Saat ini BNN memiliki Unit Pelaksana Teknis Terapi & Rehabilitasi, yang juga disebut dengan istilah Kampus Unitra dan merupakan pusat rujukan Terapi & Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan Narkoba yang terletak di jalan Mayjen HR Edi Sukma Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong, Km 22 Lido, Bogor. Selain sebagai tempat rehabilitasi, tempat ini juga merupakan sarana pendidikan maupun penelitian terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan narkoba. Bagi residen yang akan menjalani rehabilitasi di kampus Unitra harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan, yakni calon residen merupakan pengguna aktif dengan pemakaian terakhir kurang dari 12 bulan, dengan hasil tes urin positif. Jika penggunaan terakhir kurang dari tiga bulan, melampirkan surat keterangan dokter, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna narkoba. Residen berusia 15 – 40 tahun, jika kurang dari 15 tahun hanya menjalani detoksifikasi dan entry unit. Bagi calon residen wanita tidak sedang dalam keadaan hamil. Tidak menderita penyakit fisik (diabetes militus, stroke, jantung) maupun psikis yang kronis (yang dapat mengganggu program rehabilitasi). Calon residen datang dengan di =damping orangtua atau wali. Jika calon residen terlibat di dalam permasalahan hukum, sudah ada surat keputusan pengadilan bagi calon residen. Calon residen yang berasal dari hasil putusan pengadilan harus didampingi oleh pihak pengadilan.Residen yang menjalani rehabilitasi dalam kampus Unitra melalui masa pembinaan meliputi detoksifikasi (putus zat dengan terapi simptomatik), entry unit (fase stabilitas pasca putus zat), primary (rehabilitasi social dengan Therapeutic Community (TC)) dan re-entry (program TC lanjutan, terapi vokasional dan resosialisasi). Sebelum keseluruhan program selesai, residen tidak diperkenankan untuk pulang ke keluarganya. Selama di ruang detoksifikasi dan entry unit, residen tidak dapat dijenguk atau dihubungi oleh siapapun. Komunikasi antara keluarga dan residen difasilitasi oleh BNN. Residen bisa dijenguk setelah berada di fase primary dan re-entry. Apabila dalam pelaksanaan rehabilitasi residen melarikan diri dari lembaga dan kembali ke keluarga, maka keluarga wajib menginformasikan kepada kampus Unitra BNN dan mengantar kembali untuk melanjutkan proses rehabilitasi. (Q22/3)
Terkini
-
ORIENTASI USAI, PPPK BARU BNN DIMINTA WUJUDKAN KONTRIBUSI NYATA BAGI MASYARAKAT 06 Des 2025 -
PEDULI ACEH-SUMUT: BNN SALURKAN 2.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KORBAN BENCANA BANJIR BANDANG 05 Des 2025 -
INSPEKTORAT UTAMA BNN MENGIKUTI TAKLIMAT AWAL PEMERIKSAAN INTERIM LK BNN TAHUN 2025 DI BNNP SULAWESI SELATAN 04 Des 2025 -
PENDAMPINGAN AUDIT INTERIM BPK RI DI WILAYAH BNNP KALIMANTAN BARAT 04 Des 2025 -
BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025 -
BNN GENJOT PERCEPATAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI 02 Des 2025 -
PENGUATAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI LAKUKAN AUDIENSI DENGAN MENPAN RB 02 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI MELANTIK PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRASI, DAN FUNGSIONAL 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TINJAU LEMBAGA REHABILITASI, PASTIKAN STANDAR LAYANAN YANG PROFESIONAL DAN BERPERIKEMANUSIAAN 13 Nov 2025
