Saat ini BNN memiliki Unit Pelaksana Teknis Terapi & Rehabilitasi, yang juga disebut dengan istilah Kampus Unitra dan merupakan pusat rujukan Terapi & Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan Narkoba yang terletak di jalan Mayjen HR Edi Sukma Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong, Km 22 Lido, Bogor. Selain sebagai tempat rehabilitasi, tempat ini juga merupakan sarana pendidikan maupun penelitian terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan narkoba. Bagi residen yang akan menjalani rehabilitasi di kampus Unitra harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan, yakni calon residen merupakan pengguna aktif dengan pemakaian terakhir kurang dari 12 bulan, dengan hasil tes urin positif. Jika penggunaan terakhir kurang dari tiga bulan, melampirkan surat keterangan dokter, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna narkoba. Residen berusia 15 – 40 tahun, jika kurang dari 15 tahun hanya menjalani detoksifikasi dan entry unit. Bagi calon residen wanita tidak sedang dalam keadaan hamil. Tidak menderita penyakit fisik (diabetes militus, stroke, jantung) maupun psikis yang kronis (yang dapat mengganggu program rehabilitasi). Calon residen datang dengan di =damping orangtua atau wali. Jika calon residen terlibat di dalam permasalahan hukum, sudah ada surat keputusan pengadilan bagi calon residen. Calon residen yang berasal dari hasil putusan pengadilan harus didampingi oleh pihak pengadilan.Residen yang menjalani rehabilitasi dalam kampus Unitra melalui masa pembinaan meliputi detoksifikasi (putus zat dengan terapi simptomatik), entry unit (fase stabilitas pasca putus zat), primary (rehabilitasi social dengan Therapeutic Community (TC)) dan re-entry (program TC lanjutan, terapi vokasional dan resosialisasi). Sebelum keseluruhan program selesai, residen tidak diperkenankan untuk pulang ke keluarganya. Selama di ruang detoksifikasi dan entry unit, residen tidak dapat dijenguk atau dihubungi oleh siapapun. Komunikasi antara keluarga dan residen difasilitasi oleh BNN. Residen bisa dijenguk setelah berada di fase primary dan re-entry. Apabila dalam pelaksanaan rehabilitasi residen melarikan diri dari lembaga dan kembali ke keluarga, maka keluarga wajib menginformasikan kepada kampus Unitra BNN dan mengantar kembali untuk melanjutkan proses rehabilitasi. (Q22/3)
Terkini
-
BNN UNGKAP KASUS PABRIK SABU RUMAHAN DI APARTEMEN CISAUK TANGERANG 18 Okt 2025
-
AUDIENSI BERSAMA BNN, PUSKADARA SERAP INFORMASI DAN DATA SEBAGAI BAHAN KAJIAN 18 Okt 2025
-
KEPALA BNN RI AJAK SANTRI JIHAD MELAWAN NARKOBA 18 Okt 2025
-
KUNJUNGI DESA BULUKERTO, KEPALA BNN RI APRESIASI MODEL PEMULIHAN PENYINTAS NARKOBA BERBASIS EKONOMI KREATIF 17 Okt 2025
-
SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025
-
BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025
-
BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025
- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025
- TEMUI JAJARAN BNNP DIY, KEPALA BNN RI: “BEKERJALAH, BERPRESTASI, BERIKAN SUMBANGSIH TERBAIK UNTUK BANGSA” 03 Okt 2025
- BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025
- 935 PPPK BNN RESMI DILANTIK, SIAP PERKUAT LAYANAN P4GN 01 Okt 2025
- KEPALA BNN RI MENERIMA KUNJUNGAN BILATERAL CNB SINGAPURA 02 Okt 2025