yakni calon residen merupakan pengguna aktif dengan pemakaian terakhir kurang dari 12 bulan, dengan hasil tes urin positif. Jika penggunaan terakhir kurang dari tiga bulan, melampirkan surat keterangan dokter, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna narkoba. Residen berusia 15 – 40 tahun, jika kurang dari 15 tahun hanya menjalani detoksifikasi dan entry unit. Bagi calon residen wanita tidak sedang dalam keadaan hamil. Tidak menderita penyakit fisik (diabetes militus, stroke, jantung) maupun psikis yang kronis (yang dapat mengganggu program rehabilitasi). Calon residen datang dengan di =damping orangtua atau wali. Jika calon residen terlibat di dalam permasalahan hukum, sudah ada surat keputusan pengadilan bagi calon residen. Calon residen yang berasal dari hasil putusan pengadilan harus didampingi oleh pihak pengadilan.Residen yang menjalani rehabilitasi dalam kampus Unitra melalui masa pembinaan meliputi detoksifikasi (putus zat dengan terapi simptomatik), entry unit (fase stabilitas pasca putus zat), primary (rehabilitasi social dengan Therapeutic Community (TC)) dan re-entry (program TC lanjutan, terapi vokasional dan resosialisasi). Sebelum keseluruhan program selesai, residen tidak diperkenankan untuk pulang ke keluarganya. Selama di ruang detoksifikasi dan entry unit, residen tidak dapat dijenguk atau dihubungi oleh siapapun. Komunikasi antara keluarga dan residen difasilitasi oleh BNN. Residen bisa dijenguk setelah berada di fase primary dan re-entry. Apabila dalam pelaksanaan rehabilitasi residen melarikan diri dari lembaga dan kembali ke keluarga, maka keluarga wajib menginformasikan kepada kampus Unitra BNN dan mengantar kembali untuk melanjutkan proses rehabilitasi. (Q22/3)
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
